Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Instansi Penerbit SKA (IPSKA) – Indonesia, sebagai negara yang berkembang pesat, terus memperluas jejaringnya dalam perdagangan internasional. Salah satu bentuk upaya ini adalah melalui Free Trade Agreement (FTA), yang memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, termasuk tarif preferensi.

Makna Tarif Preferensi

Tarif preferensi adalah tarif yang lebih rendah dari tarif standar (most favoured nation/MFN) yang diberikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian internasional. Melalui FTA, barang-barang tertentu yang diimpor dari atau diekspor ke negara mitra FTA mendapatkan tarif bea masuk yang lebih rendah atau bahkan nol.

Namun, agar barang dapat menikmati tarif preferensi, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ketentuan asal barang atau “rules of origin”. Ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan asal (SKA) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA).

Definisi Instansi Penerbit SKA (IPSKA)

Dalam konteks FTA, IPSKA memiliki peran penting. Secara sederhana, IPSKA adalah instansi atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Dalam peraturan Indonesia, berdasarkan Keppres No. 58 Tahun 1971 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018, IPSKA didefinisikan sebagai instansi, badan, atau lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dengan kewenangan menerbitkan SKA.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Peran dan Tanggung Jawab IPSKA

Penerbitan SKA oleh IPSKA bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah proses yang memastikan bahwa barang yang diekspor benar-benar memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian FTA.

Untuk memastikan integritas proses ini, menteri perdagangan menunjuk dirjen perdagangan luar negeri untuk menetapkan IPSKA.

Instansi atau lembaga yang ingin menjadi IPSKA harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain itu, mereka juga harus menunjuk pejabat penerbit SKA yang akan bertanggung jawab langsung dalam penerbitan SKA.

Pentingnya SKA dan IPSKA dalam FTA

Surat Keterangan Asal (SKA) bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti otentik bahwa barang yang diekspor memenuhi syarat dan ketentuan FTA. Tanpa SKA, barang tidak akan mendapatkan keuntungan tarif preferensi.

Baca Juga:  Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai Sesuai PER-20/BC/2022

Oleh karena itu, peran IPSKA sangat penting. Sebagai lembaga yang diberi wewenang menerbitkan SKA, IPSKA memastikan bahwa setiap SKA yang diterbitkan memang benar-benar memenuhi ketentuan FTA.

Kesimpulan

Free Trade Agreement (FTA) memberikan banyak peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspornya. Namun, agar dapat menikmati keuntungan tarif preferensi, perlu adanya pemastian bahwa barang yang diekspor memenuhi ketentuan asal barang. Inilah yang menjadi peran penting dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA). IPSKA, dengan wewenang yang diberikan oleh menteri perdagangan, memastikan bahwa setiap barang yang diekspor memang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan dalam FTA.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: IPSKA, Free Trade Agreement, tarif preferensi, Surat Keterangan Asal, perdagangan internasional, rules of origin, menteri perdagangan, bea masuk

Leave a Reply

Scroll to Top