Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Penelitian Ulang dalam Kepabeanan: Telaah Mendalam PMK 78/2023

Penelitian Ulang dalam Kepabeanan: Telaah Mendalam PMK 78/2023

Table of Contents

Toggle
  • Definisi dan Ruang Lingkup Penelitian Ulang
  • Pelaksanaan dan Kewenangan
  • Tahapan dan Prosedur Penelitian Ulang
  • Implikasi dari Hasil Penelitian Ulang
  • Kesimpulan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memegang peran penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran perdagangan internasional di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, salah satu instrumen yang digunakan adalah Penelitian Ulang, sebagaimana yang diatur dalam PMK 78/2023.

Definisi dan Ruang Lingkup Penelitian Ulang

Merujuk pada PMK 78/2023, penelitian ulang didefinisikan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk meneliti kembali dokumen yang telah diajukan oleh pihak importir maupun eksportir. Ini mencakup:

  • Pemberitahuan Pabean Impor: Fokus pada tarif dan/atau nilai pabean.
  • Pemberitahuan Pabean Ekspor: Meliputi tarif bea keluar, harga ekspor, jenis barang ekspor, dan jumlah barang ekspor.

Pelaksanaan dan Kewenangan

Dalam praktiknya, penelitian ulang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang telah ditunjuk, dan bisa juga melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) berdasarkan kriteria manajemen risiko. Ini dilakukan dalam rentang waktu 2 tahun sejak pemberitahuan pabean diajukan.

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan: Kemudahan dan Insentif Fiskal Bagi Industri dan Perdagangan

Tahapan dan Prosedur Penelitian Ulang

Sebagai bagian dari proses penelitian ulang, Pejabat Bea dan Cukai memiliki otoritas untuk:

  1. Permintaan Data: Melibatkan unit kerja di DJBC dan instansi lainnya.
  2. Mendapatkan Informasi: Baik itu dalam bentuk lisan maupun tertulis dari importir, eksportir, atau pemilik barang.
  3. Pengujian Laboratorium: Untuk keperluan identifikasi barang.

Semua permintaan ini diajukan melalui surat resmi. Apabila pemenuhan tidak sesuai, maka akan diterbitkan surat peringatan. Kebijakan ini diatur dengan tujuan memastikan bahwa semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku.

Implikasi dari Hasil Penelitian Ulang

Hasil dari penelitian ulang bisa berdampak pada:

  • Penyesuaian Tarif: Baik itu untuk bea masuk maupun bea keluar, tergantung dari perbedaan yang ditemukan selama penelitian ulang.

Kesimpulan

Penelitian ulang dalam kepabeanan merupakan instrumen penting yang digunakan DJBC untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam perdagangan internasional. Melalui PMK 78/2023, proses dan kriteria dari penelitian ulang didefinisikan dengan jelas, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Demikian pembahasan mengenai Penelitian Ulang dalam Kepabeanan: Telaah Mendalam PMK 78/2023. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 78/2023, DJBC, kepabeanan, penelitian ulang, pabean impor, pabean ekspor, manajemen risiko, Pejabat Bea dan Cukai, regulasi perdagangan, Sistem Komputer Pelayanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya
  2. Mengenal Lebih Dalam Tentang Truck Losing dalam Kepabeanan
  3. Pemahaman Mengenai Premi dalam Konteks Kepabeanan dan Cukai
  4. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kepabeanan dan Cukai
  5. Pengertian Pemberitahuan Pabean: Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top