Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut akan datang melalui laut dan udara dari luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain dan tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dibongkar di:

  • Kawasan Pabean; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pembongkaran barang bisa dilakukan setelah Pengangkut menyerahkan Inward Manifest yang sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Apabila barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas adalah Sarana Pengangkut, Pengangkut dianggap melakukan pembongkaran ketika Inward Manifest sudah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca juga : Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS (Trucklossing)

Pengangkut menyampaikan pemberitahuan trucklossing Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dilakukan pembongkaran barang langsung ke Sarana Pengangkut lainnya.

Pemberitahuan trucklossing minimal memuat informasi:

  • alasan pembongkaran;
  • nomor dan tanggal Inward Manifest dan nomor pos/subpos;dan
  • nomor dan tanggal dokumen penyelesaian Kewajiban Pabean, jika sudah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.

Pemberitahuan trucklossing tersebut disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui Sistem Komputer Pelayan (SKP); atau
  • tulisan di atas formulir, apabila sudah ditetapkan:
    1. pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP tidak bisa beroperasi; atau
    2. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Tata cara pembongkaran barang secara trucklossing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Baca juga : Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Baca Juga:  Penimbunan Barang Impor dalam Konteks Kepabeanan

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Untuk bisa melakukan pembongkaran barang dari Sarkut Laut ke Sarkut Laut Lainnya yang dilakukan di luar pelabuhan, Pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan cukai dalam bentuk:

  • data elektronik melalui Sistem Komputer Pelayan (SKP); atau
  • tulisan di atas formulir, apabila sudah ditetapkan:
    1. pelayanan secara kahar secara nasional yang disebabkan SKP tidak bisa beroperasi; atau
    2. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Permohonan pembongkaran tersebut disampaikan dengan menyebutkan alasan permohonan. Kemudian Kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan atau penolakan. Persetujuan atau penolakan tersebut dikeluarkan dalam waktu paling lama 1 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Terhadap pembongkaran tersebut dilakukan pengawasan secara selektif oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran membuat laporan pengawasan atas pembongkaran.

Pengangkut yang bertanggung jawab atas Sarana Pengangkut awal bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas, Pengangkut tersebut terutang dalam proses pembongkaran sampai dengan pembongkaran di Kawasan Pabean atau Tempat Lain.

Tata cara pembongkaran barang dari Sarkut Laut ke Sarkut Laut Lainnya yang dilakukan di luar pelabuhan, pengawasan pembongkaran dan pelaporan pengawasan pembongkaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Satu Permohonan Sekaligus

Pengangkut bisa mengajukan 1 (satu) permohonan yang disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui SKP yang meliputi:

  • permohonan pembongkaran di Tempat Lain; dan
  • permohonan pembongkaran ke Sarana Pengangkut laut lainnya.

Demikianlah pembahasan mengenai Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang diatur dalam PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Scroll to Top