Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) sesuai PMK 7/PMK.04/2022

Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) sesuai PMK 7PMK.042022

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI)?
  • Prosedur Pengajuan PKBSI
  • Proses Penelitian dan Keputusan
  • Pentingnya Rules of Origin
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) terus melakukan langkah konkret dalam memperbaiki serta mempercepat layanan kepabeanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2022. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan pembaruan terhadap ketentuan mengenai pengajuan dan penetapan keasalan barang sebelum impor.

Apa Itu Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI)?

PKBSI merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMK 7/2022. Ini adalah proses penetapan dan/atau penentuan negara asal barang dengan mempertimbangkan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku. Proses ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean. PKBSI dapat dilakukan dalam skema preferensi atau skema non-preferensi.

Prosedur Pengajuan PKBSI

Pemohon, seperti importir, eksportir, penyelenggara tempat penimbunan berikat, dan lainnya, harus mengajukan permohonan PKBSI kepada Dirjen Bea Cukai melalui direktur di lingkungan DJBC. Pengajuan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan, dan direktur akan meneliti dokumen yang dilampirkan.

Baca Juga: Surat Keterangan Asal: Pentingnya dalam Prosedur Ekspor dan Impor

Proses Penelitian dan Keputusan

Dalam proses penelitian, direktur dapat meminta tambahan data jika diperlukan. Setelah itu, direktur akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan PKBSI. Keputusan harus diberikan paling lambat 30 atau 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, tergantung pada status pemohon. PKBSI yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pentingnya Rules of Origin

Negara asal suatu barang menjadi penting dalam perdagangan internasional karena memengaruhi fasilitas kepabeanan, seperti tarif preferensi. Rules of origin digunakan untuk menentukan negara asal barang, terutama ketika barang diproduksi melalui pengolahan gabungan input dari berbagai negara. Hal ini penting untuk menentukan apakah suatu barang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi.

Kesimpulan

PKBSI adalah proses penting dalam perdagangan internasional yang mempertimbangkan negara asal barang berdasarkan rules of origin. Melalui proses ini, DJBC mempercepat layanan kepabeanan dengan memperbarui ketentuan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan demikian, perdagangan internasional dapat berjalan dengan lebih efisien dan adil.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: DJBC, Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor, PKBSI, Peraturan Menteri Keuangan, PMK 7/2022, Rules of Origin, Negara Asal Barang, Tarif Preferensi

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penerapan Tarif Preferensi dalam Memanfaatkan FTA untuk Impor
  2. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  3. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  4. Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)
  5. Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top