Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Perubahan Ketentuan AEO – Pada tanggal 11 Januari 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 terkait operator ekonomi bersertifikat, atau yang dikenal sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Perubahan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung perdagangan internasional.

Poin Utama PMK 137/2023

1. Simplifikasi Kondisi dan Persyaratan AEO

PMK 137/2023 memberikan perhatian khusus pada simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah perusahaan dengan predikat AEO. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan tujuan Bea Cukai sebagai trade facilitator untuk menekan biaya tinggi dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.

2. Pengikuti Pembaruan Ketentuan Internasional dan Teknologi Informasi

Penerbitan PMK ini juga bersifat responsif terhadap pembaruan ketentuan internasional, terutama yang diusulkan oleh World Customs Organization (WCO). Selain itu, PMK 137/2023 mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam penilaian operator ekonomi, dan menyederhanakan kondisi AEO.

Perlakuan Kepabeanan Tertentu bagi AEO sesuai PMK 137/2023

1. Perlakuan Kepabeanan Bersifat Umum

Perlakuan ini diberikan kepada semua jenis operator AEO dan mencakup:

  • Pengakuan sebagai mitra DJBC.
  • Layanan khusus dari client manager.
  • Prioritas dalam program baru DJBC.
  • Layanan konsultasi di luar jam kerja.

2. Perlakuan Kepabeanan Bersifat Khusus

Perlakuan ini diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, termasuk:

  • Predikat perusahaan berisiko rendah.
  • Penelitian dokumen berdasarkan manajemen risiko.
  • Prioritas mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Hal ini juga dapat mencakup prioritas layanan kepabeanan, layanan khusus di kawasan pabean, dan kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Authorized Economic Operator : Pengertian, Sejarah dan Sertifikat AEO

Baca Juga:  Cara Mengecek Barang yang Tertahan di Bea Cukai: Panduan Lengkap

Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan besar dari PMK 137/2023 adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Peningkatan kinerja logistik dalam perdagangan internasional diharapkan dapat mendukung keamanan rantai pasok global. Pembaruan ini tidak hanya menyempurnakan ketentuan AEO, tetapi juga menciptakan kondisi lebih kondusif bagi perusahaan di sektor perdagangan internasional.

Kesimpulan

PMK 137/2023 membawa perubahan signifikan dalam regulasi AEO, mengarah pada kondisi yang lebih sederhana dan efisien. Dengan fokus pada pengurangan biaya logistik, pembaruan ini diharapkan mendorong pertumbuhan perusahaan dengan predikat AEO, memperkuat iklim perdagangan, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam arena perdagangan global.

Demikian pembahasan mengenai Perubahan Ketentuan AEO Sesuai PMK 137/2023. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 137/2023, Authorized Economic Operator, Efisiensi Logistik, Perdagangan Internasional, Peningkatan Daya Saing, Bea Cukai, Simplifikasi AEO, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Iklim Perdagangan

Scroll to Top