Table of Contents
TogglePenelitian dan Pengawasan Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan Inward Manifest. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lanjutan jika hasil penelitian kedapatan selisih.
Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean
Jika terdapat selisih jumlah barang, Pengangkut yang melakukan pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda, Apabila jumlah barang asal luar Daerah Pabean yang dibongkar:
- kurang dari yang diberitahukan; atau
- lebih dari yang diberitahukan.
Dikecualikan dari ketentuan selisih jika Pengangkut sebagaimana bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal luar Daerah Pabean terjadi di luar kemampuannya.
Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean
Apabila terdapat selisih jumlah barang, Pengangkut yang melakukan pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dikenai sanksi pemblokiran Akses Kepabeanan, jika jumlah barang asal TLDDP yang dibongkar:
- kurang dari yang diberitahukan; atau
- lebih dari yang diberitahukan.
Dikecualikan dari ketentuan diatas jika Pengangkut bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal TLDDP terjadi di luar kemampuannya.
Baca juga :Â Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
Selisih Kurang atau Lebih
Apabila terdapat selisih jumlah barang berupa:
- selisih kurang dari yang diberitahukan atas:
- barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pemblokiran; atau
- barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi berupa pemblokiran; atau
- selisih lebih dari yang diberitahukan atas:
- barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa
denda dan/atau pemblokiran; atau - barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi
berupa pemblokiran.
- barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa
Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas jika Pengangkut bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus terjadi di luar kemampuannya.
Ketidaksesuaian Terjadi Diluar Kemampuan Pengangkut
Ketidaksesuaian jumlah barang yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut bisa berupa:
- selisih kurang atau lebih atas berat dan/atau volume sebagai akibat penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau
- keadaan kahar (force majeure).
Selisih untuk Barang Curah dan Bukan Curah
Apabila selisih jumlah barang yang dibongkar dengan Inward Manifest untuk barang curah, penyelesaian ketidaksesuaian jumlah barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
Jika barang bukan merupakan barang curah, jumlah barang berupa:
- jumlah peti kemas, dalam hal barang diangkut menggunakan peti kemas; atau
- jumlah kemasan, dalam hal barang diangkut tidak menggunakan peti kemas.
Penelitian Bea dan Cukai
Jika diperlukan untuk penelitian, Pejabat Bea dan Cukai bisa meminta konfirmasi atau keterangan kepada Pengangkut dan/atau pihak lain yang terkait. Tata cara penelitian atas kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan jumlah yang diberitahukan dalam Inward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Baca juga : Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
Pengawasan Pembongkaran
Terhadap pembongkaran barang bisa dilakukan pengawasan pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Manajemen risiko ditetapkan oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan:
- profil Pengangkut;
- profil komoditas;
- profil Pengusaha;
- frekuensi pemasukan barang dari luar Daerah Pabean; dan/atau
- data atau informasi lain yang terkait dengan
- pembongkaran.
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran membuat laporan pengawasan pembongkaran. Tata cara pengawasan pembongkaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.
Demikianlah pembahasan mengenai Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.
Related posts:
- Pemeriksaan Pabean Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
- Perbaikan Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
- Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
- Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
- Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021