
Peraturan Menteri Keuangan PMK 92 Tahun 2025 hadir sebagai pembaruan besar dalam tata kelola BTD, BDN, dan BMMN di lingkungan kepabeanan. Regulasi ini dibangun untuk menjawab masalah lapangan yang selama ini muncul, mulai dari tingginya volume barang yang tidak diurus pemiliknya, beban anggaran pemusnahan, proses administrasi yang masih manual, hingga belum optimalnya pendelegasian kewenangan atas penetapan peruntukan barang yang tidak laku lelang. PMK ini juga menjadi dasar pengembangan sistem pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN online dan terintegrasi antara DJBC dan DJKN.
Mengapa PMK 92 Tahun 2025 Sangat Penting
Dalam praktik kepabeanan, barang yang tidak segera diselesaikan dapat menumpuk di TPS maupun TPP, menambah biaya penyimpanan, menyulitkan pengawasan, dan memperlambat penyelesaian administrasi. Karena itu, PMK 92 Tahun 2025 memperkenalkan pengaturan yang lebih tegas, lebih cepat, dan lebih adaptif terhadap karakter barang, termasuk barang ekspor, barang di kawasan FTZ, barang kiriman, barang penumpang, serta barang dengan kategori post border. Regulasi ini juga memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih efisien melalui lelang, pemusnahan, hibah, penetapan status penggunaan, penghapusan, dan mekanisme lain yang sesuai.
Pemahaman Dasar: Apa Itu BTD, BDN, dan BMMN
BTD atau Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya berdasarkan ketentuan di bidang kepabeanan. Kriteria BTD mencakup barang yang ditimbun di TPS lebih dari 30 hari, barang yang tidak dikeluarkan dari TPB yang izinnya dicabut dalam 30 hari, serta barang kiriman pos yang ditolak alamat tujuan dan tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Termasuk juga barang tujuan LDP yang diterima kembali namun tidak diselesaikan pemilik dalam 30 hari.
BDN atau Barang yang Dikuasai Negara adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang berada dalam penguasaan pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan. Kriterianya meliputi barang lartas yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, barang atau sarana pengangkut yang ditegah pejabat BC, dan barang atau sarana pengangkut yang ditinggal di kawasan pabean.
BMMN atau Barang yang Menjadi Milik Negara adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan kepabeanan. Kategorinya mencakup BTD barang larangan impor/ekspor, BTD barang pembatasan yang tidak diselesaikan dalam 60 hari, BDN tegahan tindak pidana dengan pelaku tidak dikenal, BDN berupa barang/sarkut yang ditinggalkan di kawasan pabean, BDN komoditas lartas impor atau ekspor, dan barang yang diputus hakim berkekuatan hukum tetap sebagai barang rampasan untuk negara.
Pokok Pengaturan Baru dalam PMK 92 Tahun 2025
PMK ini memuat 13 bab, 66 pasal, dan 23 lampiran, sehingga menunjukkan bahwa pengaturannya tidak bersifat parsial, melainkan menyeluruh. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang peruntukan BMMN, penyimpanan dan pengadministrasian, jasa pra lelang, pemblokiran akses kepabeanan, ketentuan peralihan, serta penutup. Struktur ini menandakan bahwa pemerintah ingin menyatukan logika pengelolaan barang dengan alur kerja yang lebih rapi dan mudah diawasi.
Salah satu arah utama perubahan adalah penguatan proses digital melalui sistem aplikasi kolaborasi DJBC-DJKN. Dalam rancangan proses bisnisnya, sistem ini akan mendukung permohonan penilaian, penyampaian hasil penilaian, usulan peruntukan, persetujuan atau penolakan usulan, permohonan jadwal lelang, penyampaian jadwal lelang, risalah lelang, serta laporan tindak lanjut. Dengan desain seperti ini, proses penyelesaian barang menjadi lebih terintegrasi, terdokumentasi, dan efisien.
Ketentuan BTD: Lebih Jelas, Lebih Tegas, dan Lebih Fleksibel
PMK ini memberi penegasan bahwa barang ekspor pun dapat menjadi BTD apabila telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor tetapi tidak dimuat ke sarana pengangkut. Ini merupakan perluasan penting karena sebelumnya fokus umum sering tertuju pada barang impor. Dengan pengaturan baru ini, ruang pengawasan menjadi lebih lengkap, terutama untuk barang yang sudah melalui tahapan administratif namun tidak benar-benar bergerak keluar.
Regulasi ini juga menegaskan pemberlakuan ketentuan di FTZ sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai kawasan tersebut. Artinya, pengawasan atas barang eks lelang BTD, BDN, dan BMMN tetap dijaga, khususnya jika barang nantinya akan dikeluarkan ke wilayah lain di Indonesia. Kebijakan ini penting untuk mengamankan potensi penerimaan negara sekaligus memudahkan pengawasan lintas wilayah.
Baca Juga: Proses Penetapan Status Barang dan Barang Dikuasai Negara (BDN) dalam Kepabeanan
Pengecualian Lelang untuk BTD dan BDN
Secara umum, BTD dan BDN yang bukan barang lartas dengan kriteria tertentu akan diperlakukan sebagai barang lelang. Namun, PMK 92 Tahun 2025 memberikan pengecualian apabila barang tersebut lebih tepat dimusnahkan. Pertimbangan utamanya ialah barang tidak berpotensi laku lelang atau ada faktor keamanan data pribadi. Karena itu, barang rusak berat, tidak bernilai ekonomis, atau berupa dokumen dapat dimusnahkan agar proses penyelesaian menjadi lebih cepat dan proporsional.
Perubahan Proses Keberatan BDN
Salah satu perubahan paling terasa adalah pada mekanisme keberatan BDN. Sebelumnya proses berjalan manual, sementara ke depan akan dilakukan secara elektronik. Selain itu, kewenangan keputusan atas keberatan BDN yang semula berada pada Direktur KBP atas nama Menteri Keuangan kini dapat dilakukan oleh Direktur KBP atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. Langkah ini dirancang agar pelayanan lebih efisien, bisa diajukan kapan saja dan dari mana saja, lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah, sekaligus membuat pengambil keputusan lebih memahami substansi kasus yang ditangani.
Tarif Bea Masuk Flat untuk Lelang BTD dan BDN
PMK 92 Tahun 2025 juga mengatur tarif bea masuk yang lebih praktis untuk BTD dan BDN tertentu, khususnya barang kiriman, barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang penumpang, dan barang awak sarana pengangkut. Untuk kelompok ini, tarif bea masuk dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing kategori barang tersebut. Sementara untuk BTD/BDN lainnya, tarif bea masuk tetap mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini memudahkan kantor pelayanan, terutama yang banyak menangani barang kiriman dan barang bawaan, karena nilai dan jenis barangnya umumnya kecil namun sangat beragam.
Lelang Ulang Jika Pemenang Wanprestasi
Peraturan baru ini juga menutup celah ketika pemenang lelang tidak melunasi pembayaran dalam tenggat yang ditentukan, yaitu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Dalam situasi seperti itu, pimpinan satker DJBC melakukan lelang ulang. Ketentuan ini berlaku baik untuk BTD/BDN maupun BMMN. Dengan demikian, proses lelang tidak berhenti hanya karena satu pemenang gagal memenuhi kewajiban, dan barang tetap dapat diselesaikan secara administratif.
TPP Swasta dan Alokasi Hasil Lelang
PMK 92 Tahun 2025 menyesuaikan batas waktu sewa TPP swasta menjadi maksimal 90 hari. Penyesuaian ini penting karena lelang baru bisa dilaksanakan setelah 60 hari, sehingga batas lama dinilai belum sepenuhnya adil. Dengan perubahan ini, biaya penyimpanan dan hak pihak terkait dapat lebih selaras dengan waktu riil penyelesaian barang.
BMMN Uang Tunai: Perlakuan yang Lebih Sederhana
Untuk BMMN berupa uang tunai, regulasi ini menetapkan perlakuan khusus. Karena uang tunai tidak perlu disimpan di TPP dan tidak relevan untuk usulan peruntukan seperti lelang, pemusnahan, hibah, PSP, atau penghapusan, maka uang tunai tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat dalam BCP BMMN. Jenis BMMN ini juga dikecualikan dari ketentuan pengajuan usulan peruntukan kepada DJKN. Pengaturan ini membuat tata kelola lebih rasional dan tidak membebani proses yang sebenarnya tidak diperlukan.
Komoditas Post Border Tetap Bisa Diselesaikan
PMK 92 Tahun 2025 menegaskan perlakuan atas komoditas tata niaga impor post border. Untuk BTD, BDN, dan BMMN yang merupakan komoditas post border, pemenang lelang wajib memenuhi ketentuan tata niaga impor apabila hasil lelang akan diperjualbelikan kepada pihak lain. Namun, terhadap BMMN yang mendapatkan penetapan peruntukan lelang, PSP, dan/atau hibah, kewajiban izin impor lartas tidak diberlakukan dalam konteks penetapan peruntukannya. Ini menunjukkan adanya keseimbangan antara pengawasan dan kemudahan penyelesaian barang.
Jasa Pra Lelang dan Kolaborasi DJBC-DJKN
Pengaturan imbalan jasa pra lelang menjadi bagian penting lain. DJBC dapat menunjuk balai lelang untuk melaksanakan jasa pra lelang, dengan mekanisme seleksi dan pembebanan imbalan yang diatur lebih jelas. Imbalan dapat dibebankan kepada pemenang lelang, diambil dari sisa hasil lelang, atau kepada pemilik barang apabila BTD/BDN diselesaikan. Pengaturan ini sekaligus menyatukan norma yang sebelumnya tersebar, sehingga pelaksanaannya lebih mudah diadministrasikan.
Pemblokiran Akses Kepabeanan
Salah satu instrumen yang paling tegas dalam PMK 92 Tahun 2025 adalah pemblokiran akses kepabeanan. Kebijakan ini diberlakukan terhadap pemilik, importir, atau eksportir yang tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya atas barang impor atau ekspor yang dinyatakan sebagai BTD. Akses hanya akan dibuka kembali untuk penyelesaian kewajiban pabean atau pemusnahan barang. Namun, terdapat pengecualian bagi barang yang dikirim melalui PPYD atau PJT, barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, serta barang yang diimpor atau diekspor oleh selain badan usaha.
Pemusnahan oleh Pihak Lain
Karena keterbatasan anggaran pemusnahan di DJBC, PMK 92 Tahun 2025 memberi dasar hukum agar pemusnahan BTD, BDN, dan BMMN dapat dilakukan melalui kerja sama, dibiayai pihak lain, atau diserahkan kepada kementerian/lembaga pembina teknis. Skema ini dapat ditempuh bila anggaran kurang, barang memerlukan penanganan khusus, atau ada pihak yang secara sukarela bersedia melakukan pemusnahan. Pengaturan ini sangat relevan untuk menjaga efisiensi tanpa mengorbankan keamanan maupun kepatuhan.
Implikasi Praktis bagi Pelaku Usaha dan Kepabeanan
Bagi pelaku usaha, regulasi ini menuntut disiplin yang lebih tinggi dalam menyelesaikan kewajiban pabean tepat waktu. Untuk kantor pelayanan, PMK ini memberi instrumen yang lebih tajam untuk mempercepat penyelesaian barang, baik melalui lelang, pemusnahan, hibah, maupun penetapan lain yang sah. Bagi negara, regulasi ini membantu menjaga penerimaan, mengurangi penumpukan barang, dan meningkatkan tertib administrasi. Pada akhirnya, pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN menjadi lebih modern, terukur, dan akuntabel.
Kesimpulan
PMK 92 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan pergeseran besar dalam tata kelola BTD, BDN, dan BMMN. Regulasi ini memperjelas definisi, mempercepat proses keberatan, menyederhanakan tarif tertentu, mempertegas pemblokiran kepabeanan, membuka jalan untuk pemusnahan oleh pihak lain, dan mengarah pada sistem digital terintegrasi DJBC-DJKN. Dengan kerangka ini, penyelesaian barang menjadi jauh lebih efisien, adil, dan siap menghadapi kebutuhan pengawasan kepabeanan yang semakin kompleks.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PMK 92 Tahun 2025, BTD Bea Cukai, BDN Bea Cukai, BMMN adalah, Pengertian BTD BDN BMMN, Regulasi Bea Cukai Terbaru 2025, Lelang Bea Cukai Indonesia, Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, Barang Milik Negara, Proses Lelang DJBC, Sistem Kepabeanan Indonesia, Aturan Impor Terbaru, Aturan Ekspor Indonesia, Bea Masuk Lelang, Pemblokiran Akses Kepabeanan, Barang Lartas Indonesia, TPS dan TPP Bea Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Terbaru, Kebijakan DJBC 2025







Leave a Reply