Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Authorized Economic Operator : Pengertian, Sejarah dan Sertifikat AEO

Authorized Economic Operator : Pengertian, Sejarah dan Sertifikat AEO

Table of Contents

Toggle
  • Memahami AEO dan Standar SAFE FoS
    • Pengertian Authorized Economic Operator (AEO)
    • Proses Perolehan Status AEO
  • Manfaat Authorized Economic Operator (AEO)
  • Sejarah Authorized Economic Operator
  • Kesimpulan

Pengertian Authorized Economic Operator (AEO) – Dalam menghadapi pertumbuhan pesat perdagangan internasional dan meningkatnya ancaman keamanan terhadap arus barang, otoritas kepabeanan memainkan peran kunci. Bukan hanya sebagai pemungut bea dan cukai, tapi juga sebagai penjaga keamanan dan fasilitator perdagangan global. Salah satu langkah konkrit yang diambil dalam konteks ini adalah implementasi program Authorized Economic Operator (AEO).

Memahami AEO dan Standar SAFE FoS

Pada tahun 2005, World Customs Organization (WCO) bersama 160 negara anggotanya, termasuk Indonesia, mengadopsi Safe Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS). SAFE FoS diimplementasikan melalui program AEO, yang menjadi standar internasional untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global.

Pengertian Authorized Economic Operator (AEO)

Menurut laman resmi WCO, Authorized Economic Operator (AEO) adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional, diakui oleh otoritas kepabeanan karena memenuhi standar keamanan rantai pasokan. Dalam Bahasa Indonesia, AEO disebut Operator Ekonomi Bersertifikat, merujuk pada Pasal 1 PMK 227/2014.

Proses Perolehan Status AEO

  1. Persyaratan Dokumentasi
    • Operator ekonomi menyusun dokumen sesuai standar WCO.
    • Menjaga kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan cukai.
  2. Evaluasi dan Pengakuan
    • Otoritas kepabeanan melakukan evaluasi menyeluruh.
    • Pengakuan diberikan kepada importir, eksportir, PPJK, pengangkut, dan pihak lainnya.

Baca Juga: Mengamankan Arus Perdagangan Internasional melalui Authorized Economic Operator (AEO) dan Mutual Recognition Arrangement (MRA)

Manfaat Authorized Economic Operator (AEO)

Perusahaan yang telah memperoleh status AEO dapat menikmati sejumlah manfaat strategis yang meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam perdagangan internasional.

  1. Penelitian dan Pemeriksaan Minimal
    • Pemeriksaan dokumen dan fisik minimal, mempercepat proses perdagangan.
  2. Prioritas Penyederhanaan Proses Kepabeanan
    • Keuntungan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan.
  3. Perlindungan Terhadap Gangguan dan Ancaman
    • Pelayanan khusus saat terjadi gangguan atau ancaman terhadap rantai pasokan.
  4. Pemberitahuan Pendahuluan yang Mudah
    • Kemudahan dalam pemberitahuan pendahuluan (pre-notification).
  5. Pemanfaatan Jaminan Perusahaan
    • Bisa menggunakan jaminan perusahaan untuk menjamin seluruh kegiatan kepabeanan.
  6. Pembayaran Berkala yang Mudah
    • Kemudahan pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan secara berkala.
  7. Prioritas dalam Program Baru
    • Kesempatan prioritas untuk program-program baru dari DJBC.
  8. Layanan Khusus dari Client Manager
    • Mendapatkan layanan khusus yang diberikan oleh Client Manager.
  9. Layanan Kepabeanan di Luar Jam Kerja
    • Layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja.
  10. Pengakuan Internasional
    • Diakui oleh seluruh negara anggota WCO sebagai perusahaan dengan tingkat kepatuhan dan keamanan rantai pasokan yang tinggi.

Sejarah Authorized Economic Operator

AEO tidak terlepas dari konteks kejadian terorisme di Amerika Serikat pada 2001. Kejadian tersebut mendorong WCO untuk merumuskan SAFE FoS sebagai standar keamanan dan fasilitasi dalam perdagangan internasional. Implementasi AEO di Indonesia dimulai setelah penandatanganan letter of intent WCO SAFE FoS pada 2005, diikuti dengan Instruksi Presiden No.1/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK 227/PMK.04/2014.

Kesimpulan

Program Authorized Economic Operator (AEO) menjadi landasan kuat dalam mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global. Perusahaan yang memperoleh status AEO dapat memanfaatkan keuntungan strategis dalam efisiensi operasional dan kepercayaan mitra bisnis internasional. Dengan terus beradaptasi terhadap perkembangan regulasi dan keamanan global, AEO tidak hanya menjadi sertifikasi, melainkan investasi penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis dalam ekosistem perdagangan internasional yang dinamis.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: AEO, Perdagangan Internasional, Keamanan Rantai Pasok, Efisiensi Bisnis, Otoritas Kepabeanan, WCO, SAFE FoS, Standar AEO, Manfaat AEO, Ekspansi Global

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Bea Cukai Indonesia dengan Negara Lain
  2. PMK 11 Tahun 2024 : Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korsel
  3. Ekspor Indonesia ke China: Sebuah Analisis
  4. Coaching Clinic dalam Authorized Economic Operator (AEO)
  5. Apa Perbedaan Antara Bea Masuk dan Pungutan Negara?

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top