Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Prosedur Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Kepala KPUBC dan KPPBC melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan HTP di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan setiap 3 bulanan. Pemantauan Harga Transaksi Pasar tersebut dilakukan dengan cara membandingkan HTP dengan Harga Jual Eceran yang terdapat pada pita cukai hasil tembakau. Hasil pemantauan yang dilakukan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau bersifat terbuka dan hanya memantau produk-produk hasil tembakau yang legal. Kepala Kantor Bea dan Cukai menerbitkan Surat Tugas Tim Pemantauan. Tata cara pemantauan harga transaksi pasar dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan perekaman data pada aplikasi ExSIS.

Baca juga : Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Tahap Perencanaan Pemantauan Harga Transaksi Pasar

  • Melakukan pemetaan wilayah objek pemantauan. Objek tersebut baik kota/kabupaten maupun kecamatan yang sudah ditentukan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai sebelum periode pemantauan.
  • Jika terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar seperti SDM, jarak, biaya, dan waktu, maka Kantor Bea dan Cukai bisa memilih objek wilayah pemantauan melalui random/acak ulang dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Mengeluarkan daerah yang sudah ditunjuk dalam surat Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dari wilayah kerja kantor.
    2. Menentukan kembali sampel pengganti dengan cara memilih secara acak dari wilayah objek pemantauan di luar wilayah yang telah dikeluarkan.
    3. Wilayah objek pemantauan pengganti yang diperbolehkan maksimal 5 wilayah pengganti.
    4. Jika dilakukan perubahan/penggantian objek wilayah pemantauan Kepala Kantor menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan tembusan Kantor Wilayah.
  • Untuk setiap wilayah kecamatan terpilih, Tim Pemantauan mendata kemasan produk hasil tembakau sekurang-kurangnya 100 kemasan untuk produk Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
  • Untuk setiap wilayah kabupaten terpilih, Tim Pemantauan mendata sekurang-kurangnya 30 kemasan untuk produk Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
  • Tim mendatangi sekurang-kurangnya 3 Tempat Pejualan Eceran (TPE) yang memiliki display/etalase produk hasil tembakau. Jika tidak ditemukan TPE yang memiliki display/etalase di suatu wilayah sampel, maka Tim bergerak ke wilayah terdekat berikutnya.

Baca juga : Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai

Tahap Pelaksanaan

Tahap Pelaksanaan Pemantauan Harga Tansaksi Pasar

  • Tim menyiapkan sarana dan prasarana seperti kendaraan, Surat Tugas (ST), blanko atau formulir isian, ID card, camera digital/sejenisnya, sticker/sejenisnya mengenai himbauan stop jual rokok ilegal (jika tersedia), dan peralatan untuk mendeteksi pita cukai palsu dan buku specimen pita cukai yang berlaku (jika diperlukan).
  • Tim menentukan titik awal/pintu masuk wilayah sampel terpilih sebagai target sampel wilayah sebagaimana ilustrasi gambar diatas. Tim menentukan TPE pertama di sisi jalan sebelah kiri.
  • Target TPE berikutnya ditentukan setiap kelipatan 3 TPE sejak titik pertama. Jika pada titik kelipatan 3 berikutnya tidak terdapat penjualan hasil tembakau, maka Tim melanjutkan ke toko/kios kelipatan 3 berikutnya. Jika telah sampai diujung jalan namun jumlah target wilayah sampel belum terpenuhi, maka Tim dapat memutar balik arah dan memilih TPE di sisi sebelah kiri/kanan jalan sebagaimana ilustrasi gambar diatas.
  • Pada saat tiba di lokasi TPE:
    1. Tim memperkenalkan diri dan jika diperlukan menunjukkan ST.
    2. Tim menjelaskan bahwa kegiatan ini “merupakan kegiatan survei secara periodik untuk memantau perkembangan harga hasil tembakau di pasaran” dan meminta izin untuk melakukan pendataan hasil tembakau.
    3. Pembagian tugas Tim, antara lain:
      • Pendataan oleh 2 orang. Dimana hasil tembakau yang didata hanya yang berada di display toko.
      • Dokumentasi oleh 1 orang . Dokumentasi toko dan lokasi tempat pemantauan.
    4. Sebelum meninggalkan TPE pastikan kembali:
      • Mengecek kelengkapan formulir pendataan.
      • Formulir data hasil tembakau ditandatangani pemilik toko/kios serta distempel (jika ada).
      • Memberikan sosialisasi/edukasi terkait hasil tembakau ilegal dan memberikan souvenir (jika tersedia).
      • Selesai melaksanakan tugas, berpamitan dan mengucapkan terima kasih atas kerja samanya.
      • Menempel sticker/sejenisnya mengenai himbauan stop rokok ilegal kepada pemilik TPE (jika memungkinkan).

Tahap perekaman data

Data yang telah terkumpul di lapangan dapat diinput pada menu “Monitoring HTP” yang berada dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (CEISA-SACS2) atau ExSIS.

Demikianlah pembahasan mengenai Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-16/BC/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Penelitian dan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sesuai PER-17/BC/2022
  2. Merek Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sesuai PER-17/BC/2022
  3. Pemantauan Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau
  4. Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai
  5. Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PER-16/BC/2020

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top