Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor

Perizinan untuk Memulai Usaha Ekspor dan Impor

Table of Contents

Toggle
  • Izin Legalitas yang Wajib Dimiliki
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya di Kemenkumham
    • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor
    • Izin Ekspor dan Impor untuk Komoditas Tertentu
    • Angka Pengenal Importir (API)
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  • Prosedur Pengurusan Izin
    • Mengurus Akta Pendirian Perusahaan
    • Mengajukan Permohonan NIB, SIUP, dan SIUP MB
    • Mendaftarkan NPWP
    • Mendapatkan Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor
  • Alternatif untuk Skala Kecil
  • Kesimpulan

Perizinan Ekspor Impor – Dalam mengelola bisnis, baik individu maupun badan hukum harus memperoleh berbagai izin agar dapat beroperasi secara sah. Terdapat dua kelompok izin yang perlu dipersiapkan: izin legalitas yang bersifat wajib dan izin tambahan untuk komoditas tertentu bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor dan impor. Artikel ini akan membahas secara mendalam jenis-jenis izin tersebut dan prosedur untuk memperolehnya.

Izin Legalitas yang Wajib Dimiliki

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya di Kemenkumham

    Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang menyatakan berdirinya sebuah perusahaan. Akta ini dibuat oleh notaris dan harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui situs ahu.go.id.

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah identitas legalitas usaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini juga berfungsi sebagai akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor dan angka pengenal impor (API).

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

    NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP dapat didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

    SIUP diperlukan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. SIUP ini bisa diajukan secara online melalui oss.go.id atau dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal setempat.

Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor

  1. Izin Ekspor dan Impor untuk Komoditas Tertentu

    Untuk beberapa komoditas barang tertentu, diperlukan izin ekspor dan impor tambahan dari kementerian atau instansi lain di luar bea cukai. Misalnya, produk pertanian mungkin memerlukan izin dari Kementerian Pertanian, sedangkan produk elektronik memerlukan izin dari Kementerian Perindustrian.

  2. Angka Pengenal Importir (API)

    API diperlukan untuk kegiatan impor. Ada dua jenis API:

    • API Umum (API-U): Untuk perusahaan yang mengimpor berbagai jenis barang untuk dijual kembali.
    • API Produsen (API-P): Untuk perusahaan yang mengimpor barang sebagai bahan baku atau barang modal untuk keperluan produksi sendiri.
  3. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

    NIK diperlukan apabila barang yang diimpor melalui PT Pos atau jasa titipan memiliki nilai lebih dari US$1.500.

Prosedur Pengurusan Izin

  1. Mengurus Akta Pendirian Perusahaan

    Akta pendirian perusahaan diurus melalui notaris dan pengesahannya dilakukan melalui situs ahu.go.id.

  2. Mengajukan Permohonan NIB, SIUP, dan SIUP MB

    NIB, SIUP, dan SIUP MB dapat diajukan secara online melalui oss.go.id atau dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal setempat.

  3. Mendaftarkan NPWP

    NPWP bisa didaftarkan secara online melalui ereg.pajak.go.id atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

  4. Mendapatkan Izin Tambahan untuk Ekspor dan Impor

    Untuk mendapatkan izin tambahan, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada kementerian atau instansi terkait dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.

Alternatif untuk Skala Kecil

Apabila ekspor dan impor dilakukan atas barang yang tidak terlalu banyak, bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui penyelenggara pos (PT Pos Indonesia) atau jasa titipan. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur ini bisa dicek pada laman Indonesia National Single Window (INSW) dengan mendaftarkan terlebih dulu pada laman insw.go.id.

Kesimpulan

Memulai usaha ekspor dan impor memerlukan berbagai persiapan perizinan yang kompleks. Mulai dari izin legalitas dasar hingga izin tambahan untuk komoditas tertentu, semua harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pengusaha dapat meminimalisir risiko hukum dan mengoptimalkan operasi bisnisnya.

Demikian pembahasan mengenai Perizinan untuk memulai usaha Ekspor – Impor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor, Impor, Perizinan, Izin Legalitas, Izin Tambahan, NIB, NPWP, SIUP, API, NIK, Kemenkumham, OSS, Bea Cukai, Komoditas, Usaha Kecil, INSW, PT Pos Indonesia

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai
  2. Terbaru! Daftar Tarif Bea Cukai Indonesia 2023 untuk Berbagai Barang
  3. Objek Pajak Bea Cukai: Definisi dan Pengertian
  4. Cara Mengetahui Kantor Bea Cukai Terdekat di Daerahmu
  5. Apa yang Kamu Perlu Ketahui tentang Bea Cukai

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top