Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean

Pembongkaran barang Impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Bea Cukai yang mengawasi tempat lain tesebut. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah pengangkut menyerahkan Inward Manifest dan telah mendaptakan nomor dan tanggal pendaftaran dari Sistem Komputer Pelauyanan (SKP) Bea dan Cukai. Permohonan Pembongkaran Barang Impor di Tempal […]

Pembongkaran Barang Impor di Tempat Lain Selain Kawasan Pabean Read More »