Syarat Fasilitas KITE (Kemudahan Inmpor Tujuan Ekspor) untuk Industri Kecil Menengah

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2016 yang telah direvisi oleh PMK No. 110/2019, memberikan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor industri kecil menengah (IKM). Fasilitas ini bertujuan meningkatkan daya saing IKM di pasar global.

Syarat Fasilitas KITE IKM

1. Izin Usaha

IKM harus memiliki izin usaha yang sah. Hal ini memastikan bahwa kegiatan usaha berlangsung secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Usaha Ekonomi Produktif

IKM harus terlibat dalam kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan. Ini menciptakan nilai tambah pada produk yang nantinya akan diekspor.

3. Kriteria Keuangan

IKM harus memenuhi salah satu dari tiga kriteria keuangan berikut:

  • Investasi hingga Rp1 miliar (tanpa tanah dan bangunan tempat usaha yang satu dengan tempat tinggal pemilik).
  • Kekayaan bersih Rp50 juta hingga Rp500 juta.
  • Hasil penjualan tahunan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Proses Pengajuan

  1. Pengumpulan Dokumen: IKM harus menyediakan dokumen pendukung, termasuk izin usaha, bukti keuangan, dan sertifikasi kegiatan usaha.
  2. Evaluasi dan Verifikasi: Pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam untuk memastikan IKM memenuhi semua kriteria yang ditetapkan.
  3. Pembebasan Bea Impor dan Bahan Baku: Jika permohonan disetujui, IKM mendapatkan fasilitas pembebasan bea impor dan/atau pemasukan bahan baku.

Tanggung Jawab dan Kewajiban IKM

  1. Bertanggung Jawab atas Fasilitas yang Diberikan: IKM harus bersedia menanggung tanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan atas fasilitas KITE yang diberikan.
  2. Badan Usaha Independen: IKM harus berdiri sebagai badan usaha independen, bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha lain.
  3. Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lokasi: IKM harus memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi tempat kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan/atau bahan.
  4. Penggunaan Sistem Aplikasi Kepabeanan: IKM harus mampu memanfaatkan sistem aplikasi kepabeanan untuk pengelolaan barang yang mendapatkan fasilitas KITE.
Baca Juga:  Ketentuan Pemberitahuan Pabean Ekspor Sesuai PMK 155/PMK.04/2022

Baca Juga: Konsorsium KITE IKM : Meningkatkan Daya Saing IKM

Realisasi Ekspor

IKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Seluruh bahan baku dari daerah pabean: IKM telah mencapai realisasi ekspor paling sedikit 25% dari hasil penjualan tahunan selama 2 tahun terakhir.
  • Bahan baku dari luar daerah pabean: IKM telah melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan bahan baku untuk tujuan ekspor minimal 2 tahun.

Insentif KITE IKM

Jika IKM melakukan kegiatan kurang dari 2 tahun, insentif KITE IKM masih dapat diberikan jika telah memiliki kontrak penjualan ekspor. Ketentuan lebih lanjut dapat ditemukan dalam PMK 177/2016 dan PMK 110/2019.

Dengan adanya fasilitas KITE ini, diharapkan IKM dapat semakin maju, meningkatkan daya saing global, dan menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Demikian pembahasan mengenai Syarat Fasilitas KITE (Kemudahan Inmpor Tujuan Ekspor) untuk Industri Kecil Menengah. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: industri kecil menengah, ekspor, KITE, fasilitas kemudahan impor, pertumbuhan ekonomi, izin usaha, pengolahan, perakitan, pemasangan, bea impor, bahan baku

Scroll to Top