Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Table of Contents

Toggle
  • Makna Tarif Preferensi
  • Definisi Instansi Penerbit SKA (IPSKA)
  • Peran dan Tanggung Jawab IPSKA
  • Pentingnya SKA dan IPSKA dalam FTA
  • Kesimpulan

Instansi Penerbit SKA (IPSKA) – Indonesia, sebagai negara yang berkembang pesat, terus memperluas jejaringnya dalam perdagangan internasional. Salah satu bentuk upaya ini adalah melalui Free Trade Agreement (FTA), yang memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, termasuk tarif preferensi.

Makna Tarif Preferensi

Tarif preferensi adalah tarif yang lebih rendah dari tarif standar (most favoured nation/MFN) yang diberikan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian internasional. Melalui FTA, barang-barang tertentu yang diimpor dari atau diekspor ke negara mitra FTA mendapatkan tarif bea masuk yang lebih rendah atau bahkan nol.

Namun, agar barang dapat menikmati tarif preferensi, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ketentuan asal barang atau “rules of origin”. Ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan asal (SKA) yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA).

Definisi Instansi Penerbit SKA (IPSKA)

Dalam konteks FTA, IPSKA memiliki peran penting. Secara sederhana, IPSKA adalah instansi atau lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Dalam peraturan Indonesia, berdasarkan Keppres No. 58 Tahun 1971 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018, IPSKA didefinisikan sebagai instansi, badan, atau lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dengan kewenangan menerbitkan SKA.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Peran dan Tanggung Jawab IPSKA

Penerbitan SKA oleh IPSKA bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah proses yang memastikan bahwa barang yang diekspor benar-benar memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian FTA.

Untuk memastikan integritas proses ini, menteri perdagangan menunjuk dirjen perdagangan luar negeri untuk menetapkan IPSKA.

Instansi atau lembaga yang ingin menjadi IPSKA harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Selain itu, mereka juga harus menunjuk pejabat penerbit SKA yang akan bertanggung jawab langsung dalam penerbitan SKA.

Pentingnya SKA dan IPSKA dalam FTA

Surat Keterangan Asal (SKA) bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti otentik bahwa barang yang diekspor memenuhi syarat dan ketentuan FTA. Tanpa SKA, barang tidak akan mendapatkan keuntungan tarif preferensi.

Oleh karena itu, peran IPSKA sangat penting. Sebagai lembaga yang diberi wewenang menerbitkan SKA, IPSKA memastikan bahwa setiap SKA yang diterbitkan memang benar-benar memenuhi ketentuan FTA.

Kesimpulan

Free Trade Agreement (FTA) memberikan banyak peluang bagi Indonesia untuk memperluas pasar ekspornya. Namun, agar dapat menikmati keuntungan tarif preferensi, perlu adanya pemastian bahwa barang yang diekspor memenuhi ketentuan asal barang. Inilah yang menjadi peran penting dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA). IPSKA, dengan wewenang yang diberikan oleh menteri perdagangan, memastikan bahwa setiap barang yang diekspor memang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan dalam FTA.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Topik: IPSKA, Free Trade Agreement, tarif preferensi, Surat Keterangan Asal, perdagangan internasional, rules of origin, menteri perdagangan, bea masuk

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Free Trade Agreement?
  2. SKA Back-to-Back : Penerapannya dalam Free Trade Agreement
  3. Pengertian Nilai Pabean dan Signifikansinya dalam Perdagangan Internasional
  4. Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022
  5. Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

  • PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

    PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (3)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

Categories

  • Artikel Bea Cukai (402)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (141)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (204)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top