Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Verification Visit Pengajuan, Alur-Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7 BC 2022

Table of Contents

Toggle
  • Pengajuan Verification Visit
  • Alur Bisnis Verification Visit
  • Bagan Proses Bisnis Verification Visit
  • Pengajuan dan Format Permohonan
  • Penelitian oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Pengajuan Verification Visit  – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB.

Verification Visit diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Pengajuan Verification Visit

Bea Cukai dapat melakukan kegiatan Verification Visit atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pemohon yang dapat mengajukan Verification Visit yaitu:

  • direktur yang tugas dan fungsinya terkait dengan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  • kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Alur Bisnis Verification Visit

Untuk membaca alur Verification Visit, dilakukan sebagai berikut:

  • Tahapan awal Verification Visit dimulai dari sebelah kiri;
  • Urutan alur Verification Visit mengikuti urutan kegiatan yang ditandai dengan angka dalam tanda kurung;
  • Angka-angka dalam garis Verification Visit digunakan untuk memudahkan dalam menghitung periode jangka waktu masing-masing urutan kegiatan, yaitu angka depan menunjukkan tanggal dan angka belakang menunjukan bulan (contoh 1/3 = tanggal 1 bulan Maret)
  • Periode jangka waktu pemberitahuan/permintaan tertulis diterima merupakan asumsi yang digunakan untuk memudahkan dalam memahami urutan alur Verification Visit.
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA

Bagan Proses Bisnis Verification Visit

Berikut adalah bagan proses bisnis Verification Visit:

Bagan Proses Bisnis

Bagan Proses Bisnis

Baca juga : Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Sesuai PER-21/BC/2022

Pengajuan dan Format Permohonan

Pengajuan Verification Visit disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui SKP, dilampiri dengan:

  • salinan atau hasil pindaian pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean atas importasi yang dimintakan Verification Visit;
  • salinan atau hasil pindaian surat Retroactive Check kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check;
  • salinan atau hasil pindaian surat jawaban Retroactive Check dan data pendukung yang disampaikan oleh Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check; dan
  • RHA Verification Visit.

Berikut adalah Format Permohonan pengajuan Verification Visit:

Format Pengajuan Verification Visit

Penelitian oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian terhadap pengajuan Verification Visit yang diajukan, dengan mempertimbangkan:

a. cost and benefits analysis yang berisi:

1. dampak pelaksanaan Verification Visit terhadap perjanjian atau kesepakatan internasional;
2. urgensi pengajuan Verification Visit;
3. potensi pelaksanaan Verification Visit dari unit kerja lain, atas importasi dari eksportir dan/atau produsen barang yang sama dengan pengajuan permohonan Verification Visit dari pemohon; dan
4. ketersediaan anggaran; dan
b. keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hasil penelitian diatas disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan Verification Visit diterima Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai. Atas penyampaian hasil penelitian Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai menyetujui Verification Visit, atau menolak Verification Visit

Demikianlah pembahasan mengenai Verification Visit sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  2. Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio