Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Table of Contents

Toggle
  • ​Pihak yang Wajib Memiliki NPPBKC
    • Kategori Pengusaha Wajib NPPBKC
    • Pengecualian Kewajiban NPPBKC
  • ​Masa Berlaku NPPBKC Berdasarkan Jenis Pengusaha
    • Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir
    • ​Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
  • ​Prosedur Perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha TPE
    • Waktu Pengajuan Permohonan Perpanjangan
    • ​Konsekuensi Keterlambatan:
    • ​Persyaratan Perpanjangan NPPBKC
  • ​Mekanisme Proses Perpanjangan
    • Tahapan proses perpanjangan NPPBKC:
    • ​Jangka Waktu Penyelesaian
  • ​Larangan dan Sanksi Terkait Masa Berlaku NPPBKC
    • Larangan Operasional
    • ​Sanksi Pelanggaran
  • ​Pembekuan NPPBKC
    • Dasar Pembekuan
    • ​Jangka Waktu Pembekuan
  • ​Pencabutan NPPBKC
    • Kondisi Pencabutan

Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC – Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin resmi untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Ketentuan mengenai NPPBKC diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023.

​Regulasi ini memberikan kerangka hukum ketentuan masa berlaku NPPBKC yang jelas mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008.

​Pihak yang Wajib Memiliki NPPBKC

Kategori Pengusaha Wajib NPPBKC

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lima kategori pengusaha wajib memiliki NPPBKC:

​1. Pengusaha Pabrik

  • Menghasilkan barang kena cukai seperti hasil tembakau, etil alkohol, atau minuman mengandung etil alkohol
  • Mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran

​2. Pengusaha Tempat Penyimpanan

  • Menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
  • Tujuan penyimpanan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor

​3. Importir Barang Kena Cukai

  • Memasukkan barang kena cukai dari luar daerah pabean
  • Dikecualikan jika memperoleh fasilitas pembebasan cukai seperti barang bawaan penumpang

​4. Penyalur

  • Menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya
  • Semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir (distributor)
  • Kewajiban NPPBKC berlaku untuk penyalur etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol

5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

  • Menjual barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol kepada konsumen akhir

​Baca Juga: Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)

Pengecualian Kewajiban NPPBKC

Terdapat pengecualian kewajiban memiliki NPPBKC bagi:

  • ​Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas dengan bahan pengemas tradisional, tanpa campuran tembakau impor atau bahan lain, serta tanpa cap, merek dagang, atau etiket
  • Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol secara sederhana oleh rakyat Indonesia dengan produksi tidak melebihi 25 liter per hari, semata-mata untuk mata pencaharian, dan tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran
  • Orang yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan produksi tidak melebihi 30 liter per hari

​Masa Berlaku NPPBKC Berdasarkan Jenis Pengusaha

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan Importir

NPPBKC untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir berlaku selama pengusaha masih menjalankan usaha di bidang cukai. Tidak ada batasan waktu tertentu selama kegiatan usaha masih berjalan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

​Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

NPPBKC untuk penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan pemberian NPPBKC. Setelah masa berlaku habis, NPPBKC dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama yaitu 5 tahun.

​Prosedur Perpanjangan NPPBKC Penyalur dan Pengusaha TPE

Waktu Pengajuan Permohonan Perpanjangan

Permohonan perpanjangan NPPBKC harus diajukan dengan ketentuan waktu yang ketat:

  • ​Paling cepat: 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir
  • Paling lambat: sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir

​Konsekuensi Keterlambatan:

Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, penyalur atau pengusaha TPE harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru, bukan perpanjangan.

​Persyaratan Perpanjangan NPPBKC

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpanjangan NPPBKC:

  • ​Surat Permohonan Perpanjangan NPPBKC disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha penyalur atau tempat penjualan eceran
  • Salinan izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
  • ​Waktu pengajuan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan

​Mekanisme Proses Perpanjangan

Tahapan proses perpanjangan NPPBKC:

​Tahap 1: Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan surat permohonan perpanjangan NPPBKC beserta kelengkapannya

​Tahap 2: Penelitian Dokumen

Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan tanda terima kepada pemohon dan meneliti surat permohonan perpanjangan NPPBKC beserta kelengkapannya

  • ​Jika permohonan diajukan setelah masa berlaku berakhir, pejabat menyampaikan konsep surat penolakan
  • Jika permohonan diajukan sebelum masa berlaku berakhir, pejabat meneliti pemenuhan persyaratan

​Tahap 3: Pemeriksaan Lokasi (Opsional)

  • Untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi tempat usaha penyalur atau TPE, dapat dilakukan pemeriksaan lokasi oleh pejabat Bea dan Cukai
  • Pejabat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lokasi bersama pemohon

​Tahap 4: Keputusan

  • Jika tidak memenuhi persyaratan atau ditolak: pejabat menyampaikan Surat Penolakan
  • Jika disetujui: pejabat menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Pemberian NPPBKC atas Permohonan Perpanjangan NPPBKC dan Piagam NPPBKC

​Jangka Waktu Penyelesaian

Proses perpanjangan NPPBKC diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan perpanjangan NPPBKC secara lengkap termasuk apabila dilakukan pemeriksaan lokasi, sampai dengan penerbitan keputusan pemberian NPPBKC atas permohonan perpanjangan NPPBKC, piagam NPPBKC, atau surat penolakan.

​Syarat Persetujuan Perpanjangan

Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC dalam hal:

  • ​Penyalur atau pengusaha TPE yang mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC telah menyerahkan salinan atau fotokopi izin usaha
  • Lokasi tempat usaha penyalur atau TPE masih digunakan untuk melakukan kegiatan di bidang cukai oleh penyalur atau pengusaha TPE

​Larangan dan Sanksi Terkait Masa Berlaku NPPBKC

Larangan Operasional

Penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai dalam hal:

  • ​Masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum diperpanjang
  • NPPBKC sedang dalam status dibekukan

​Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran atas ketentuan larangan operasional dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai. Pengusaha yang tetap menjalankan kegiatan usaha tanpa NPPBKC yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

​Pembekuan NPPBKC

Dasar Pembekuan

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat membekukan NPPBKC yang telah diberikan kepada pengusaha barang kena cukai dalam hal:

  1. ​Adanya bukti permulaan yang cukup bahwa pengusaha barang kena cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai
  2. Adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi
  3. Pengusaha barang kena cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya
  4. Pengusaha barang kena cukai tidak menyediakan sarana dan prasarana yang diwajibkan
  5. Pengusaha pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau pengusaha pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan
  6. Pengusaha barang kena cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan
  7. Pengusaha barang kena cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya

​Jangka Waktu Pembekuan

Dugaan Pelanggaran Pidana:

  • Sampai dengan adanya putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
  • Paling lama 60 (enam puluh) hari sejak pembekuan apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang cukai

Persyaratan Tidak Dipenuhi:

  • Sampai dengan dipenuhi kembali persyaratan perizinan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
  • Sampai NPPBKC pengusaha barang kena cukai dicabut

Pengawasan Kurator:

  • Sampai dengan adanya putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sehubungan dengan kepailitan
  • Pembekuan karena Tidak Menyediakan Sarana dan Prasarana
  • Sampai dengan disediakannya sarana dan prasarana paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pembekuan; atau
  • Sampai NPPBKC pengusaha barang kena cukai dicabut

Data Tidak Benar:

NPPBKC dapat diberlakukan kembali dalam hal pengusaha barang kena cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC

​Pencabutan NPPBKC

Kondisi Pencabutan

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada pengusaha barang kena cukai dalam hal:

  1. ​Atas permohonan pengusaha barang kena cukai
  2. Pengusaha barang kena cukai dinyatakan pailit
  3. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tidak lagi dipenuhi
  4. Pengusaha barang kena cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan pidana di bidang cukai
  5. Pembekuan NPPBKC telah melampaui jangka waktu yang ditentukan namun persyaratan tidak dipenuhi kembali

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC

Topik: NPPBKC, masa berlaku, perpanjangan NPPBKC, penyalur cukai, pengusaha TPE, PMK 68/2023, barang kena cukai, pembekuan NPPBKC, bea cukai, registrasi, Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pembebasan Cukai: Pengertian, Tujuan, dan Pembaruan Kebijakan
  2. Apa Itu Operasi Gempur Bea Cukai?
  3. Panduan Lengkap Tentang Pengembalian Pita Cukai: Pemahaman PBCK-4
  4. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  5. Panduan Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai PMK 68 Tahun 2023

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top