Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Cara Impor Dari Alibaba : Panduan Lengkap

Cara Impor Dari Alibaba : Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Tentukan Sistem Perdagangan Anda
  • Dokumen Penting dalam Impor
  • Sistem Pembayaran Alibaba
  • Pilih Jenis Pengiriman Impor dari Alibaba
    • Ocean Freight
    • Air Freight
    • Jalur Darat
  • Cara Impor dari Alibaba
  • Penutup

Kualitas produk dengan harga terjangkau dari China tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pebisnis di Indonesia. Untuk memaksimalkan keuntungan, banyak yang memilih untuk mengimpor langsung dari sumbernya. Berikut adalah panduan lengkap untuk mengimpor barang dari China melalui marketplace terkenal seperti Alibaba, 1688, dan Taobao.

Tentukan Sistem Perdagangan Anda

Sebelum memulai, tentukan terlebih dahulu apakah Anda ingin bertransaksi dengan sistem eceran atau grosir. Keputusan ini akan mempengaruhi cara Anda berkomunikasi dengan penjual, serta jenis dokumen yang mungkin Anda perlukan.

Dokumen Penting dalam Impor

Dalam proses impor, beberapa dokumen menjadi sangat penting:

  • Asuransi: Untuk melindungi barang Anda dari potensi kerugian atau kerusakan selama proses pengiriman.
  • Kepabeanan: Semua barang yang diimpor ke Indonesia wajib diperiksa dan dikenai bea masuk.

Sistem Pembayaran Alibaba

Banyak marketplace menawarkan berbagai metode pembayaran. Umumnya, transaksi internasional seringkali menggunakan PayPal atau Western Union. Pastikan Anda memahami detail dan kebijakan pembayaran sebelum bertransaksi.

Pilih Jenis Pengiriman Impor dari Alibaba

Ocean Freight

Jika Anda mengimpor dalam jumlah besar, pengiriman melalui laut bisa menjadi pilihan yang ekonomis. Estimasi waktu pengiriman kurang lebih 30 hari.

Air Freight

Pilihan ini lebih cepat, sekitar 14 hari, dan cocok untuk jumlah barang yang lebih sedikit. Biaya yang dikenakan biasanya lebih tinggi dibandingkan pengiriman laut.

Jalur Darat

Pilihan ini lebih jarang digunakan. Biasanya, jalur darat menjadi pilihan setelah barang tiba di negara tujuan dan perlu distribusi lebih lanjut.

Baca Juga: Pajak Bea Cukai untuk Pembelian di AliExpress

Cara Impor dari Alibaba

Alibaba, yang didirikan oleh Jack Ma, telah menjadi raksasa e-commerce yang terkenal di seluruh dunia.

  1. Buat Akun di Alibaba: Kunjungi alibaba.com dan daftarkan diri Anda.
  2. Pilih Produk yang Diinginkan: Telusuri berbagai produk yang tersedia dan pastikan penjualnya memiliki reputasi baik.
  3. Hubungi Penjual: Gunakan fitur live chat untuk berkomunikasi dengan penjual. Diskusikan detail seperti jumlah barang, metode pengiriman, dan biaya.
  4. Tentukan Ekspedisi: Ada beberapa pilihan seperti Fedex, DHL, dan EMS.
  5. Lakukan Pembayaran: Transaksi bisa dilakukan melalui PayPal atau Western Union. Di Indonesia, beberapa layanan seperti Alfamart, POS Indonesia, Pegadaian, dan Indomaret melayani transaksi Western Union.
  6. Tunggu Barang Anda Tiba: Estimasi waktu pengiriman bervariasi, berkisar antara 14-30 hari tergantung metode pengiriman yang Anda pilih.

Dengan persiapan yang matang dan pemilihan penjual yang tepat, impor barang dari China dapat menjadi langkah bisnis yang menguntungkan. Pastikan selalu melakukan pengecekan dan komunikasi yang baik untuk meminimalkan potensi masalah selama proses impor.

Penutup

Mengimpor barang dari China, khususnya melalui marketplace besar seperti Alibaba, menawarkan peluang bisnis yang menjanjikan dengan beragam pilihan produk berkualitas dengan harga yang kompetitif. Namun, untuk memastikan proses impor berjalan lancar, penting bagi para pebisnis untuk memahami setiap detail, mulai dari pemilihan produk, komunikasi dengan penjual, pemilihan metode pengiriman, hingga pemahaman dokumen yang diperlukan. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam, Anda bisa memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko dalam bisnis impor Anda.

Demikianlah pembahasan mengenai Cara Impor Dari Alibaba. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Impor, China, Alibaba, 1688, Taobao, Bisnis, Panduan Impor, Marketplace, Ekspedisi, Kepabeanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Mengungkap Rahasia di Balik Barang Impor dari Singapura
  2. Cara Mengimpor Barang dari China ke Indonesia Tanpa Ribet
  3. Fungsi dan Tujuan Bea Cukai: Pentingnya Bea Cukai dalam Pembangunan Negara
  4. Prosedur Kepabeanan Pungutan Negara
  5. Apa Fungsi Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional?

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top