Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Perubahan Ketentuan Authorized Economic Operator (AEO) Sesuai PMK 137/2023

Table of Contents

Toggle
  • Poin Utama PMK 137/2023
  • Perlakuan Kepabeanan Tertentu bagi AEO sesuai PMK 137/2023
  • Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
  • Kesimpulan

Perubahan Ketentuan AEO – Pada tanggal 11 Januari 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2023 yang mencabut PMK 227/2014 terkait operator ekonomi bersertifikat, atau yang dikenal sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Perubahan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung perdagangan internasional.

Poin Utama PMK 137/2023

1. Simplifikasi Kondisi dan Persyaratan AEO

PMK 137/2023 memberikan perhatian khusus pada simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah perusahaan dengan predikat AEO. Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, menyatakan bahwa perubahan ini sejalan dengan tujuan Bea Cukai sebagai trade facilitator untuk menekan biaya tinggi dan menciptakan iklim perdagangan yang lebih kondusif.

2. Pengikuti Pembaruan Ketentuan Internasional dan Teknologi Informasi

Penerbitan PMK ini juga bersifat responsif terhadap pembaruan ketentuan internasional, terutama yang diusulkan oleh World Customs Organization (WCO). Selain itu, PMK 137/2023 mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), memperkenalkan pendekatan berbasis risiko dalam penilaian operator ekonomi, dan menyederhanakan kondisi AEO.

Perlakuan Kepabeanan Tertentu bagi AEO sesuai PMK 137/2023

1. Perlakuan Kepabeanan Bersifat Umum

Perlakuan ini diberikan kepada semua jenis operator AEO dan mencakup:

  • Pengakuan sebagai mitra DJBC.
  • Layanan khusus dari client manager.
  • Prioritas dalam program baru DJBC.
  • Layanan konsultasi di luar jam kerja.

2. Perlakuan Kepabeanan Bersifat Khusus

Perlakuan ini diberikan sesuai dengan jenis operator tertentu, termasuk:

  • Predikat perusahaan berisiko rendah.
  • Penelitian dokumen berdasarkan manajemen risiko.
  • Prioritas mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan.

Hal ini juga dapat mencakup prioritas layanan kepabeanan, layanan khusus di kawasan pabean, dan kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Authorized Economic Operator : Pengertian, Sejarah dan Sertifikat AEO

Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan besar dari PMK 137/2023 adalah meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Peningkatan kinerja logistik dalam perdagangan internasional diharapkan dapat mendukung keamanan rantai pasok global. Pembaruan ini tidak hanya menyempurnakan ketentuan AEO, tetapi juga menciptakan kondisi lebih kondusif bagi perusahaan di sektor perdagangan internasional.

Kesimpulan

PMK 137/2023 membawa perubahan signifikan dalam regulasi AEO, mengarah pada kondisi yang lebih sederhana dan efisien. Dengan fokus pada pengurangan biaya logistik, pembaruan ini diharapkan mendorong pertumbuhan perusahaan dengan predikat AEO, memperkuat iklim perdagangan, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam arena perdagangan global.

Demikian pembahasan mengenai Perubahan Ketentuan AEO Sesuai PMK 137/2023. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: PMK 137/2023, Authorized Economic Operator, Efisiensi Logistik, Perdagangan Internasional, Peningkatan Daya Saing, Bea Cukai, Simplifikasi AEO, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Iklim Perdagangan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor
  2. Mitra Utama Kepabeanan (MITA) – Fasilitas Kepabeanan Khusus bagi Importir dan Eksportir
  3. Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)
  4. Mengenal Bea Cukai dan PPN untuk Perdagangan Internasional yang Lancar di Indonesia
  5. Bea Cukai Apa Sih? Penjelasan dan Fungsi Bea Cukai di Indonesia

Featured Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

    PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • April 2026 (3)
  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

    Vessel Declaration Indonesia Customs: Complete Guide to Temporary Import of Foreign Tourist Vessels in Indonesia

  • Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

    Vessel Declaration (VD) Bea Cukai: Panduan Lengkap Impor Sementara Kapal Wisata Asing di Indonesia

  • PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

    PMK 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian BTD, BDN, dan BMMN: Perubahan Penting, Alur Proses, dan Dampaknya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (434)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (92)
  • English Customs Article (126)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (160)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (231)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top