Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor diatur dalam PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Pengusaha TPS Asal melakukan pembukuan atas barang impor yang sudah mendapatkan persetujuan PLP dan sudah dikeluarkan dari TPS Asal. Pengusaha TPS Tujuan melakukan pembukuan atas barang impor yang sudah mendapatkan persetujuan PLP dan sudah selesai ditimbun di TPS Tujuan.

Penyampaian Realisasi dan Laporan Bulanan Rekapitukasi PLP

Jika Kantor Pabean sudah menerapkan Sistem TPS Online, pengusaha TPS Asal dan pengusaha TPS Tujuan menyampaikan realisasi pengeluaran dan pemasukan barang impor dari dan ke TPS. Realisasi tersebut dalam bentuk data elektronik via Sistem TPS Online.

Jika Kantor Pabean belum menerapkan Sistem TPS Online, pengusaha TPS Asal dan pengusaha TPS Tujuan menyampaikan laporan bulanan rekapitulasi PLP. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan di atas formulir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui Pejabat Bea dan Cukai yang menangani manifes. Laporan tersebut paling lambat diterima setiap tanggal 10 bulan berikutnya.

Jika Pengusaha TPS Asal tidak memenuhi dua ketentuan diatas maka permohonan PLP berikutnya dengan asal barang dari TPS-nya tidak dilayani sampai dengan ketentuan tersebut dipenuhi. Begitupun dengan Pengusaha TPS Tujuan, jika tidak memenuhi dua ketentuan diatas maka permohonan PLP dengan tujuan TPS-nya tidak dilayani sampai dengan ketentuan tersebut dipenuhi.

Baca juga : Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) sesuai PER-13/BC/2020

Contoh Format Laporan Bulanan Rekapitulasi PLP

Contoh format laporan bulanan rekapitulasi PLP TPS Asal
Contoh format laporan bulanan rekapitulasi PLP TPS Asal
Contoh format laporan bulanan rekapitulasi PLP TPS Tujuan
Contoh format laporan bulanan rekapitulasi PLP TPS Tujuan

PLP Tanpa Persetujuan

Pengusaha TPS pada pelabuhan tempat pembongkaran bisa melakukan PLP ke TPS lain dalam 1 Kawasan Pabean tanpa sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memberitahukan dalam bentuk data elektronik melalui SKP TPS Online.

PLP ke TPS lain tanpa persetujuan dari Kepala Kantor Pabean bisa dilakukan untuk:

  • barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik tersebut dalam rangka pemeriksaan pabean dan/atau pemeriksaan karantina;
  • kondisi dan/atau alasan lainnya.
Baca Juga:  Pengangkutan Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS dan Kewajiban Pengusaha TPS

Untuk bisa melakukan PLP ke TPS lain dalam 1 Kawasan Pabean tersebut, pintu masuk dan pintu keluar Kawasan Pabean harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • digunakan secara bersama oleh seluruh TPS dalam Kawasan Pabean;
  • telah menerapkan Auto Gate System yang terintegrasi dengan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di seluruh TPS.

Pengusaha TPS yang melakukan PLP tersebut harus menyampaikan data pengeluaran dan pemasukan barang secara real time ke SKP pada Kantor Pabean.

Baca juga : Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Lanjut Ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean Lain

Pemberitahuan Melalui SKP TPS Online

Pemberitahuan dalam bentuk data melalui SKP TPS Online sekurang-kurangnya memuat data:

  • alasan dilakukan PLP ke TPS lain dalam 1 Kawasan Pabean;
  • nomor dan tanggal SPJM, dokumen pemindahan barang impor dari instansi kekarantinaan, atau dokumen dasar pemindahan lainnya;
  • nama TPS Asal dan nama TPS Tujuan;
  • nomor dan tanggal BC 1.1;
  • nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas.

Demikianlah pembahasan mengenai Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor sesuai PER-13/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-13/BC/2020

Scroll to Top