Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

Table of Contents

Toggle
  • Regulasi Terkini: PMK 68 Tahun 2025 dan Komoditas Ekspor yang Terdampak
  • Kelompok Utama Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar
    • 1. Kulit dan Kayu
    • 2. Biji Kakao
    • 3. Kelapa Sawit dan Produk Turunannya (CPO)
    • 4. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
    • 5. Produk Mineral Logam dengan Kriteria Khusus
    • 6. Getah Pinus
  • ​Tabel Ringkasan Kelompok Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar
  • Dasar Pengaturan Tarif Ekspor dan Penyesuaian
  • ​Strategi Pengendalian Ekspor dan Hilirisasi Nasional
  • Penutup

Daftar komoditas ekspor Indonesia – Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu yang dimaksudkan untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis, melindungi sumber daya alam, serta menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri dan stabilitas harga nasional. Bea keluar menjadi instrumen pengendalian ekspor dalam berbagai sektor, mulai dari pertambangan, kehutanan, hingga perkebunan.

Regulasi Terkini: PMK 68 Tahun 2025 dan Komoditas Ekspor yang Terdampak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025, yang berlaku sejak 15 Oktober 2025, pemerintah Indonesia memperbarui daftar dan tarif bea keluar pada sejumlah komoditas strategis. Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK 38 Tahun 2024 dan menjadi acuan utama pengenaan bea keluar atas ekspor Indonesia.

​Baca Juga: Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar di Indonesia

Kelompok Utama Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar

1. Kulit dan Kayu

Ekspor kulit mentah, kayu gelondongan (log), serta kayu dalam bentuk olahan primer seperti veneer menjadi salah satu objek utama bea keluar. Tujuannya adalah memastikan pasokan bahan baku untuk industri domestik tetap terjaga dan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya kehutanan.

2. Biji Kakao

Ekspor biji kakao mentah, yang merupakan bahan baku utama industri cokelat nasional, dikenai bea keluar untuk mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri. Tarif bea keluar kakao berkisar antara 5% hingga 15%, disesuaikan dengan harga referensi ekspor yang ditetapkan pemerintah.

3. Kelapa Sawit dan Produk Turunannya (CPO)

Kelapa sawit dan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta produk turunannya seperti minyak sawit olahan, RBD Olein, dan RBD Stearin masuk dalam daftar bea keluar. Bea keluar dikenakan secara progresif sesuai perkembangan harga internasional dan kebutuhan domestik guna menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri.

4. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam

Merujuk pada kebijakan hilirisasi, pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam yang belum dimurnikan sepenuhnya, seperti konsentrat tembaga, konsentrat nikel, dan mineral logam lainnya. Tarifnya menggunakan mekanisme progresif berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan smelter dan kadar kemurnian mineral.

Sub-Komoditas Mineral Logam Tertentu:

  • Nikel dengan kadar kurang dari 1,7% Ni

  • Bauksit hasil pencucian dengan kadar di atas 42% Al2O3

  • Tembaga, konsentrat timbal, seng, mangan, dan mineral logam lain yang belum dimurnikan sesuai kriteria PMK.

5. Produk Mineral Logam dengan Kriteria Khusus

Bea keluar juga dikenakan terhadap ekspor mineral logam tertentu yang belum dimurnikan atau diproses lebih lanjut, seperti bijih besi, bijih timah, serta mineral strategis lainnya yang dianggap memiliki daya saing strategis jika diolah di dalam negeri lebih dulu.

6. Getah Pinus

Mulai tahun 2025, getah pinus ditambahkan ke dalam daftar komoditas ekspor yang terkena bea keluar. Tarif bea keluar untuk getah pinus ditetapkan 25%, bertujuan mendorong hilirisasi industri kimia berbasis hasil alam dan menjaga ketersediaan bahan baku dalam negeri.

​Tabel Ringkasan Kelompok Komoditas Ekspor yang Dikenai Bea Keluar

Kelompok Komoditas Contoh Spesifik Tarif Maksimum/Tarif Umum
Kulit dan Kayu Kulit mentah, kayu log, kayu veneer Bervariasi (skema progresif)
Biji Kakao Kakao mentah 5%–15%*
Kelapa Sawit & Turunan (CPO) CPO, RBD Olein, Stearin Progresif sesuai harga
Hasil Olahan Mineral Logam Konsentrat tembaga, nikel, timah, bauksit 0%–25%+, bergantung smelter
Produk Mineral Tertentu Bijih besi, bijih timah, mangan dll Skema khusus/progresif
Getah Pinus Gum rosin, Gum turpentine 25%

*Catatan: Tarif aktual menyesuaikan harga referensi Kementerian Perdagangan dan progres pembangunan smelter.

Dasar Pengaturan Tarif Ekspor dan Penyesuaian

Penetapan dan penyesuaian bea keluar dilakukan secara berkala melalui Keputusan Menteri Keuangan, dengan referensi harga dari Kementerian Perdagangan dan evaluasi stok domestik. Mekanisme tarif progresif diterapkan pada mineral hasil pertambangan agar mendorong investasi smelter serta mencegah ekspor bahan mentah tanpa nilai tambah.

​Strategi Pengendalian Ekspor dan Hilirisasi Nasional

Pengenaan bea keluar merupakan strategi pemerintah untuk:

  • Meningkatkan nilai tambah industri nasional,

  • Menjaga stabilitas pasokan dan harga dalam negeri,

  • Melindungi sumber daya alam dari eksploitasi berlebihan,

  • Mendukung hilirisasi mineral dan kehutanan sebagai prioritas nasional.

Penutup

Implementasi bea keluar pada komoditas ekspor kunci Indonesia seperti CPO, hasil tambang mineral, kakao, kayu, kulit, dan getah pinus merupakan tulang punggung pengendalian perdagangan internasional agar mendukung industri nasional berkelanjutan. Setiap pengusaha atau eksportir wajib melakukan deklarasi serta pembayaran bea keluar sesuai besaran tarif dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan terbaru.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Daftar komoditas ekspor Indonesia, bea keluar, komoditas ekspor, getah pinus, mineral logam, CPO, kayu, kakao, bauksit, nikel, smelter Indonesia

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Dokumen PEB & TPB Ditolak Karena Kurs Pajak Tidak Sesuai, Ini Solusinya
  2. 5 Alasan Bea Cukai Dapat Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS
  3. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  4. Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar di Indonesia
  5. Pemuatan Barang Ekspor Curah Selain CPO Dan Turunannya

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top