Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020Pembayaran Sanksi Administrasi DHE SDA – Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:

  • selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  • kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Baca Juga : Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA

Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan

Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Baca Juga : Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Eksportir melakukan pembayaran denda administrasi DHE SDA dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran serta billing pembayaran yang diterbitkan oleh SKP. Dokumen dasar pembayaran tersebut antara lain pemberitahuan pabean ekspor dan surat tagihan

Pembayaran denda dilakukan Eksportir di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.

Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif dapat melakukan ekspor setelah:

  • melakukan pembayaran atas surat tagihan; dan
  • mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai.

Eksportir yang telah melakukan pemenuhan pembayaran atas surat tagihan tetap harus memenuhi kewajiban memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemberian kembali pelayanan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2020

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Konsolidator Barang Ekspor: Sebuah Strategi Efisien Untuk Pelaku Ekspor
  2. Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  3. Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020
  4. Pemindahan dan Pengangkutan Barang Yang Diangkut Lanjut Ke dan Dari Kawasan Pabean Di KPPT
  5. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio