Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Ketentuan Barang Kiriman: Penyelenggara Pos, PPYD, dan PJT

Table of Contents

Toggle
  • Peran DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) dalam Perdagangan Lintas Batas
  • Ketentuan Mengenai Barang Kiriman
    • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
    • Peran Penyelenggara Pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Kesimpulan

Ketentuan Barang Kiriman – Pembangunan nasional mengandalkan peran penting dan strategis Pos Indonesia dalam era ekonomi digital. Selain sebagai sarana komunikasi dan informasi, Pos Indonesia memiliki peranan krusial dalam lalu lintas barang, terutama dalam era perdagangan internasional yang semakin berkembang pesat.

Bukan hanya barang dari dalam negeri yang disalurkan melalui Pos Indonesia, tetapi juga barang dari luar negeri. Ini disebabkan oleh kemudahan perdagangan lintas batas yang muncul akibat transformasi ekonomi digital.

Peran DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) dalam Perdagangan Lintas Batas

DJBC, atau Ditjen Bea dan Cukai, adalah ujung tombak pengawasan lalu lintas barang lintas batas negara. DJBC bertanggung jawab atas pemungutan bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Ketentuan Mengenai Barang Kiriman

Dalam perkembangan terbaru, DJBC telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 yang mengatur tentang penyelenggara pos yang ditunjuk dan perusahaan jasa titipan. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan keduanya?

Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (PPYD) adalah penyelenggara pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sesuai dengan ketentuan Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). Dalam konteks ini, PPYD adalah Pos Indonesia.

Di sisi lain, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

PJT, seperti DHL, FedEx Express, dan TNT express, mengacu pada layanan pos komersial. Mereka wajib mengurus pemenuhan kewajiban pabean atas impor dan ekspor barang kiriman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kalkulator Barang Kiriman – Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman

Peran Penyelenggara Pos sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Penyelenggara pos juga dapat bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam pengurusan impor dan/atau ekspor barang kiriman. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) PMK 96/2023.

Penyelenggara pos yang menjadi PPJK bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban membayar bea masuk atau bea keluar, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor jika importir atau eksportir barang kiriman tidak ditemukan (Pasal 3 ayat (7) PMK 96/2023).

Kesimpulan

Dengan perkembangan ekonomi digital, peran pos menjadi semakin penting, terutama dalam konteks barang kiriman lintas negara. Adanya PPYD dan PJT sebagai entitas yang mengatur pengiriman ini memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan mengenai penyelenggara pos, PPYD, PJT, dan barang kiriman, Anda dapat merujuk kepada PMK 96/2023. Peraturan ini memberikan panduan yang komprehensif tentang peran dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat dalam pengiriman barang melalui pos, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Pos, PPYD, PJT, DJBC, Perdagangan Lintas Batas, PMK 96/2023, Pos Indonesia, Ekonomi Digital, Perhimpunan Pos Dunia, Barang Kiriman.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengertian Barang Kiriman Menurut PMK 96 Tahun 2023
  2. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  3. Pemahaman Mendalam Mengenai Pemeriksaan Fisik Barang oleh DJBC
  4. Pengeluaran Barang Kiriman Impor Untuk Dipakai menggunakan Consignment Note
  5. Persetujuan Melakukan Kegiatan Kepabeanan Penyelenggara Pos yang Ditunjuk atau PJT

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

    Cara Isi All Indonesia Mobile App untuk Kedatangan WNI

  • Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

    Understanding Indonesia Customs Regulations: A Full Guide

  • Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

    Bea Masuk 0% Impor Suku Cadang Pesawat dan LPG Resmi Berlaku

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio