Table of Contents
TogglePengertian Bea Cukai Indonesia – Dalam dunia perdagangan internasional, keberadaan Bea Cukai menjadi sangat signifikan. Bagi pelaku bisnis hingga masyarakat umum, pemahaman mendalam mengenai bea cukai sangatlah penting. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi komprehensif tentang pengertian, fungsi, dan sejarah bea cukai, membantu Anda memahami dengan lebih baik peran lembaga kepabeanan dalam perdagangan.
Pengertian Bea Cukai
Bea cukai memiliki dua istilah yang perlu dipahami secara terpisah. “Bea” merujuk pada pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang yang diekspor maupun diimpor. Di sisi lain, “cukai” merupakan pungutan khusus untuk barang dengan karakteristik tertentu yang telah ditetapkan oleh regulasi perundang-undangan.
Sejarah Bea Cukai
Sebelum merdeka, keberadaan bea cukai sudah tercatat dalam sejarah perdagangan Indonesia, dimulai dari masa penjajahan Belanda. Saat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) masuk, dokumenter tentang lembaga ini mulai dapat terlihat.
Pada masa Hindia Belanda, petugas bea cukai disebut “dovane,” dan pada zaman Majapahit, sudah banyak digunakan oleh para pedagang. Meski mengalami beberapa perubahan nama, seperti De Dienst der Invoer en Uivoerrenchten en Accijnzen (I. U &A), lembaga ini tetap bertahan dan kini dikenal sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Fungsi Utama Bea Cukai
- Regulasi dan Pengawasan Perdagangan Internasional
Bea cukai berperan sebagai regulator utama, memastikan bahwa perdagangan internasional berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
- Pemungutan Pajak dan Pendapatan Negara
Bea cukai menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan, dengan pungutan pada barang impor dan ekspor serta barang khusus yang dikenai cukai.
Pengertian Bea Cukai Menurut Para Ahli
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Menurut KBBI, bea cukai diartikan terpisah, dimana “bea” adalah pajak, biaya, dan ongkos, sedangkan “cukai” berhubungan dengan pajak. Secara keseluruhan, bea cukai dapat diartikan sebagai biaya atau ongkos terkait pajak.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bea cukai sudah ada sejak penjajahan Belanda dengan nama “douane.” Pada zaman Majapahit, bea cukai digunakan oleh pedagang untuk mengontrol barang baru dari luar daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan
Undang-Undang ini menyatakan bahwa bea adalah pungutan negara pada barang ekspor dan impor, sementara cukai dikenakan pada barang dengan sifat atau kriteria tertentu sesuai peraturan.
4. Kementerian Keuangan
Bea cukai diartikan sebagai pungutan negara yang dibayar sesuai kebutuhan transaksi, kembali menjadi milik negara. Pajak dan bea masuk melindungi barang sejenis di pasar dalam negeri.
Baca Juga: Sejarah Bea Cukai Indonesia: Mengenal Lebih Dekat Tentang Peran Bea Cukai dalam Sejarah Indonesia
Kebijakan Bea Cukai
Kebijakan bea cukai terbagi dalam dua bidang utama: ekspor dan cukai. Diantara kebijakan tersebut, beberapa yang penting meliputi:
Bidang Ekspor
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Mengatur perubahan undang-undang kepabeanan, menetapkan bea keluar terhadap barang ekspor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
Menetapkan pemungutan bea keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan
Regulasi terkait ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Bidang Cukai
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
Menetapkan tarif cukai untuk produk tertentu.
- Peraturan Menteri Keuangan
Menetapkan tarif cukai untuk alkohol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di bawah Menteri Keuangan, memiliki tugas pokok dan fungsi utama:
- Menyelenggarakan Rumusan dan Pelaksanaan Kebijakan
Bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di kepabeanan dan cukai.
- Meningkatkan Pertumbuhan Industri Dalam Negeri
Fasilitas kepabeanan dan cukai digunakan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
- Melindungi Masyarakat dan Industri Dalam Negeri
Mengawasi dan mencegah masuknya barang impor yang dapat berdampak negatif atau berbahaya.
Realisasi Penerimaan Bea Cukai
Hingga 1 Oktober 2019, penerimaan negara dari bea cukai mencapai Rp 125,22 triliun. Meski mencapai 64,5% dari target 2018, penerimaan ini mencakup cukai, bea masuk, dan bea keluar. Adanya peningkatan ini dipengaruhi oleh perbaikan kebijakan bea cukai dan pertumbuhan perdagangan internasional.
Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak
Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak terus ditingkatkan, terlihat pada program joint endorsement, joint assistance, dan pelaksanaan free trade zone di kawasan Batam. Sinergi ini bertujuan mempermudah aktivitas bisnis dan investasi di Indonesia.
Penutup
Bea cukai, sebagai bagian integral dari perdagangan internasional, memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Dengan pemahaman mendalam tentang pengertian, sejarah, dan fungsi bea cukai, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya peran lembaga ini dalam menjaga kestabilan ekonomi dan penerimaan negara. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memperluas wawasan mengenai bea cukai.
Demikian pembahasan mengenai Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi, Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: ekspor, impor, bea cukai, kepabeanan, perdagangan internasional, regulasi, pungutan negara, cukai, sejarah bea cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan negara