Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT

Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT

Table of Contents

Toggle
  • Pengeluaran Barang Impor Tujuan Akhir KPPT
  • Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT
  • Ketentuan Pemindahan dan Pengangkutan
  • Jika Melalui Jalur Udara atau Laut

KPPT  (Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu) merupakan Kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. KPPT bisa berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan bisa dilengkapi dengan tempat usaha lainnya untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.

Pengeluaran Barang Impor Tujuan Akhir KPPT

Pengangkut melakukan pengeluaran barang impor tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT. Pengangkut wajib menyerahkan Outward Manifest kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dalam kelompok barang impor diangkut lanjut.

Atas Outward Manifest, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian data dengan data Barang Impor yang akan diangkut lanjut dalam Inward Manifest yang sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran, meliputi:

  • nomor dokumen pengangkutan;
  • nomor, ukuran dan jumlah peti kemas, apabila menggunakan peti kemas;
  • pelabuhan Akhir;
  • nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dan kelompok pos.

Barang Impor tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT bisa dikeluarkan setelah SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest (BC 1.1). Outward Manifest yang sudah mempunyai nomor dan tanggal pendaftaran adalah persetujuan pengeluaran barang impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT.

Baca juga : Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT

Pengangkut melakukukan pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT untuk diangkut lanjut ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor. Pengangkut wajib menyerahkan Outward Manifest kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT dalam kelompok barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat.

Untuk Outward Manifest, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian data dengan data PEB, meliputi:

  • nomor, ukuran dan jumlah peti kemas, jika menggunakan peti kemas;
  • nomor dan tanggal PEB;
  • nama dan/atau NPWP Shipper/Eksportir.

Jika penelitian yang dilakukan SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai kedapatan sesuai, diberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest. Outward Manifest tersebut menjadi persetujuan pengeluaran barang ekspor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Ketentuan Pemindahan dan Pengangkutan

Atas pemindahan dan pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor dKe dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT:

  • dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik untuk setiap peti kemas;
  • diangkut menggunakan alat angkut yang sudah terdaftar di KPPT.

Bentuk dan jenis tanda pengaman elektronik untuk penyegelan disediakan oleh pengelola KPPT setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Penyegelan bisa dilakukan oleh Pengelola KPPT atau Pengusaha TPS atas permintaan Pengelola KPPT.

Jika Melalui Jalur Udara atau Laut

Jika pemindahan dan pengangkutan Barang Impor dan Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di KPPT dilakukan melalui jalur udara atau laut, maka:

  • dikecualikan ketentuan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik;
  • penelitian SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dilakukan setelah Outward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu sesuai PER-13/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
  2. Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
  3. Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
  4. Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
  5. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Impor atau Ekspor ke Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio