Verification Visit Pengajuan, Alur-Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7 BC 2022

Pengajuan Verification Visit  – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB.

Verification Visit diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Pengajuan Verification Visit

Bea Cukai dapat melakukan kegiatan Verification Visit atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pemohon yang dapat mengajukan Verification Visit yaitu:

  • direktur yang tugas dan fungsinya terkait dengan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  • kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Alur Bisnis Verification Visit

Untuk membaca alur Verification Visit, dilakukan sebagai berikut:

  • Tahapan awal Verification Visit dimulai dari sebelah kiri;
  • Urutan alur Verification Visit mengikuti urutan kegiatan yang ditandai dengan angka dalam tanda kurung;
  • Angka-angka dalam garis Verification Visit digunakan untuk memudahkan dalam menghitung periode jangka waktu masing-masing urutan kegiatan, yaitu angka depan menunjukkan tanggal dan angka belakang menunjukan bulan (contoh 1/3 = tanggal 1 bulan Maret)
  • Periode jangka waktu pemberitahuan/permintaan tertulis diterima merupakan asumsi yang digunakan untuk memudahkan dalam memahami urutan alur Verification Visit.
Baca Juga:  Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA

Bagan Proses Bisnis Verification Visit

Berikut adalah bagan proses bisnis Verification Visit:

Bagan Proses Bisnis

Bagan Proses Bisnis

Baca juga : Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Sesuai PER-21/BC/2022

Pengajuan dan Format Permohonan

Pengajuan Verification Visit disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui SKP, dilampiri dengan:

  • salinan atau hasil pindaian pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean atas importasi yang dimintakan Verification Visit;
  • salinan atau hasil pindaian surat Retroactive Check kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check;
  • salinan atau hasil pindaian surat jawaban Retroactive Check dan data pendukung yang disampaikan oleh Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check; dan
  • RHA Verification Visit.

Berikut adalah Format Permohonan pengajuan Verification Visit:

Format Pengajuan Verification Visit

Penelitian oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian terhadap pengajuan Verification Visit yang diajukan, dengan mempertimbangkan:

a. cost and benefits analysis yang berisi:

1. dampak pelaksanaan Verification Visit terhadap perjanjian atau kesepakatan internasional;
2. urgensi pengajuan Verification Visit;
3. potensi pelaksanaan Verification Visit dari unit kerja lain, atas importasi dari eksportir dan/atau produsen barang yang sama dengan pengajuan permohonan Verification Visit dari pemohon; dan
4. ketersediaan anggaran; dan
b. keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hasil penelitian diatas disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan Verification Visit diterima Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai. Atas penyampaian hasil penelitian Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai menyetujui Verification Visit, atau menolak Verification Visit

Demikianlah pembahasan mengenai Verification Visit sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2022

Scroll to Top