Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor

Cara Cek Barang Kena Larangan dan Pembatasan (Lartas) dalam Ekspor-Impor

Cara Cek Barang Kena Lartas – Dalam konteks perdagangan global, tidak semua komoditas dapat bebas melintasi perbatasan suatu negara. Beberapa barang dikenakan larangan atau pembatasan (Lartas) oleh otoritas untuk alasan tertentu. Pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan cara memverifikasi apakah suatu barang masuk dalam kategori Lartas sangat penting bagi para pelaku usaha agar dapat menghindari masalah hukum dan kerugian finansial.

Definisi Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas)

Barang Larangan dan Pembatasan, yang sering disebut sebagai Lartas, merupakan komoditas yang dilarang atau dibatasi peredaran masuk dan keluarnya ke atau dari wilayah pabean Indonesia. Pengaturan barang-barang ini dilakukan oleh berbagai instansi teknis yang berwenang dan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Fungsi dan Tujuan Lartas

Lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional, baik dari segi ekonomi, kesehatan, keamanan, maupun lingkungan hidup. Melalui regulasi ini, pemerintah dapat mengontrol peredaran barang-barang yang berpotensi merugikan negara atau masyarakat.

Instansi yang Berwenang Mengatur Lartas

Beberapa instansi teknis yang memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan terkait barang Lartas antara lain:

  • Kementerian Perdagangan: Mengatur berbagai barang komoditas umum dan strategis.
  • Kementerian Kesehatan: Mengatur obat-obatan, produk farmasi, dan barang yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
  • Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Mengatur barang-barang yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.
  • Kementerian Pertanian: Mengatur produk pertanian dan hewan ternak.

Setiap instansi ini memiliki daftar barang yang dilarang atau dibatasi dan memerlukan izin khusus untuk kegiatan impor atau ekspor.

Pentingnya Mengetahui Barang Kena Lartas

Mengetahui status Lartas suatu barang sangat penting karena barang yang masuk kategori ini tidak dapat diimpor atau diekspor sembarangan. DJBC memiliki wewenang untuk menahan atau menolak barang yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dari instansi terkait. Hal ini dapat berakibat pada kerugian finansial yang signifikan dan sanksi hukum bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  Ketentuan Impor Jastip (Jasa Titipan) Menurut Bea Cukai

Baca Juga: Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor

Langkah-langkah Cara Cek Barang Kena Lartas

Untuk memastikan apakah barang yang akan diimpor atau diekspor termasuk dalam kategori Lartas, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses Indonesia National Trade Repository (INTR)
    Indonesia National Trade Repository (INTR) adalah platform yang menyediakan informasi lengkap mengenai regulasi perdagangan di Indonesia. Anda bisa mengakses INTR melalui laman https://www.insw.go.id/intr.
  2. Menggunakan Fitur Pencarian HS Code
    Pada halaman utama INTR, Anda akan melihat kolom pencarian HS/uraian HS. Masukkan kode HS (Harmonized System) atau deskripsi barang yang ingin Anda cek. Misalnya, jika Anda ingin mengecek status pakaian, Anda bisa mengetik “pakaian” atau memasukkan HS Code terkait seperti “392620”.
  3. Menelusuri Hasil Pencarian
    Setelah menekan tombol pencarian, sistem akan menampilkan hasil yang relevan dengan HS Code atau deskripsi barang yang Anda masukkan. Klik detail pada hasil yang sesuai untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  4. Memeriksa Informasi Lartas
    Di halaman detail, Anda akan menemukan berbagai informasi tentang barang yang Anda cek, termasuk status Lartas. Untuk melihat informasi terkait Lartas, klik pada bagian “Regulasi Impor (Tata Niaga Border/Lartas)”. Di sini, Anda akan melihat apakah barang tersebut memerlukan izin khusus untuk diimpor atau diekspor.

Dokumen dan Izin yang Diperlukan

Barang yang termasuk dalam kategori Lartas biasanya memerlukan dokumen tambahan dan izin dari instansi teknis yang berwenang. Izin ini bisa berupa:

  • Izin Impor: Untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia.
  • Izin Ekspor: Untuk barang-barang yang keluar dari Indonesia.
  • Sertifikat Kesehatan: Untuk barang-barang yang berkaitan dengan kesehatan.
  • Lisensi Khusus: Untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai barang strategis atau berisiko tinggi.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid sebelum melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Tips Menghindari Masalah dengan Barang Lartas

  • Selalu Update Regulasi Terbaru: Peraturan Lartas dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru.
  • Lengkapi Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Konsultasi dengan Instansi Terkait: Jika ada kebingungan mengenai status barang atau persyaratan perizinan, konsultasikan dengan instansi yang berwenang.
  • Gunakan Jasa Konsultan Perdagangan: Jika diperlukan, gunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam urusan regulasi perdagangan internasional.
Baca Juga:  Standarisasi Layanan Restitusi Bea Cukai sesuai PMK 153/2023

Kesimpulan

Mengetahui apakah barang yang akan Anda ekspor atau impor termasuk dalam kategori Lartas adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan peraturan. Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan kelancaran dalam proses perdagangan internasional dan menghindari sanksi hukum serta kerugian finansial.

Selalu pastikan untuk mengecek regulasi terbaru dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar barang Anda dapat diproses tanpa hambatan.

Demikian pembahasan mengenai Cara Cek Barang Kena Lartas. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Lartas, barang larangan dan pembatasan, ekspor-impor, regulasi perdagangan, DJBC, Indonesia National Trade Repository, izin impor, izin ekspor

Scroll to Top