pembongkaran

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan Inward Manifest. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lanjutan jika hasil penelitian kedapatan selisih. Selisih Jumlah Barang dari Luar […]

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021 Read More »

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di: Kawasan Pabean;

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021 Read More »

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di luar Kawasan Pabean dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: barang yang dibongkar bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya sehingga tidak bisa dibongkar di Kawasan Pabean; barang angkut lanjut; adanya kendala teknis di Kawasan Pabean. Kendala tersebut misalnya tidak tersedianya alat untuk melakukan

Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean Read More »

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di: Kawasan Pabean; atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala

Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Read More »

Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor diatur dalam PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Pengusaha TPS Asal melakukan pembukuan atas barang impor yang sudah mendapatkan persetujuan PLP dan sudah dikeluarkan dari TPS Asal. Pengusaha TPS Tujuan melakukan pembukuan atas barang impor

Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor Read More »

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor dari TPS asal ke Tempat Penimbunan Sementara tujuan pada satu wilayah pengawasan Kantor Pabean. PLP diatur dalam PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Ketentuan Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang impor atau ekspor yang ditimbun di TPS di pelabuhan

Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020 Read More »

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS diatur dalam PER-13/BC/2020. Pengangkutan atas pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dilakukan setelah: mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean; pengusaha TPS menyerahkan jaminan, jika diwajibkan berdasarkan surat

Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS Read More »

Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain diatur dalam PER-13/BC/2020.  Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya, bisa diberikan dalam hal: barang tersebut memiliki sifat khusus sehingga tidak bisa dilakukan penimbunan di Kawasan

Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain Read More »

Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor

Pengawasan Terhadap Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor dan Barang Ekspor diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Pengangkutan barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean guna diangkut lanjut atau diangkut terus dilakukan di bawah pengawasan kantor pabean. Rekonsiliasi SKP Rekonsiliasi

Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor Read More »

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarana Pengangkut (Sarkut) Untuk Diangkut Lanjut diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor. Ketentuan Pembongkaran dan Pemuatan Barang Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut Kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang impor atau

Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut Read More »

Scroll to Top