Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Pemeriksaan pabean Barang Kiriman dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean barang kiriman meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Penelitian dokumen dilakukan oleh SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai.

Pemeriksaan fisik barang kiriman dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai tersebut dilakukan jika:

  • unit pengawas mengeluarkan NHI (Nota Hasil Intelijen);
  • ada kecurigaan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tampilan pemindai elektronik atau informasi lain. Informasi lain bisa berupa profil penerima barang, jenis barang, negara asal barang, pengirim barang, pengangkut dan/atau data lainnya. Penetapan kecurigaan Pejabat bisa dilakukan secara elektronik oleh SKP. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat disaksikan oleh Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang bersangkutan;
  • di Kantor Pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak.

Pemeriksaan Surat atau Dokumen Dicurigai Berisi Barang Impor

Surat dan/atau Dokumen yang dicurigai berisi barang impor, pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat disaksikan oleh Penerima Barang. Penyelenggara Pos menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Barang untuk menyaksikan pemeriksaan fisik jika Surat dan/atau Dokumen.

Jika Penerima Barang tidak bisa ditemukan atau Penerima Barang memberikan kuasa kepada Penyelenggara Pos, maka pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos.

Penerima Barang dinyatakan tidak dapat ditemukan jika:

  • Penyelenggara Pos menyampaikan bahwa Penerima Barang tidak dapat ditemukan;
  • Penerima Barang tidak hadir dalam jangka waktu paling lama 7 hari yang dihitung sejak penetapan pemeriksaan fisik barang kiriman.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Kiriman

Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda khusus yaitu paraf, cap stempel atau melekatkan stiker lambang DJBC pada kemasan Barang Kiriman yang sudah dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat dicatat dalam berita acara (BA) pemeriksaan fisik yang ditandatangani Penerima Barang dan/atau petugas Penyelenggara Pos yang menyaksikan pemeriksaan fisik.

Baca Juga:  Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Jika pemeriksaan fisik dilakukan oleh 1 Pejabat Bea dan Cukai dan disaksikan oleh petugas Penyelenggara Pos yang sama, beberapa pemeriksaan fisik barang pada 1 hari dapat dicatat dalam 1 (satu) BA.

Barang Kiriman Berdasarkan Pemeriksaan Pabean

Berdasarkan pemeriksaan pabean barang kiriman, jika Barang Kiriman:

  • mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean;
  • wajib membayar bea masuk dan/atau PDRI, Pejabat Bea dan CUkai dan/atau SKP melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean;
  • adalah Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan (lartas), Pejabat Bea dan CUkai dan/atau SKP memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan lartas.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, SKP bisa:

  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean;
  • melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.

Baca juga : Pengeluaran Barang Kiriman E-commerce dan Skema Delivery Duty Paid

Ketentuan Larangan atau Pembatasan Barang Kiriman

Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan lartas dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. Jika Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan Lartas, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum pengeluaran barang.

Jika hasil pemeriksaaan pabean menunjukkan bahwa Barang Kiriman E-commerce tidak wajib memenuhi ketentuan lartas, SKP merekonsiliasi elemen data pada Consignment Note dengan elemen data pada E-Invoice. Elemen data Barang Kiriman E-commerce tersebut meliputi:

  • nomor E-Invoice;
  • tanggal E-Invoice;
  • jenis mata uang;
  • Nilai Tukar;
  • jumlah barang;
  • satuan barang; dan
  • harga barang.

Jika rekonsiliasi terhadap elemen data Barang Kiriman E-commerce menunjukkan kesesuaian, SKP:

  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean.
  • melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean;

Jika rekonsiliasi terhadap elemen data menunjukkan ketidaksesuaian, penyelesaian Barang Kiriman E-commerce :

  • mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI, Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP mengeluarkan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam buku catatan pabean; dan
  • memberikan persetujuan pengeluaran dan melakukan pencatatan dalam buku catatan pabean dan melakukan penetapan Tarif dan nilai pabean.
Baca Juga:  Pelaporan Pengusaha TPS atas Persetujuan PLP dan PLP Tanpa Persetujuan Kepala Kantor

Demikianlah pembahasan mengenai Pemeriksaan Pabean Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020. Semoga bermanfaat.

Kalkulator Barang Kiriman

Sumber : PER-02/BC/2020

Scroll to Top