Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait audit kepabeanan dan cukai guna meningkatkan pengawasan, kepastian hukum, dan efektivitas pelaksanaan audit. Dua peraturan utama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER) Nomor 2/BC/2025.
Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap pelaku usaha di sektor kepabeanan dan cukai, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Latar Belakang Pembaruan Aturan
Sebelumnya, ketentuan mengenai audit kepabeanan dan cukai telah diatur dalam berbagai peraturan yang mengalami pembaruan seiring dengan dinamika perdagangan dan industri. Dengan diterbitkannya PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas audit.
Beberapa alasan utama pembaruan aturan ini meliputi:
- Menyesuaikan proses audit dengan perkembangan sistem kepabeanan dan cukai
- Mengoptimalkan pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko dan teknologi digital
- Menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor kepabeanan dan cukai
- Meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam administrasi audit
Ruang Lingkup dan Jenis Audit
Audit kepabeanan dan cukai mencakup pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang dikenakan bea masuk, bea keluar, atau cukai.
Audit ini dilakukan terhadap:
- Importir dan eksportir
- Pengusaha tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan berikat
- Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
- Pengusaha pengangkutan barang
- Pengusaha pabrik dan distributor barang kena cukai
Jenis audit yang dilakukan dalam sistem kepabeanan dan cukai meliputi:
1. Audit Umum
Audit yang dilakukan secara rutin untuk menilai kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban kepabeanan dan cukai.
2. Audit Investigasi
Audit yang dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran atau kecurangan dalam kegiatan kepabeanan dan cukai.
3. Audit Khusus
Audit yang dilakukan atas permintaan khusus untuk memastikan kepatuhan dalam kasus tertentu yang membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.
Baca Juga: Apa Itu Tim Audit Kepabeanan?
Periode dan Pelaksanaan Audit
Dalam peraturan terbaru, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan hingga akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas audit. Jika periode ini kurang dari 21 bulan, maka audit dimulai sejak akhir periode audit sebelumnya atau sejak auditee mulai menjalankan kegiatan kepabeanan dan cukai.
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang periode audit hingga maksimal 10 tahun. Untuk audit investigasi, periode audit dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan spesifik kasus yang sedang ditangani.
Poin Penting dalam PER-2/BC/2025
PER-2/BC/2025 merupakan aturan teknis yang memperjelas ketentuan dalam PMK 114/2024. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
- Proses bisnis audit yang lebih sistematis, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil audit
- Penggunaan teknik audit berbasis sampling untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan fisik barang dan pengujian data
- Fleksibilitas perubahan periode audit guna menghindari kendala administratif dan dokumen impor yang kedaluwarsa
- Penyusunan laporan khusus untuk audit yang dihentikan, guna memastikan transparansi dalam pelaksanaan audit
Dampak dan Implikasi bagi Pelaku Usaha
Dengan diberlakukannya PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025, pelaku usaha di bidang kepabeanan dan cukai perlu memperhatikan beberapa aspek berikut:
-
Kepatuhan terhadap Regulasi
Memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menghindari sanksi atau temuan negatif dalam audit. -
Kesiapan dalam Audit
Mempersiapkan dokumen kepabeanan dan cukai secara lengkap agar audit berjalan lancar tanpa kendala. -
Pemahaman terhadap Aturan Baru
Mengikuti sosialisasi dan pelatihan terkait perubahan regulasi guna memahami implikasi dan penerapannya dalam operasional bisnis sehari-hari.
Kesimpulan
Pembaruan aturan terkait audit kepabeanan dan cukai melalui PMK 114/2024 dan PER-2/BC/2025 menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai.
Pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini guna menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang lebih akuntabel, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: audit kepabeanan, audit cukai, PMK 114/2024, PER-2/BC/2025, bea cukai, kepatuhan pajak, pengawasan pabean, peraturan cukai, regulasi kepabeanan, inspeksi bea cukai, Pembaruan Aturan Audit