Penerapan Tarif Preferensi – Salah satu hal yang penting dalam memanfaatkan Free Trade Agreement (FTA) untuk impor adalah memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan Tarif Preferensi. Dalam hal ini, importir memiliki tanggung jawab tertentu yang harus dilaksanakan dengan teliti agar dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
1. Penyerahan SKA dan/atau DAB
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35 Tahun 2023.
Menurut PMK tersebut, penyerahan SKA dan/atau DAB dapat dilakukan dengan mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB (softcopy) melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean. Selain itu, importir juga dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau DAB kepada Kantor Pabean.
2. Mencantumkan Kode Fasilitas dengan Benar
Pada saat mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB), importir harus memastikan bahwa kode fasilitas yang terkait dengan FTA dicantumkan dengan benar. Hal ini penting agar klaim Tarif Preferensi dapat diproses dengan lancar.
3. Mencantumkan Nomor dan Tanggal SKA atau DAB pada PIB
Selain itu, importir juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKA atau DAB pada PIB dengan benar. Informasi ini akan digunakan oleh pihak berwenang untuk memverifikasi klaim Tarif Preferensi yang diajukan.
Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
4. Waktu Penyerahan SKA dan/atau DAB
Importir harus memperhatikan waktu penyerahan SKA dan/atau DAB sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK No. 35 Tahun 2023. Penyerahan SKA dan/atau DAB dapat dilakukan dalam bentuk asli atau melalui softcopy, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut ketentuan PMK tersebut, untuk Kantor Pabean non 24/7, SKA dan/ atau DAB harus diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.
5. Bentuk SKA dan/atau DAB yang Diserahkan
Bentuk SKA dan/atau DAB yang diserahkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA, baik secara manual maupun elektronik.
Menurut PMK No. 35 Tahun 2023, penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik berlaku jika perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tersebut.
Penyerahan untuk Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Pusat Logistik Berikat (PLB), Kawasan Bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Bagi penyelenggara atau pengusaha TPB, PLB, pengusaha di Kawasan Bebas, dan badan usaha atau pelaku usaha KEK, prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB juga berlaku dengan ketentuan yang sama. Namun, harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di masing-masing PMK FTA yang terkait.
Dengan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, importir dapat memanfaatkan Tarif Preferensi dengan maksimal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk impor mereka di pasar domestik.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: FTA, Tarif Preferensi, Impor, Perjanjian Perdagangan Bebas, Penyerahan SKA, Deklarasi Asal Barang, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 35 Tahun 2023, Prosedur Impor