Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Peran Bea Cukai dalam Pengawasan dan Penegakan HKI
  • Pentingnya Perekaman (Recordation) HKI di Sistem Bea Cukai
  • Kolaborasi Bea Cukai dalam Penegakan HKI
  • Program Customs Visit to Potential Recordants (CVPR)
  • Data Statistik dan Capaian Bea Cukai dalam Penegakan HKI
  • Dampak Negatif Barang Palsu terhadap Masyarakat dan Ekonomi
  • Imbauan Bea Cukai kepada Pemilik Merek dan Hak Cipta
  • Penutup

Peran DJBC dalam Menjaga HKI – Dalam dunia bisnis modern, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi salah satu elemen yang sangat penting bagi para pelaku usaha. HKI meliputi paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri yang memberi hak eksklusif bagi pencipta atau pemilik untuk melindungi karyanya dari penyalahgunaan. Dalam menjaga HKI di Indonesia, DJBC / Bea Cukai Indonesia memainkan peran sentral dalam memastikan produk-produk asli terhindar dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran hak intelektual, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang palsu atau ilegal.

Peran Bea Cukai dalam Pengawasan dan Penegakan HKI

Bea Cukai bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia. Tidak hanya bertindak sebagai pengawas lalu lintas barang, Bea Cukai juga berperan aktif dalam melindungi HKI dari penyalahgunaan dan pemalsuan yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan fungsi pengawasan yang cermat, Bea Cukai memastikan agar inovasi dan karya intelektual dari para pelaku usaha dalam negeri mendapatkan perlindungan yang sah. Langkah ini sangat penting, terutama dalam mencegah masuknya barang-barang palsu yang melanggar HKI dan dapat merusak pasar produk asli di Indonesia.

Pentingnya Perekaman (Recordation) HKI di Sistem Bea Cukai

Dalam menjalankan peran ini, Bea Cukai menggunakan sistem perekaman atau recordation HKI sebagai alat penting dalam pengawasan. Melalui ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 40/2018, Bea Cukai memiliki wewenang untuk melakukan penangguhan sementara terhadap impor atau ekspor barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta yang telah terdaftar. Dengan adanya sistem perekaman ini, para pemilik HKI bisa lebih mudah melindungi produknya dari pelanggaran melalui jalur pabean.

Perekaman atau recordation merupakan proses bagi pemilik HKI untuk mendaftarkan informasi produk dan merek mereka ke dalam database kepabeanan Bea Cukai. Dengan terdaftarnya produk, Bea Cukai dapat mengawasi dengan lebih efektif dan efisien, mencegah masuknya barang-barang yang melanggar HKI ke pasar Indonesia. Pemilik merek yang sudah melakukan perekaman akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Pencegahan dini terhadap barang-barang palsu sebelum terdistribusi di pasar.
  • Perlindungan terhadap reputasi produk dari ancaman barang-barang tiruan yang berkualitas rendah.
  • Kepastian hukum dan peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk asli di pasar.

Kolaborasi Bea Cukai dalam Penegakan HKI

Selain pengawasan langsung, Bea Cukai juga tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) HKI bersama lembaga terkait seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, BPOM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan HKI di Indonesia melalui berbagai kegiatan edukasi, sosialisasi, serta operasi penegakan hukum di lapangan.

Bea Cukai juga meningkatkan kerjasama internasional dengan organisasi-organisasi seperti World Customs Organization (WCO) melalui program seperti Operation Action IPR A/P III. Program ini bertujuan untuk memperkuat upaya internasional dalam melindungi hak kekayaan intelektual, serta bertukar informasi terkait pelanggaran HKI yang bersifat lintas negara.

Program Customs Visit to Potential Recordants (CVPR)

Sebagai upaya optimal dalam menegakkan HKI, Bea Cukai meluncurkan program terobosan Customs Visit to Potential Recordants (CVPR) pada tahun 2024. Program ini bertujuan untuk mengunjungi perusahaan-perusahaan yang berpotensi atau terindikasi mengalami pelanggaran HKI dan membantu mereka dalam proses perekaman merek ke dalam sistem kepabeanan Bea Cukai. Melalui CVPR, Bea Cukai telah mengunjungi berbagai perusahaan di sektor otomotif, kosmetik, tekstil, dan produk minuman kemasan, memberikan bimbingan langsung tentang pentingnya melindungi merek mereka dari ancaman produk palsu.

Program ini memberikan edukasi yang mendalam kepada perusahaan tentang manfaat perekaman HKI dan langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi produk mereka. Dengan adanya kunjungan langsung ini, Bea Cukai berharap semakin banyak perusahaan yang akan melakukan recordation untuk memastikan keamanan produk mereka dari ancaman pemalsuan.

Baca Juga: Peran Bea Cukai dalam Pencegahan Peredaran Narkotika di Indonesia

Data Statistik dan Capaian Bea Cukai dalam Penegakan HKI

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Bea Cukai telah mencatatkan berbagai capaian dalam penindakan pelanggaran HKI. Dari tahun 2018 hingga September 2024, Bea Cukai berhasil menindak 17 kasus pelanggaran HKI, dengan 9 kasus di antaranya telah dilanjutkan ke Pengadilan Niaga. Bea Cukai berhasil menahan berbagai barang yang melanggar HKI, termasuk:

  • 1.146.240 buah pulpen yang diduga palsu
  • 160 gulung dan 890 karton amplas ilegal
  • 4.617.296 buah pisau cukur palsu
  • 72.000 buah kosmetik yang melanggar hak cipta
  • 1.681 karton masker tiruan

Penindakan ini telah menyelamatkan Indonesia dari potensi bahaya yang timbul akibat barang-barang palsu, seperti risiko kesehatan, keselamatan konsumen, dan menurunnya reputasi produk asli di pasaran. Pengawasan ini juga berfungsi untuk mencegah dampak ekonomi negatif, termasuk kemungkinan produk palsu digunakan sebagai sumber dana untuk kegiatan ilegal.

Dampak Negatif Barang Palsu terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Barang palsu tidak hanya merugikan pelaku usaha asli, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi. Di antara dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang palsu atau ilegal adalah:

  • Risiko kesehatan dan keselamatan: Produk palsu, terutama dalam kategori kosmetik dan alat kesehatan, sering kali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
  • Penurunan inovasi: Ketidakamanan dalam melindungi produk menyebabkan berkurangnya minat inovasi bagi pelaku usaha lokal.
  • Kerugian ekonomi: Barang palsu dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara dalam bentuk hilangnya pendapatan cukai dan pajak.
  • Isu kepercayaan investasi: Maraknya barang palsu dapat menurunkan kepercayaan investor asing dalam berinvestasi di Indonesia.

Imbauan Bea Cukai kepada Pemilik Merek dan Hak Cipta

Budi Prasetiyo mengimbau para pemilik merek dan hak cipta untuk segera mendaftarkan produk mereka ke sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan mendaftarkan HKI ke dalam sistem Bea Cukai, pemilik produk akan mendapatkan perlindungan langsung dari potensi masuknya barang palsu yang dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi merek mereka di pasar Indonesia.

Dengan sistem recordation yang kuat, Bea Cukai dapat menjalankan perannya lebih efektif dalam mencegah barang palsu dan melindungi inovasi serta kreativitas para pelaku usaha. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri di Indonesia yang aman, sehat, dan kompetitif.

Penutup

Bea Cukai terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Dengan dukungan teknologi, kerja sama dengan instansi terkait, serta program-program edukasi seperti CVPR, Bea Cukai memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap HKI. Upaya ini tidak hanya melindungi para inovator dan pelaku usaha dari ancaman pemalsuan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat terhindar dari risiko yang mungkin ditimbulkan oleh barang-barang ilegal dan berbahaya.

Dengan peran yang kuat dalam menjaga dan menegakkan HKI, Bea Cukai mendukung ekosistem bisnis Indonesia yang lebih baik, di mana produk asli dihargai dan pelaku usaha memiliki jaminan keamanan atas hasil karyanya.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Hak Kekayaan, HKI Indonesia, pengawasan HKI, perlindungan merek, pencegahan pemalsuan, recordation HKI, barang ilegal, Satgas HKI, Customs Indonesia, peran djbc, peran djbc hki

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Operasi Gempur Bea Cukai?
  2. Apa Itu Operasi Jaring Sriwijaya Bea Cukai?
  3. Tips Mempersiapkan Barang Ekspor: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
  4. Sejarah Bea Cukai Indonesia: Mengenal Lebih Dekat Tentang Peran Bea Cukai dalam Sejarah Indonesia
  5. Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top