Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pembayaran Sanksi Administrasi DHE SDA – Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diatur dalam PER-03/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengenaan, Pemungutan, Dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Apa sih yang dimaksud Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (SDA)?. DHE SDA merupakan Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Hasil Pengawasan Penempatan DHE SDA

Bank Indonesia (BI) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran penempatan DHE SDA dan Pembayaran dari DHE SDA kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Hasil pengawasan Bank Indonesia meliputi:

  • selisih DHE SDA yang kurang dan/atau tidak masuk kedalam sistem keuangan Indonesia;
  • kesalahan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan penggunaan DHE SDA.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan hasil pengawasan atas pelanggaran ketentuan pembayaran melalui escrow account kepada Bea Cukai melalui mekanisme pertukaran data elektronik. Pengiriman hasil pengawasan dapat dilakukan secara manual, apabila pengiriman hasil pengawasan belum dapat dilakukan melalui pertukaran data elektronik atau mengalami gangguan sistem.

Baca Juga : Pengenaan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pengenaan Sanksi Administrasi DHE SDA

Kepala Kantor Bea Cukai dapat meminta penjelasan atas hasil pengawasan kepada Bank Indonesia terkait adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Apabila Eksportir tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
dalam jangka waktu yang ditentukan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,5%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Jika Eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar
ketentuan, Eksportir dikenakan denda sebesar 0,25%. Denda tersebut dihitung dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan

Baca Juga:  Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara

Terhadap Eksportir yang tidak membuat escrow account tidak memindahkan escrow account di luar negeri, Eksportir dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Kepala Kantor Bea Cukai melakukan perhitungan denda dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor dengan mendasarkan pada hasil pengawasan BI atau OJK yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan.

Baca Juga : Pemungutan Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Sesuai PER-03/BC/2020

Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Eksportir melakukan pembayaran denda administrasi DHE SDA dengan menggunakan dokumen dasar pembayaran serta billing pembayaran yang diterbitkan oleh SKP. Dokumen dasar pembayaran tersebut antara lain pemberitahuan pabean ekspor dan surat tagihan

Pembayaran denda dilakukan Eksportir di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.

Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif dapat melakukan ekspor setelah:

  • melakukan pembayaran atas surat tagihan; dan
  • mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai.

Eksportir yang telah melakukan pemenuhan pembayaran atas surat tagihan tetap harus memenuhi kewajiban memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Pemberian kembali pelayanan ekspor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan registrasi kepabeanan.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembayaran Sanksi Administrasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam sesuai PER-03/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-03/BC/2020

Scroll to Top