Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Table of Contents

Toggle
  • Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor
  • Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA
  • Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA
  • Pemungutan Sanksi Administrasi DHE SDA
  • Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan

Pemungutan Sanksi Administrasi DHE SDA – Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor

Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA berasal dari hasil barang Ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Eksportir wajib memasukkan DHE SDA melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank. Rekening Khusus DHE SDA merupakan rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.

Penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

DHE SDA pada Rekening Khusus dapat digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

  • bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  • pinjaman;
  • impor;
  • keuntungan/piden; dan/atau
  • keperluan lain dari penanam modal (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
    Penanaman Modal).

Apabila pembayaran dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. Jika escrow account telah dibuat di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:

  • selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  • kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA

Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan

Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Baca Juga : Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Pemungutan Sanksi Administrasi DHE SDA

Denda sanksi administrasi disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.

Kepala Kantor ea Cukai mengirimkan notifikasi kepada Eksportir dalam jangka waktu 1 (satu) hari
setelah diterimanya hasil pengawasan pelanggaran ketentuan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Contoh format notifikasi dibuat sesuai Lampiran I PER-03/BC/2020.

Penerbitan dan Penyampaian Surat Tagihan

Kepala Kantor Bea Cukai atas nama Menteri menerbitkan:

  • surat tagihan pertama kepada Eksportir dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak diterimanya hasil
    pengawasan pelanggaran ketentuan;
  • surat tagihan kedua, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya; dan
  • surat tagihan ketiga, yang diterbitkan apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
    tanggal surat tagihan kedua diterbitkan, Eksportir tidak melunasi kewajibannya.

Surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga diterbitkan melalui SKP. Apabila penerbitan surat tagihan belum dapat dilakukan melalui SKP atau mengalami gangguan sistem,
penerbitan surat tagihan dilakukan secara manual.

Kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat tagihan atas sanksi administrasi kepada Eksportir melalui SKP.  Apabila penyampaian surat tagihan mengalami gangguan sistem, penyampaian surat tagihan dilakukan secara manual.

Jika dalam jangka waktu 30  hari terhitung sejak tanggal surat tagihan pertama diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, atas pemberitahuan pabean ekspor berikutnya tidak dilayani sampai dengan Eksportir melunasi kewajibannya.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat tagihan ketiga diterbitkan Eksportir tidak melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Bea Cukai:

  • menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya;
  • mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor; dan
  • menyampaikan informasi kepada BI dan/atau OJK.

Penundaan pemberian pelayanan kepabeanan dibidang Ekspor menjadi dasar dalam penyusunan profil sistem kepatuhan pengguna jasa Eksportir yang bersangkutan.

Tata kerja penerbitan surat tagihan ditetapkan dalam Lampiran II PER-03/BC/2020.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2020

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  2. Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  3. Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  4. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  5. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top