Sanksi Administrasi DHE SDA – Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor
Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Eksportir wajib memasukkan DHE SDA melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank. Rekening Khusus DHE SDA merupakan rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDAÂ dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
DHE SDA pada Rekening Khusus dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:
- bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- pinjaman;
- impor;
- keuntungan/piden; dan/atau
- keperluan lain dari penanam modal (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal).
Apabila pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Jika escrow account telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai Sesuai PER-11/BC/2022
Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA
Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.
Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:
- selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
- kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.
Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA
Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.
Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan
Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-03/BC/2020