Table of Contents
ToggleDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus melakukan langkah konkret dalam memperbaiki serta mempercepat layanan kepabeanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2022. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan pembaruan terhadap ketentuan mengenai pengajuan dan penetapan keasalan barang sebelum impor.
Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI)?
PKBSI merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 7/2022. Ini adalah proses penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan mempertimbangkan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku. Proses ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. PKBSI dapat dilakukan dalam skema preferensi atau skema non-preferensi.
Prosedur Pengajuan PKBSI
Pemohon, seperti importir, eksportir, penyelenggara tempat penimbunan berikat, dan lainnya, harus mengajukan permohonan PKBSI kepada Dirjen Bea Cukai melalui direktur di lingkungan DJBC. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, dan direktur akan meneliti dokumen yang dilampirkan.
Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor
Proses Penelitian dan Keputusan
Dalam proses penelitian, direktur dapat meminta tambahan data jika diperlukan. Setelah itu, direktur akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PKBSI. Keputusan harus diberikan paling lambat 30 atau 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, tergantung pada status pemohon. PKBSI yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pentingnya Rules of Origin
Negara asal suatu barang menjadi penting dalam perdagangan internasional karena memengaruhi fasilitas kepabeanan, seperti tarif preferensi. Rules of origin digunakan untuk menentukan negara asal barang, terutama ketika barang diproduksi melalui pengolahan gabungan input dari berbagai negara. Hal ini penting untuk menentukan apakah suatu barang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi.
Kesimpulan
PKBSI adalah proses penting dalam perdagangan internasional yang mempertimbangkan negara asal barang berdasarkan rules of origin. Melalui proses ini, DJBC mempercepat layanan kepabeanan dengan memperbarui ketentuan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: DJBC, Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor, PKBSI, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 7/2022, Rules of Origin, Negara Asal Barang, Tarif Preferensi
Related posts:
- Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor
- Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
- Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
- PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman
- Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)