6 Kriteria Eksportir – Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan kegiatan ekspor dengan memberikan berbagai kemudahan kepada eksportir yang memenuhi kualifikasi tertentu, yakni yang memiliki reputasi baik. Pengakuan ini tak hanya memberikan keuntungan berupa kelancaran proses administrasi ekspor, tetapi juga akses terhadap fasilitas perizinan yang lebih mudah. Dalam artikel ini, kita akan mengulas kriteria yang harus dipenuhi oleh eksportir untuk mendapatkan status sebagai eksportir bereputasi baik.
Apa Itu Eksportir Bereputasi Baik?
Eksportir bereputasi baik adalah perusahaan yang telah terbukti memiliki rekam jejak kepatuhan yang konsisten terhadap peraturan ekspor. Status ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.17/2021, yang memberikan otoritas kepada Kementerian Perdagangan untuk menetapkan status ini berdasarkan kriteria kepatuhan yang ketat. Dengan status ini, eksportir diakui tidak hanya di pasar domestik tetapi juga lebih dipercaya di pasar global, memperoleh kemudahan dan fasilitas ekspor yang lebih cepat dan efisien.
Manfaat Menjadi Eksportir Bereputasi Baik
Eksportir yang berhasil memenuhi kriteria bereputasi baik mendapatkan berbagai manfaat yang mengoptimalkan proses ekspor mereka, antara lain:
- Perizinan Ekspor yang Lebih Mudah dan Cepat Eksportir bereputasi baik diutamakan dalam proses perizinan sehingga dapat menghemat waktu dan biaya operasional yang signifikan.
- Layanan Prioritas dalam Kepabeanan Dengan status bereputasi baik, eksportir memperoleh kemudahan dalam proses pemeriksaan dan layanan prioritas di berbagai kantor bea cukai.
- Insentif Perpajakan Beberapa insentif perpajakan, termasuk pembebasan PPN atau pajak ekspor lainnya, diberikan sebagai apresiasi terhadap kepatuhan dan kontribusi eksportir dalam mendukung perekonomian negara.
- Meningkatkan Kredibilitas di Pasar Internasional Eksportir bereputasi baik memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di pasar global, sehingga mempermudah dalam membangun kemitraan dan hubungan bisnis internasional yang lebih kuat.
Enam Kriteria Utama Eksportir Bereputasi Baik
Untuk memenuhi syarat sebagai eksportir bereputasi baik, sebuah perusahaan harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
1. Memenuhi Kewajiban Laporan Realisasi Ekspor
Eksportir harus mampu menunjukkan bukti bahwa seluruh persetujuan ekspor telah dilaporkan dan direalisasikan sesuai dengan jenis komoditasnya dalam jangka waktu 1 tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan komitmen perusahaan dalam melaksanakan kewajiban administrasi ekspor.
2. Memiliki Status Wajib Pajak yang Valid
Pemerintah mensyaratkan bahwa eksportir bereputasi baik harus memiliki status valid dalam Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari Kementerian Keuangan selama dua tahun terakhir. Status ini menunjukkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara teratur dan sesuai ketentuan.
3. Kesesuaian Bidang Usaha dengan Barang Ekspor
Barang yang diekspor harus sesuai dengan bidang usaha atau “nature of business” perusahaan. Dengan memastikan kesesuaian ini, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi kegiatan ekspor dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam aktivitas ekspor perusahaan.
4. Bebas dari Sanksi Administratif dalam Dua Tahun Terakhir
Eksportir yang memenuhi syarat bereputasi baik tidak boleh memiliki catatan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan ekspor dalam dua tahun terakhir. Bebasnya eksportir dari sanksi menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
5. Bebas dari Sanksi Peringatan atau Penangguhan Perizinan
Selain pencabutan perizinan, eksportir bereputasi baik juga harus bebas dari sanksi administratif lainnya, seperti peringatan tertulis, penangguhan, atau pembekuan perizinan terkait pelanggaran ekspor. Hal ini menjamin bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan standar dan tidak melanggar peraturan.
6. Tidak Memiliki Catatan Sanksi Pidana
Eksportir harus memiliki rekam jejak yang bersih dari sanksi pidana di bidang perdagangan. Kepatuhan ini menjadi indikator penting bahwa perusahaan menjalankan praktik bisnis secara jujur, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum.
Baca Juga: Cara Menjadi Eksportir Pemula
Jalur Lain Menuju Status Eksportir Bereputasi Baik
Selain memenuhi keenam kriteria di atas, eksportir juga dapat memperoleh status bereputasi baik melalui jalur berikut:
- Pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO) atau Mitra Utama Kepabeanan (MITA)
Eksportir yang telah diakui sebagai AEO atau MITA oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat secara otomatis dianggap memenuhi syarat sebagai eksportir bereputasi baik. - Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan
Eksportir yang pernah menerima Penghargaan Primaniyarta dari Kementerian Perdagangan, yang merupakan penghargaan tertinggi untuk eksportir berprestasi di Indonesia, memenuhi kriteria reputasi baik. - Memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke Sistem Keuangan Nasional
Eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.
Kesimpulan
Pengakuan sebagai eksportir bereputasi baik membuka peluang besar bagi perusahaan untuk mendapatkan berbagai kemudahan dalam kegiatan ekspor. Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan, eksportir tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga memperkuat kredibilitasnya di pasar internasional. Status ini memberikan akses ke fasilitas khusus yang mendukung perusahaan dalam ekspor yang sukses. Kemudian hal ini dapat menciptakan peluang pertumbuhan yang signifikan, serta meningkatkan daya saing di tingkat global.
Demikian pembahasan mengenai 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik untuk Mendapatkan Kemudahan Ekspor. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Eksportir bereputasi, kemudahan ekspor, perizinan ekspor, KSWP valid, ekspor Indonesia, Primaniyarta, reputasi eksportir, bea cukai, AEO MITA, laporan ekspor, 6 Kriteria Eksportir