Direktorat Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2025 tentang Perubahan Kedua atas PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini mengubah 6 pasal dan 2 lampiran serta menambah 4 pasal baru untuk mengatasi ketidaksesuaian operasional, memperjelas pengawasan, dan meningkatkan efisiensi layanan kepabeanan.
Overview Substansi Perubahan
Perubahan mencakup enam area utama:
-
Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai (Pasal 47)
-
Ketentuan Larangan/Pembatasan (Pasal 24)
-
Dokumen TPB Berkala (Pasal 4)
-
Unmanifest (Pasal 19A)
-
Penggunaan Barang Sebagian (Pasal 25A, 25B, 25C)
-
Dokumen TPB (Pasal 2, Pasal 12)
Perubahan Surat Penetapan Pejabat Bea dan Cukai (Pasal 47)
Before vs After

Baca Juga: Pemasukan Barang Secara Parsial ke TPB Berdasarkan PER-30/BC/2024
Pengecualian Penggunaan Dokumen TPB (Pasal 2 Ayat 4)
Before: Dokumen TPB digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya.
After: Dokumen TPB digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB yang dibekukan izinnya, kecuali terhadap pemasukan barang dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut PDRI, PPN, atau PPN dan PPnBM, meliputi:
-
Pemasukan barang dari luar daerah pabean
-
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (kecuali pengembalian barang pengeluaran sementara)
-
Pemasukan barang dari TPB lainnya (kecuali pengembalian barang pengeluaran sementara)
Dokumen TPB Berkala (Pasal 4)
Before: Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean.
After: Dokumen TPB Berkala disampaikan secara elektronik melalui SKP. Jika SKP terganggu, disampaikan secara tertulis. Pengecualian penyampaian Dokumen TPB berkala untuk:
-
Pemasukan barang impor dari Kawasan Pabean ke TPB
-
Pengeluaran barang dari TPB ke TLDDP untuk pengeluaran sementara
-
Pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP
Penjaluran Dokumen TPB Berkala (Pasal 12 Ayat 1 & 2)
Before: Belum diatur penjaluran Dokumen TPB berkala.
After: Penjaluran Dokumen TPB berkala dilakukan atas Dokumen Pelengkap Pabean. Untuk Jalur Hijau, penjaluran atas Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana Pasal 4 ayat 1.
Pengaturan Unmanifest (Pasal 19A)
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dilakukan setelah pos BC 1.1 ditutup oleh Pejabat Bea dan Cukai. Kegiatan pemasukan kembali barang ekspor asal Gudang Berikat transit dapat dilakukan tanpa penyampaian data pos-subpos BC 1.1. Mekanisme melibatkan permohonan dari Kepala Kanwil/Kepala KPU ke Penyelenggara/Pengusaha GB transit, dengan persetujuan dalam 5 hari kerja.
Ketentuan Larangan/Pembatasan (Pasal 24)
Before: Belum ada pengaturan ketentuan larangan/pembatasan TPB Jalur Merah.
After: Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan barang terkena larangan/pembatasan dengan SPBL (Surat Penetapan Barang Larangan).
Penggunaan Barang Sebagian (Pasal 25A, 25B, 25C)
Before: Belum ada pengaturan penggunaan barang sebagian.
After:
-
Pasal 25A: Penyelenggara/Pengusaha TPB mengajukan permohonan (elektronik atau tertulis jika SKP terganggu) ke Kepala Kantor Pabean/Pejabat BC.
-
Pasal 25B: Kepala Kantor Pabean/Pejabat BC melakukan penelitian dan menyegel barang.
-
Pasal 25C: Pejabat BC mengawasi pemisahan barang, membuka segel, dan menyegel kembali barang yang belum memenuhi persyaratan impor. SPPB TPB diterbitkan dengan catatan.
Alur Pemasukan Barang Impor ke TPB Jalur Merah
-
Aju BC 2.3
-
Validasi SPJM
-
Periksa fisik → BAP LHP
-
Tagihan BM/Cukai/PDRI → SPTNP
-
Jika terkena lartas → SPBL
-
Dilunasi → SPPD
Alur Pengeluaran Barang Impor dari TPB ke TLDDP (BC 2.5)
-
Aju BC 2.5 Jalur Merah → SPPF, Periksa Fisik → BAP LHP → Tagihan → SPTNP → Nopen BC 2.5
-
Jalur Kuning → SPJK → Penelitian Tarif NP → Terkena SPBL → Lartas
-
Jalur Hijau → Penjaluran → Dilunasi → SPPB
Kesimpulan Perubahan
PER-21/BC/2025 memperkuat pengawasan TPB dengan penambahan SPBL/STCK-1, pengaturan unmanifest, penggunaan barang sebagian, dan pengecualian dokumen TPB yang jelas. Perubahan ini memastikan efisiensi proses sambil menjaga kepatuhan regulasi.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: PER-21/BC/2025, tata laksana TPB, perubahan PER-7/BC/2021, SPBL TPB, dokumen TPB berkala, unmanifest TPB, penggunaan barang sebagian TPB, Surat Penetapan Pejabat BC, Bea Cukai TPB, fasilitas kepabeanan






Leave a Reply