Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Verification Visit : Pengajuan, Alur, Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7/BC/2022

Verification Visit Pengajuan, Alur-Bagan dan Penelitian Sesuai PER-7 BC 2022

Table of Contents

Toggle
  • Pengajuan Verification Visit
  • Alur Bisnis Verification Visit
  • Bagan Proses Bisnis Verification Visit
  • Pengajuan dan Format Permohonan
  • Penelitian oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Pengajuan Verification Visit  – Verification Visit merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB.

Verification Visit diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Pengajuan Verification Visit

Bea Cukai dapat melakukan kegiatan Verification Visit atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pemohon yang dapat mengajukan Verification Visit yaitu:

  • direktur yang tugas dan fungsinya terkait dengan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu;
  • Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; atau
  • kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dalam hal penelitian atas SKA dan/atau DAB dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Alur Bisnis Verification Visit

Untuk membaca alur Verification Visit, dilakukan sebagai berikut:

  • Tahapan awal Verification Visit dimulai dari sebelah kiri;
  • Urutan alur Verification Visit mengikuti urutan kegiatan yang ditandai dengan angka dalam tanda kurung;
  • Angka-angka dalam garis Verification Visit digunakan untuk memudahkan dalam menghitung periode jangka waktu masing-masing urutan kegiatan, yaitu angka depan menunjukkan tanggal dan angka belakang menunjukan bulan (contoh 1/3 = tanggal 1 bulan Maret)
  • Periode jangka waktu pemberitahuan/permintaan tertulis diterima merupakan asumsi yang digunakan untuk memudahkan dalam memahami urutan alur Verification Visit.
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ATIGA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit ACFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA
Contoh Alur Bisnis Verification Visit AIFTA

Bagan Proses Bisnis Verification Visit

Berikut adalah bagan proses bisnis Verification Visit:

Bagan Proses Bisnis

Bagan Proses Bisnis

Baca juga : Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Dan Nilai Pabean Sesuai PER-21/BC/2022

Pengajuan dan Format Permohonan

Pengajuan Verification Visit disampaikan secara tertulis atau elektronik melalui SKP, dilampiri dengan:

  • salinan atau hasil pindaian pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean atas importasi yang dimintakan Verification Visit;
  • salinan atau hasil pindaian surat Retroactive Check kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check;
  • salinan atau hasil pindaian surat jawaban Retroactive Check dan data pendukung yang disampaikan oleh Instansi atau Pihak yang Berwenang, dalam hal permohonan Verification Visit didahului dengan Retroactive Check; dan
  • RHA Verification Visit.

Berikut adalah Format Permohonan pengajuan Verification Visit:

Format Pengajuan Verification Visit

Penelitian oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai melakukan penelitian terhadap pengajuan Verification Visit yang diajukan, dengan mempertimbangkan:

a. cost and benefits analysis yang berisi:

1. dampak pelaksanaan Verification Visit terhadap perjanjian atau kesepakatan internasional;
2. urgensi pengajuan Verification Visit;
3. potensi pelaksanaan Verification Visit dari unit kerja lain, atas importasi dari eksportir dan/atau produsen barang yang sama dengan pengajuan permohonan Verification Visit dari pemohon; dan
4. ketersediaan anggaran; dan
b. keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau DAB, sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hasil penelitian diatas disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan Verification Visit diterima Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai. Atas penyampaian hasil penelitian Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal Bea Cukai menyetujui Verification Visit, atau menolak Verification Visit

Demikianlah pembahasan mengenai Verification Visit sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.

Sumber : PER-7/BC/2022

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami Pentingnya Verification Visit dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
  2. Tahapan Kegiatan Verification Visit Sesuai PER-7/BC/2022
  3. Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
  4. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022
  5. Pengeluaran Barang Kiriman Sesuai PER-02/BC/2020

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top