Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Sanksi Administrasi DHE SDA – Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor

Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Eksportir wajib memasukkan DHE SDA melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank. Rekening Khusus DHE SDA merupakan rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

DHE SDA pada Rekening Khusus dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

  • bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  • pinjaman;
  • impor;
  • keuntungan/piden; dan/atau
  • keperluan lain dari penanam modal (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
    Penanaman Modal).

Apabila pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Jika escrow account telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pedoman Pelaksanaan Detasering Bea Cukai Sesuai PER-11/BC/2022

Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:

  • selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  • kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA

Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan

Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga : Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya

Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  2. Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  3. Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Perizinan Pemasukan Barang Ekspor Kendaraan CBU Ke Kawasan Pabean Sebelum PEB
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio