
Daftar komoditas ekspor Indonesia – Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu yang dimaksudkan untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis, melindungi sumber daya alam, serta menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri dan stabilitas harga nasional. Bea keluar menjadi instrumen pengendalian ekspor dalam berbagai sektor, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.
Regulasi Terkini: PMK 68 Tahun 2025 dan Komoditas Ekspor yang Terdampak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, pemerintah Indonesia memperbarui daftar dan tarif bea keluar pada sejumlah komoditas strategis. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 38 Tahun 2024 dan menjadi acuan utama pengenaan bea keluar atas ekspor Indonesia.
​Baca Juga: Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar di Indonesia
Kelompok Utama Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar
1. Kulit dan Kayu
Ekspor kulit mentah, kayu gelondongan (log), serta kayu dalam bentuk olahan primer seperti veneer menjadi salah satu objek utama bea keluar. Tujuannya adalah memastikan pasokan bahan baku untuk industri domestik tetap terjaga dan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya kehutanan.
2. Biji Kakao
Ekspor biji kakao mentah, yang merupakan bahan baku utama industri cokelat nasional, dikenai bea keluar untuk mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri. Tarif bea keluar kakao berkisar antara 5% hingga 15%, disesuaikan dengan harga referensi ekspor yang ditetapkan pemerintah.
3. Kelapa Sawit dan Produk Turunannya (CPO)
Kelapa sawit dan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta produk turunannya seperti minyak sawit olahan, RBD Olein, dan RBD Stearin masuk dalam daftar bea keluar. Bea keluar dikenakan secara progresif sesuai perkembangan harga internasional dan kebutuhan domestik guna menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri.
4. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
Merujuk pada kebijakan hilirisasi, pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam yang belum dimurnikan sepenuhnya, seperti konsentrat tembaga, konsentrat nikel, dan mineral logam lainnya. Tarifnya menggunakan mekanisme progresif berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dan kadar kemurnian mineral.
Sub-Komoditas Mineral Logam Tertentu:
-
Nikel dengan kadar kurang dari 1,7% Ni
-
Bauksit hasil pencucian dengan kadar di atas 42% Al2O3
-
Tembaga, konsentrat timbal, seng, mangan, dan mineral logam lain yang belum dimurnikan sesuai kriteria PMK.
5. Produk Mineral Logam dengan Kriteria Khusus
Bea keluar juga dikenakan terhadap ekspor mineral logam tertentu yang belum dimurnikan atau diproses lebih lanjut, seperti bijih besi, bijih timah, serta mineral strategis lainnya yang dianggap memiliki daya saing strategis jika diolah di dalam negeri lebih dulu.
6. Getah Pinus
Mulai tahun 2025, getah pinus ditambahkan ke dalam daftar komoditas ekspor yang terkena bea keluar. Tarif bea keluar untuk getah pinus ditetapkan 25%, bertujuan mendorong hilirisasi industri kimia berbasis hasil alam dan menjaga ketersediaan bahan baku dalam negeri.
​Tabel Ringkasan Kelompok Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar
| Kelompok Komoditas | Contoh Spesifik | Tarif Maksimum/Tarif Umum |
|---|---|---|
| Kulit dan Kayu | Kulit mentah, kayu log, kayu veneer | Bervariasi (skema progresif) |
| Biji Kakao | Kakao mentah | 5%–15%* |
| Kelapa Sawit & Turunan (CPO) | CPO, RBD Olein, Stearin | Progresif sesuai harga |
| Hasil Olahan Mineral Logam | Konsentrat tembaga, nikel, timah, bauksit | 0%–25%+, bergantung smelter |
| Produk Mineral Tertentu | Bijih besi, bijih timah, mangan dll | Skema khusus/progresif |
| Getah Pinus | Gum rosin, Gum turpentine | 25% |
*Catatan: Tarif aktual menyesuaikan harga referensi Kementerian Perdagangan dan progres pembangunan smelter.
Dasar Pengaturan Tarif Ekspor dan Penyesuaian
Penetapan dan penyesuaian bea keluar dilakukan secara berkala melalui Keputusan Menteri Keuangan, dengan referensi harga dari Kementerian Perdagangan dan evaluasi stok domestik. Mekanisme tarif progresif diterapkan pada mineral hasil pertambangan agar mendorong investasi smelter serta mencegah ekspor bahan mentah tanpa nilai tambah.
​Strategi Pengendalian Ekspor dan Hilirisasi Nasional
Pengenaan bea keluar merupakan strategi pemerintah untuk:
-
Meningkatkan nilai tambah industri nasional,
-
Menjaga stabilitas pasokan dan harga dalam negeri,
-
Melindungi sumber daya alam dari eksploitasi berlebihan,
-
Mendukung hilirisasi mineral dan kehutanan sebagai prioritas nasional.
Penutup
Implementasi bea keluar pada komoditas ekspor kunci Indonesia seperti CPO, hasil tambang mineral, kakao, kayu, kulit, dan getah pinus merupakan tulang punggung pengendalian perdagangan internasional agar mendukung industri nasional berkelanjutan. Setiap pengusaha atau eksportir wajib melakukan deklarasi serta pembayaran bea keluar sesuai besaran tarif dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan terbaru.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Daftar komoditas ekspor Indonesia, bea keluar, komoditas ekspor, getah pinus, mineral logam, CPO, kayu, kakao, bauksit, nikel, smelter Indonesia






Leave a Reply