Table of Contents
ToggleKPPTÂ (Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu) merupakan Kawasan tempat pemusatan kegiatan pelayanan kepabeanan dan cukai. KPPT bisa berupa Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat dan Tempat Konsolidasi Barang Ekspor, dan bisa dilengkapi dengan tempat usaha lainnya untuk mendukung kelancaran lalu lintas barang impor dan ekspor.
Pengeluaran Barang Impor Tujuan Akhir KPPT
Pengangkut melakukan pengeluaran barang impor tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT. Pengangkut wajib menyerahkan Outward Manifest kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di pelabuhan bongkar dalam kelompok barang impor diangkut lanjut.
Atas Outward Manifest, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian data dengan data Barang Impor yang akan diangkut lanjut dalam Inward Manifest yang sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran, meliputi:
- nomor dokumen pengangkutan;
- nomor, ukuran dan jumlah peti kemas, apabila menggunakan peti kemas;
- pelabuhan Akhir;
- nomor dan tanggal pendaftaran BC 1.1 dan kelompok pos.
Barang Impor tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT bisa dikeluarkan setelah SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan memberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest (BC 1.1). Outward Manifest yang sudah mempunyai nomor dan tanggal pendaftaran adalah persetujuan pengeluaran barang impor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Pelabuhan di KPPT.
Baca juga :Â Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT
Pengangkut melakukukan pengeluaran barang ekspor dari Kawasan Pabean di KPPT untuk diangkut lanjut ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat ekspor. Pengangkut wajib menyerahkan Outward Manifest kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean di KPPT dalam kelompok barang ekspor yang dimuat di Kantor Pabean setempat.
Untuk Outward Manifest, SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai meneliti kesesuaian data dengan data PEB, meliputi:
- nomor, ukuran dan jumlah peti kemas, jika menggunakan peti kemas;
- nomor dan tanggal PEB;
- nama dan/atau NPWP Shipper/Eksportir.
Jika penelitian yang dilakukan SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai kedapatan sesuai, diberikan nomor dan tanggal pendaftaran Outward Manifest. Outward Manifest tersebut menjadi persetujuan pengeluaran barang ekspor dengan tujuan akhir pengangkutan ke Kawasan Pabean di Pelabuhan Muat.
Ketentuan Pemindahan dan Pengangkutan
Atas pemindahan dan pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor dKe dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT:
- dilakukan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik untuk setiap peti kemas;
- diangkut menggunakan alat angkut yang sudah terdaftar di KPPT.
Bentuk dan jenis tanda pengaman elektronik untuk penyegelan disediakan oleh pengelola KPPT setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Penyegelan bisa dilakukan oleh Pengelola KPPT atau Pengusaha TPS atas permintaan Pengelola KPPT.
Jika Melalui Jalur Udara atau Laut
Jika pemindahan dan pengangkutan Barang Impor dan Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di KPPT dilakukan melalui jalur udara atau laut, maka:
- dikecualikan ketentuan penyegelan dengan menggunakan tanda pengaman elektronik;
- penelitian SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai dilakukan setelah Outward Manifest mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.
Demikianlah pembahasan mengenai Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu sesuai PER-13/BC/2020. Semoga bermanfaat.
Sumber :Â PER-13/BC/2020
Related posts:
- Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor
- Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020
- Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS
- Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain
- Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor