Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Syarat Ekspor Produk Makanan: Panduan Lengkap

Syarat Ekspor Produk Makanan Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Persyaratan Dasar Ekspor Produk Makanan
  • Persyaratan Khusus Ekspor Produk Makanan Berdasarkan Negara
  • Cara Memenuhi Persyaratan Ekspor Produk Makanan
  • Kesimpulan

Syarat Ekspor Produk Makanan – Ekspor produk makanan merupakan peluang bisnis yang menjanjikan. Dengan pasar yang lebih luas, peluang untuk meningkatkan penjualan dan profit menjadi lebih besar. Namun, ekspor produk makanan bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi agar produk makanan dapat diterima di negara tujuan.

Selain itu, standar kualitas dan keamanan pangan di negara-negara tujuan ekspor biasanya sangat tinggi. Oleh karena itu, produk makanan yang diekspor harus memenuhi standar tersebut. Jika tidak, produk bisa ditolak di negara tujuan dan hal ini tentu saja akan merugikan bisnis.

Namun, jangan khawatir. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang persyaratan ekspor, Anda bisa menjalankan bisnis ekspor produk makanan dengan sukses. Artikel ini akan membahas beberapa persyaratan dasar dan cara memenuhinya.

Persyaratan Dasar Ekspor Produk Makanan

Sebelum memulai proses ekspor makanan, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi:

  1. Registrasi Bisnis: Anda harus memiliki bisnis yang terdaftar dan memiliki izin usaha yang sah. Izin ini mencakup izin usaha industri (IUI), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lainnya yang relevan dengan jenis produk makanan yang akan diekspor.
  2. Label Produk: Produk makanan yang diekspor harus memiliki label yang jelas dan mencantumkan informasi seperti tanggal kadaluwarsa, bahan-bahan, dan informasi nutrisi. Label ini harus ditulis dalam bahasa yang digunakan di negara tujuan.
  3. Sertifikasi Halal: Produk makanan yang diekspor harus disertifikasi sebagai halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) jika ditujukan ke negara-negara muslim. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut diproduksi sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga: Ekspor Makanan Indonesia: 5 Kunci Sukses dan Peluangnya

Persyaratan Khusus Ekspor Produk Makanan Berdasarkan Negara

Tiap negara memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk produk makanan yang akan diekspor ke negara itu. Misalnya, Uni Eropa memiliki standar yang ketat untuk produk makanan yang masuk ke wilayahnya, termasuk persyaratan label, sertifikasi, dan penggunaan bahan-bahan tertentu. Anda harus memahami dan mematuhi persyaratan ini untuk memastikan produk Anda dapat diterima di negara tujuan.

Berikut adalah beberapa contoh persyaratan ekspor produk makanan ke beberapa negara:

  1. Amerika Serikat:
    • Produk harus aman, sanitasi, dan diberi label sesuai dengan persyaratan A.S.
    • Fasilitas yang memproduksi, menyimpan, atau menangani produk tersebut harus terdaftar di FDA.
    • Pemberitahuan sebelumnya tentang pengiriman yang masuk harus diberikan kepada FDA.
    • Produk makanan impor tunduk pada pemeriksaan FDA saat ditawarkan untuk impor di pelabuhan masuk AS.
    • Makanan yang diimpor dan diproduksi di dalam negeri harus memenuhi persyaratan hukum yang sama di Amerika Serikat.
  2. Uni Eropa:
    • Produk harus memenuhi persyaratan peraturan makanan A.S. termasuk pendaftaran fasilitas makanan.
    • Importir harus mengikuti prosedur impor A.S. serta persyaratan: Pemberitahuan Sebelumnya.
    • Produk harus dalam kemasan produsen asli.
    • Produk harus sudah memiliki BPOM.
    • Kemasan makanan harus bersegel dan tidak dirusak dengan cara apapun.
    • Kemasan makanan harus mencantumkan bahan-bahannya (ingredient).
    • Produk harus memiliki umur simpan lebih dari 6 bulan (best before) terhitung sejak tanggal pengiriman.
  3. Jepang:
    • Importir Jepang harus memberitahukan impornya kepada Badan Karantina.
    • Produk (makanan olahan) tidak boleh diedarkan tanpa memberitahukan impornya kepada Badan Karantina.
    • Produk harus memenuhi persyaratan umum, spesifikasi, dan standar.
  4. Australia:
    • Produk harus dalam kemasan produsen asli.
    • Produk harus sudah memiliki BPOM.
    • Kemasan makanan harus bersegel dan tidak dirusak dengan cara apapun.
    • Kemasan makanan harus mencantumkan bahan-bahannya (ingredient).
    • Produk harus memiliki umur simpan lebih dari 6 bulan (best before) terhitung sejak tanggal pengiriman.

Harap dicatat bahwa persyaratan ini dapat berubah dan selalu baik untuk memeriksa persyaratan terkini dengan otoritas yang relevan sebelum melakukan ekspor.

Cara Memenuhi Persyaratan Ekspor Produk Makanan

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memenuhi persyaratan ekspor makanan:

  1. Konsultasi dengan Ahli: Konsultasikan rencana ekspor Anda dengan ahli di bidang ini untuk mendapatkan panduan dan saran yang tepat. Ahli ini dapat membantu Anda memahami persyaratan ekspor dan memberikan saran tentang cara memenuhinya.
  2. Mendapatkan Sertifikasi: Dapatkan sertifikasi yang diperlukan untuk produk Anda, seperti sertifikasi halal atau sertifikasi kualitas produk. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk Anda memenuhi standar tertentu dan dapat diterima di pasar internasional.
  3. Pemeriksaan Produk: Lakukan pemeriksaan produk secara rutin untuk memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Pemeriksaan ini dapat mencakup pengujian laboratorium, inspeksi visual, dan audit proses produksi.

Kesimpulan

Melakukan ekspor produk makanan bukanlah tugas yang mudah, tetapi dengan persiapan yang tepat dan pemahaman yang baik tentang persyaratan yang harus dipenuhi, Anda dapat membuka peluang baru untuk bisnis Anda dan mencapai sukses di pasar internasional. Selalu ingat bahwa kunci sukses ekspor adalah memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan. Selamat berusaha!

Demikian pembahasan mengenai Syarat Ekspor Produk Makanan. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Produk Makanan, Persyaratan Ekspor, Registrasi Bisnis, Label Produk, Sertifikasi Halal, Persyaratan Negara, Konsultasi Ahli, Sertifikasi Produk, Pemeriksaan Produk, Bisnis Internasional, Pasar Internasional, Standar Kualitas, Keamanan Pangan.

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Klinik Ekspor: Solusi Efektif Mendukung UMKM Indonesia di Pasar Internasional
  2. Syarat Ekspor Produk Logam: Persyaratan Khusus untuk Produk Logam yang Diekspor
  3. Syarat Ekspor Minyak Sawit: Panduan Lengkap
  4. Syarat Ekspor Produk Kerajinan: Langkah-langkah Penting untuk Sukses di Pasar Internasional
  5. Strategi Pemasaran untuk Ekspor Barang Ke Luar Negeri

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top