Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor

Perizinan Ekspor Impor – Dalam mengelola bisnis, baik individu maupun badan hukum harus memperoleh berbagai izin agar dapat beroperasi secara sah. Terdapat dua kelompok izin yang perlu dipersiapkan: izin legalitas yang bersifat wajib dan izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis izin tersebut dan prosedur untuk memperolehnya.

Izin Legalitas yang Wajib Dimiliki

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya di Kemenkumham

    Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan berdirinya sebuah perusahaan. Akta ini dibuat oleh notaris dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui situs ahu.go.id.

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah identitas legalitas usaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini juga berfungsi sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor dan angka pengenal impor (API).

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP dapat didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    SIUP diperlukan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. SIUP ini bisa diajukan secara online melalui oss.go.id atau dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal setempat.

Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor

  1. Izin Ekspor dan Impor untuk Komoditas Tertentu

    Untuk beberapa komoditas barang tertentu, diperlukan izin ekspor dan impor tambahan dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai. Misalnya, produk pertanian mungkin memerlukan izin dari Kementerian Pertanian, sedangkan produk elektronik memerlukan izin dari Kementerian Perindustrian.

  2. Angka Pengenal Importir (API)

    API diperlukan untuk kegiatan impor. Ada dua jenis API:

    • API Umum (API-U): Untuk perusahaan yang mengimpor berbagai jenis barang untuk dijual kembali.
    • API Produsen (API-P): Untuk perusahaan yang mengimpor barang sebagai bahan baku atau barang modal untuk keperluan produksi sendiri.
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

    NIK diperlukan apabila barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai lebih dari US$1.500.

Prosedur Pengurusan Izin

  1. Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

    Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya dilakukan melalui situs ahu.go.id.

  2. Mengajukan Permohonan NIB, SIUP, dan SIUP MB

    NIB, SIUP, dan SIUP MB dapat diajukan secara online melalui oss.go.id atau dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal setempat.

  3. Mendaftarkan NPWP

    NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

  4. Mendapatkan Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor

    Untuk mendapatkan izin tambahan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kementerian atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.

Alternatif untuk Skala Kecil

Apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id.

Kesimpulan

Memulai usaha ekspor dan impor memerlukan berbagai persiapan perizinan yang kompleks. Mulai dari izin legalitas dasar hingga izin tambahan untuk komoditas tertentu, semua harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengusaha dapat meminimalisir risiko hukum dan mengoptimalkan operasi bisnisnya.

Demikian pembahasan mengenai Perizinan untuk memulai usaha Ekspor – Impor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Perizinan, Izin Legalitas, Izin Tambahan, NIB, NPWP, SIUP, API, NIK, Kemenkumham, OSS, Bea Cukai, Komoditas, Usaha Kecil, INSW, PT Pos Indonesia

Baca Juga:  Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean
Scroll to Top