
Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC – Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin resmi untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Ketentuan mengenai NPPBKC diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023.
​Regulasi ini memberikan kerangka hukum ketentuan masa berlaku NPPBKC yang jelas mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008.
​Pihak yang Wajib Memiliki NPPBKC
Kategori Pengusaha Wajib NPPBKC
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lima kategori pengusaha wajib memiliki NPPBKC:
​1. Pengusaha Pabrik
- Menghasilkan barang kena cukai seperti hasil tembakau, etil alkohol, atau minuman mengandung etil alkohol
- Mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran
​2. Pengusaha Tempat Penyimpanan
- Menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
- Tujuan penyimpanan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor
​3. Importir Barang Kena Cukai
- Memasukkan barang kena cukai dari luar daerah pabean
- Dikecualikan jika memperoleh fasilitas pembebasan cukai seperti barang bawaan penumpang
​4. Penyalur
- Menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya
- Semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir (distributor)
- Kewajiban NPPBKC berlaku untuk penyalur etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
- Menjual barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol kepada konsumen akhir
​Baca Juga: Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Pengecualian Kewajiban NPPBKC
Terdapat pengecualian kewajiban memiliki NPPBKC bagi:
- ​Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional, tanpa campuran tembakau impor atau bahan lain, serta tanpa cap, merek dagang, atau etiket
- Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol secara sederhana oleh rakyat Indonesia dengan produksi tidak melebihi 25 liter per hari, semata-mata untuk mata pencaharian, dan tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran
- Orang yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan produksi tidak melebihi 30 liter per hari
​Masa Berlaku NPPBKC Berdasarkan Jenis Pengusaha
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir
NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir berlaku selama pengusaha masih menjalankan usaha di bidang cukai. Tidak ada batasan waktu tertentu selama kegiatan usaha masih berjalan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
​Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC. Setelah masa berlaku habis, NPPBKC dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 5 tahun.
​Prosedur Perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha TPE
Waktu Pengajuan Permohonan Perpanjangan
Permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan dengan ketentuan waktu yang ketat:
- ​Paling cepat: 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir
- Paling lambat: sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir
​Konsekuensi Keterlambatan:
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha TPE harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru, bukan perpanjangan.
​Persyaratan Perpanjangan NPPBKC
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan NPPBKC:
- ​Surat Permohonan Perpanjangan NPPBKC disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran
- Salinan izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
- ​Waktu pengajuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
​Mekanisme Proses Perpanjangan
Tahapan proses perpanjangan NPPBKC:
​Tahap 1: Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan surat permohonan perpanjangan NPPBKC beserta kelengkapannya
​Tahap 2: Penelitian Dokumen
Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan tanda terima kepada pemohon dan meneliti surat permohonan perpanjangan NPPBKC beserta kelengkapannya
- ​Jika permohonan diajukan setelah masa berlaku berakhir, pejabat menyampaikan konsep surat penolakan
- Jika permohonan diajukan sebelum masa berlaku berakhir, pejabat meneliti pemenuhan persyaratan
​Tahap 3: Pemeriksaan Lokasi (Opsional)
- Untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi tempat usaha penyalur atau TPE, dapat dilakukan pemeriksaan lokasi oleh pejabat Bea dan Cukai
- Pejabat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi bersama pemohon
​Tahap 4: Keputusan
- Jika tidak memenuhi persyaratan atau ditolak: pejabat menyampaikan Surat Penolakan
- Jika disetujui: pejabat menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC atas Permohonan Perpanjangan NPPBKC dan Piagam NPPBKC
​Jangka Waktu Penyelesaian
Proses perpanjangan NPPBKC diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan perpanjangan NPPBKC secara lengkap termasuk apabila dilakukan pemeriksaan lokasi, sampai dengan penerbitan keputusan pemberian NPPBKC atas permohonan perpanjangan NPPBKC, piagam NPPBKC, atau surat penolakan.
​Syarat Persetujuan Perpanjangan
Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC dalam hal:
- ​Penyalur atau pengusaha TPE yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC telah menyerahkan salinan atau fotokopi izin usaha
- Lokasi tempat usaha penyalur atau TPE masih digunakan untuk melakukan kegiatan di bidang cukai oleh penyalur atau pengusaha TPE
​Larangan dan Sanksi Terkait Masa Berlaku NPPBKC
Larangan Operasional
Penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai dalam hal:
- ​Masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum diperpanjang
- NPPBKC sedang dalam status dibekukan
​Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran atas ketentuan larangan operasional dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Pengusaha yang tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa NPPBKC yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
​Pembekuan NPPBKC
Dasar Pembekuan
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan kepada pengusaha barang kena cukai dalam hal:
- ​Adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pengusaha barang kena cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai
- Adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
- Pengusaha barang kena cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya
- Pengusaha barang kena cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diwajibkan
- Pengusaha pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau pengusaha pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan
- Pengusaha barang kena cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan
- Pengusaha barang kena cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya
​Jangka Waktu Pembekuan
Dugaan Pelanggaran Pidana:
- Sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
- Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang cukai
Persyaratan Tidak Dipenuhi:
- Sampai dengan dipenuhi kembali persyaratan perizinan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
- Sampai NPPBKC pengusaha barang kena cukai dicabut
Pengawasan Kurator:
- Sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan
- Pembekuan karena Tidak Menyediakan Sarana dan Prasarana
- Sampai dengan disediakannya sarana dan prasarana paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
- Sampai NPPBKC pengusaha barang kena cukai dicabut
Data Tidak Benar:
NPPBKC dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha barang kena cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC
​Pencabutan NPPBKC
Kondisi Pencabutan
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada pengusaha barang kena cukai dalam hal:
- ​Atas permohonan pengusaha barang kena cukai
- Pengusaha barang kena cukai dinyatakan pailit
- Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tidak lagi dipenuhi
- Pengusaha barang kena cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan pidana di bidang cukai
- Pembekuan NPPBKC telah melampaui jangka waktu yang ditentukan namun persyaratan tidak dipenuhi kembali
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC
Topik: NPPBKC, masa berlaku, perpanjangan NPPBKC, penyalur cukai, pengusaha TPE, PMK 68/2023, barang kena cukai, pembekuan NPPBKC, bea cukai, registrasi, Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC






Leave a Reply