Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Syarat Ekspor Lobster: Panduan Lengkap

Syarat Ekspor Lobster: Panduan Lengkap

Table of Contents

Toggle
  • Jenis Lobster yang Diekspor
  • Syarat Ekspor Lobster
  • Negara Tujuan Ekspor Lobster dari Indonesia
  • Proses Ekspor Lobster
  • Kesimpulan

Syarat Ekspor Lobster – Lobster adalah salah satu komoditas ekspor yang memiliki nilai jual tinggi di Indonesia. Dengan kekayaan laut yang melimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam bisnis ekspor lobster. Namun, untuk bisa mengirim lobster ke luar negeri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Ekspor lobster menjadi salah satu peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pengusaha. Dengan permintaan pasar internasional yang tinggi, bisnis ini bisa menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Namun, seperti bisnis lainnya, ekspor lobster juga memiliki tantangan dan hambatan yang harus dihadapi.

Salah satu tantangan terbesar dalam bisnis ekspor lobster adalah memenuhi persyaratan ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini dibuat untuk memastikan bahwa lobster yang diekspor memiliki kualitas yang baik dan bebas dari penyakit. Selain itu, persyaratan ini juga bertujuan untuk melindungi keberlanjutan populasi lobster di Indonesia.

Jenis Lobster yang Diekspor

Indonesia memiliki berbagai jenis lobster yang diekspor ke berbagai negara. Beberapa jenis lobster yang sering diekspor antara lain:

  1. Lobster Mutiara (Pamulirus Ornatus): Lobster ini memiliki tekstur daging lembut dengan rasa gurih yang kuat. Lobster mutiara menjadi salah satu lobster favorit dan termahal di Indonesia.
  2. Lobster Crayfish: Lobster ini juga dikenal dengan nama supernova crayfish atau blue moon crayfish. Lobster ini memiliki warna biru gelap atau biru tua seperti laut dalam, dengan sedikit hint oranye dan totol putih.
  3. Lobster Bambu (Panulirus Versicolor): Lobster ini juga menjadi salah satu jenis lobster yang diekspor dari Indonesia.
  4. Lobster Pasir (Panulirus Homarus): Lobster ini juga menjadi salah satu jenis lobster yang diekspor dari Indonesia.

Syarat Ekspor Lobster

Berikut adalah persyaratan utama untuk ekspor lobster:

  1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): SIUP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu yang ingin melakukan usaha di bidang perikanan. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan atau individu tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan diperbolehkan untuk menjalankan usaha perikanan.
  2. Izin Usaha Perikanan (IUP): IUP adalah izin yang diberikan kepada peternak lobster yang ingin melakukan ekspor. Izin ini menunjukkan bahwa peternak tersebut telah memenuhi standar kualitas dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Sertifikat Kelayakan Lobster (SKL): SKL adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Sertifikat ini menunjukkan bahwa lobster yang akan diekspor bebas dari penyakit dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
  4. Sertifikat Asal: Sertifikat asal adalah dokumen yang menunjukkan asal-usul barang ekspor. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan diperlukan untuk memastikan bahwa barang ekspor berasal dari Indonesia.
  5. Sertifikat Halal: Sertifikat halal diperlukan untuk pasar Timur Tengah. Sertifikat ini menunjukkan bahwa lobster yang diekspor telah diproses sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga: Syarat Ekspor Udang: Persyaratan Penting untuk Ekspor Udang

Negara Tujuan Ekspor Lobster dari Indonesia

Berikut adalah beberapa negara tujuan ekspor lobster dari Indonesia:

  1. Vietnam: Sampai pada periode Agustus 2020, ekspor benih lobster mayoritas masih menuju Vietnam. Pasca dicabutnya peraturan tentang pelarangan ekspor lobster, penjualan benih lobster menuju Vietnam melonjak sampai dua kali lipat.
  2. Taiwan: Negara ini menjadi tujuan ekspor lobster baru bagi Indonesia. Adanya permintaan yang tinggi pada periode Agustus 2020, membuktikan bahwa Taiwan bisa menjadi target pasar yang menjanjikan.
  3. Tiongkok: Pada dasarnya, Indonesia dan Vietnam sama-sama memiliki pasar yang besar di Tiongkok. Di Indonesia saja, pada awal tahun 2020 tercatat nilai ekspor lobster hampir mencapai 10.000 dolar Amerika Serikat.
  4. Singapura: Faktanya, Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang mengekspor lobster paling banyak ke Singapura. Hal ini disebabkan karena jarak Singapura yang sangat dekat dengan Indonesia.
  5. Hong Kong: Di awal tahun 2020, ekspor lobster ke Hong Kong menempati urutan ketiga. Dengan nilai sebesar lebih dari 5.000 dolar Amerika Serikat.
  6. Malaysia dan Thailand: Menyusul kemudian dua negara selanjutnya, yaitu Malaysia dan Thailand, yang masih menjadi tujuan utama ekspor lobster dari Indonesia.

Proses Ekspor Lobster

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan ekspor lobster:

  1. Mempersiapkan Lobster: Langkah pertama dalam proses ekspor lobster adalah mempersiapkan lobster yang akan dikirim. Lobster harus dalam kondisi sehat dan masih hidup. Selain itu, lobster juga harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Mendapatkan Sertifikat Kelayakan Lobster (SKL): Setelah lobster dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan SKL. SKL diperlukan untuk memastikan bahwa lobster yang akan diekspor bebas dari penyakit dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
  3. Mendaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri: Setelah mendapatkan SKL, langkah selanjutnya adalah mendaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pada tahap ini, Anda akan diberikan izin ekspor dan nomor registrasi ekspor.
  4. Melakukan Pengepakan Lobster: Setelah mendapatkan izin ekspor, langkah selanjutnya adalah melakukan pengepakan lobster. Lobster harus dipacking dengan baik untuk menjaga kualitas dan kelayakan lobster selama perjalanan.
  5. Mempersiapkan Dokumen Ekspor: Setelah lobster dipacking, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen ekspor. Dokumen ini meliputi Invoice, Packing List, dan Bill of Lading.
  6. Mengirim Lobster: Setelah semua persiapan selesai dilakukan, lobster siap untuk dikirim ke luar negeri.

Kesimpulan

Dengan memahami dan mematuhi persyaratan serta prosedur ekspor lobster, Anda dapat memanfaatkan peluang bisnis ini dengan optimal. Selalu pastikan untuk mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekspor lobster dari Indonesia. Dengan demikian, Anda tidak hanya dapat meraih keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian sumber daya laut Indonesia.

Demikian pembahasan mengenai syarat ekspor lobster. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekspor Lobster, Persyaratan Ekspor, Bisnis Lobster, Perikanan Indonesia, Lobster Indonesia, Pasar Ekspor Lobster, Proses Ekspor Lobster, Regulasi Ekspor, Sertifikat Ekspor, Jenis Lobster, Negara Tujuan Ekspor Lobster

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Kenapa Ekspor Benih Lobster Dilarang?
  2. Optimalisasi Ekspor Ikan Tuna Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Peluang
  3. Syarat Ekspor Produk Logam: Persyaratan Khusus untuk Produk Logam yang Diekspor
  4. Syarat Ekspor Teh dari Indonesia
  5. Syarat Ekspor Karet: Perizinan dan Dokumen

Featured Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

  • Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

    Ketentuan Baru Ekspor Barang Menggunakan Moda Multimoda

  • Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

    Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • May 2025 (4)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

  • Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

    Syarat Waktu Impor Barang Pindahan agar Mendapat Pembebasan Bea Masuk

  • Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

    Barang Pindahan: Pengertian, Fasilitas dan Syarat sesuai PMK Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (403)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (142)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (205)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top