Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021

Table of Contents

Toggle
  • Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean
  • Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean
  • Selisih Kurang atau Lebih
  • Ketidaksesuaian Terjadi Diluar Kemampuan Pengangkut
  • Selisih untuk Barang Curah dan Bukan Curah
  • Penelitian Bea dan Cukai
  • Pengawasan Pembongkaran

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dalam PER-22/BC/2021. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) melakukan penelitian kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan Inward Manifest. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian lanjutan jika hasil penelitian kedapatan selisih.

Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean

Jika terdapat selisih jumlah barang, Pengangkut yang melakukan pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda, Apabila jumlah barang asal luar Daerah Pabean yang dibongkar:

  • kurang dari yang diberitahukan; atau
  • lebih dari yang diberitahukan.

Dikecualikan dari ketentuan selisih jika Pengangkut sebagaimana bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal luar Daerah Pabean terjadi di luar kemampuannya.

Selisih Jumlah Barang dari Luar Daerah Pabean

Apabila terdapat selisih jumlah barang, Pengangkut yang melakukan pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) dikenai sanksi pemblokiran Akses Kepabeanan, jika jumlah barang asal TLDDP yang dibongkar:

  • kurang dari yang diberitahukan; atau
  • lebih dari yang diberitahukan.

Dikecualikan dari ketentuan diatas jika Pengangkut bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal TLDDP terjadi di luar kemampuannya.

Baca juga : Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean

Selisih Kurang atau Lebih

Apabila terdapat selisih jumlah barang berupa:

  • selisih kurang dari yang diberitahukan atas:
    1. barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pemblokiran; atau
    2. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi berupa pemblokiran; atau
  • selisih lebih dari yang diberitahukan atas:
    1. barang asal luar Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa
      denda dan/atau pemblokiran; atau
    2. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi
      berupa pemblokiran.

Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas jika Pengangkut bisa membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang asal Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus terjadi di luar kemampuannya.

Ketidaksesuaian Terjadi Diluar Kemampuan Pengangkut

Ketidaksesuaian jumlah barang yang terjadi di luar kemampuan Pengangkut bisa berupa:

  • selisih kurang atau lebih atas berat dan/atau volume sebagai akibat penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau
  • keadaan kahar (force majeure).

Selisih untuk Barang Curah dan Bukan Curah

Apabila selisih jumlah barang yang dibongkar dengan Inward Manifest untuk barang curah, penyelesaian ketidaksesuaian jumlah barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Jika barang bukan merupakan barang curah, jumlah barang berupa:

  • jumlah peti kemas, dalam hal barang diangkut menggunakan peti kemas; atau
  • jumlah kemasan, dalam hal barang diangkut tidak menggunakan peti kemas.

Penelitian Bea dan Cukai

Jika diperlukan untuk penelitian, Pejabat Bea dan Cukai bisa meminta konfirmasi atau keterangan kepada Pengangkut dan/atau pihak lain yang terkait. Tata cara penelitian atas kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan jumlah yang diberitahukan dalam Inward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Baca juga : Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021

Pengawasan Pembongkaran

Terhadap pembongkaran barang bisa dilakukan pengawasan pembongkaran oleh Pejabat Bea dan Cukai secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Manajemen risiko ditetapkan oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan:

  • profil Pengangkut;
  • profil komoditas;
  • profil Pengusaha;
  • frekuensi pemasukan barang dari luar Daerah Pabean; dan/atau
  • data atau informasi lain yang terkait dengan
  • pembongkaran.

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pembongkaran membuat laporan pengawasan pembongkaran. Tata cara pengawasan pembongkaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Demikianlah pembahasan mengenai Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran Sesuai PER-22/BC/2021. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Formulir FTZ
  2. Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor Ke dan Dari Kawasan Bebas
  3. Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana Pengangkut Lainnya Sesuai PER-22/BC/2021
  4. Pembongkaran Barang Untuk Dimasukkan Ke Kawasan Bebas di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
  5. Ketentuan Umum Pembongkaran pada Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top