Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Pemantauan Harga Transaksi Pasar tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Hasil pemantauan yang dilakukan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau bersifat terbuka dan hanya memantau produk-produk hasil tembakau yang legal. Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Surat Tugas Tim Pemantauan. Tata cara pemantauan harga transaksi pasar dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan perekaman data pada aplikasi ExSIS.

Baca juga : Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Tahap Perencanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar

  • Melakukan pemetaan wilayah objek pemantauan. Objek tersebut baik kota/kabupaten maupun kecamatan yang sudah ditentukan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai sebelum periode pemantauan.
  • Jika terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar seperti SDM, jarak, biaya, dan waktu, maka Kantor Bea dan Cukai bisa memilih objek wilayah pemantauan melalui random/acak ulang dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Mengeluarkan daerah yang sudah ditunjuk dalam surat Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari wilayah kerja kantor.
    2. Menentukan kembali sampel pengganti dengan cara memilih secara acak dari wilayah objek pemantauan di luar wilayah yang telah dikeluarkan.
    3. Wilayah objek pemantauan pengganti yang diperbolehkan maksimal 5 wilayah pengganti.
    4. Jika dilakukan perubahan/penggantian objek wilayah pemantauan Kepala Kantor menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah.
  • Untuk setiap wilayah kecamatan terpilih, Tim Pemantauan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan untuk produk Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
  • Untuk setiap wilayah kabupaten terpilih, Tim Pemantauan mendata sekurang-kurangnya 30 kemasan untuk produk Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
  • Tim mendatangi sekurang-kurangnya 3 Tempat Pejualan Eceran (TPE) yang memiliki display/etalase produk hasil tembakau. Jika tidak ditemukan TPE yang memiliki display/etalase di suatu wilayah sampel, maka Tim bergerak ke wilayah terdekat berikutnya.
Baca Juga:  Jaminan Untuk Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai

Baca juga : Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Tahap Pelaksanaan

Tahap Pelaksanaan Pemantauan Harga Tansaksi Pasar

  • Tim menyiapkan sarana dan prasarana seperti kendaraan, Surat Tugas (ST), blanko atau formulir isian, ID card, camera digital/sejenisnya, sticker/sejenisnya mengenai himbauan stop jual rokok ilegal (jika tersedia), dan peralatan untuk mendeteksi pita cukai palsu dan buku specimen pita cukai yang berlaku (jika diperlukan).
  • Tim menentukan titik awal/pintu masuk wilayah sampel terpilih sebagai target sampel wilayah sebagaimana ilustrasi gambar diatas. Tim menentukan TPE pertama di sisi jalan sebelah kiri.
  • Target TPE berikutnya ditentukan setiap kelipatan 3 TPE sejak titik pertama. Jika pada titik kelipatan 3 berikutnya tidak terdapat penjualan hasil tembakau, maka Tim melanjutkan ke toko/kios kelipatan 3 berikutnya. Jika telah sampai diujung jalan namun jumlah target wilayah sampel belum terpenuhi, maka Tim dapat memutar balik arah dan memilih TPE di sisi sebelah kiri/kanan jalan sebagaimana ilustrasi gambar diatas.
  • Pada saat tiba di lokasi TPE:
    1. Tim memperkenalkan diri dan jika diperlukan menunjukkan ST.
    2. Tim menjelaskan bahwa kegiatan ini “merupakan kegiatan survei secara periodik untuk memantau perkembangan harga hasil tembakau di pasaran” dan meminta izin untuk melakukan pendataan hasil tembakau.
    3. Pembagian tugas Tim, antara lain:
      • Pendataan oleh 2 orang. Dimana hasil tembakau yang didata hanya yang berada di display toko.
      • Dokumentasi oleh 1 orang . Dokumentasi toko dan lokasi tempat pemantauan.
    4. Sebelum meninggalkan TPE pastikan kembali:
      • Mengecek kelengkapan formulir pendataan.
      • Formulir data hasil tembakau ditandatangani pemilik toko/kios serta distempel (jika ada).
      • Memberikan sosialisasi/edukasi terkait hasil tembakau ilegal dan memberikan souvenir (jika tersedia).
      • Selesai melaksanakan tugas, berpamitan dan mengucapkan terima kasih atas kerja samanya.
      • Menempel sticker/sejenisnya mengenai himbauan stop rokok ilegal kepada pemilik TPE (jika memungkinkan).

Tahap perekaman data

Data yang telah terkumpul di lapangan dapat diinput pada menu “Monitoring HTP” yang berada dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (CEISA-SACS2) atau ExSIS.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Scroll to Top