Dalam proses ekspor barang ke luar negeri, barang kiriman umumnya ditimbun terlebih dahulu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sambil menunggu proses pemuatan ke sarana pengangkut. Namun, tidak hanya dalam konteks pemasukan barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean, termasuk TPS.
Kewenangan ini dilaksanakan berdasarkan PER-8/BC/2025, yang memberikan dasar hukum kepada DJBC untuk mengeluarkan barang ekspor dari lokasi penimbunan sementara, dengan ketentuan dan alasan tertentu.
Prosedur Permohonan Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS
Untuk dapat mengeluarkan barang ekspor dari kawasan pabean, penyelenggara pos sebagai pihak ekspedisi wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, disertai dengan alasan pengeluaran barang secara rinci dan valid.
Permohonan ini akan menjadi dasar evaluasi DJBC dalam menentukan kelayakan pengeluaran barang sebelum diberangkatkan ke negara tujuan ekspor.
5 Alasan Sah Pengeluaran Barang dari TPS Menurut PER-8/BC/2025
Dalam Pasal 23 ayat (2) hingga (5) PER-8/BC/2025, dijelaskan terdapat lima alasan sah yang dapat diterima untuk pengeluaran barang ekspor dari TPS:
1. Kerusakan Peti Kemas atau Kemasan Barang
Barang kiriman dapat dikeluarkan dari TPS apabila sebagian atau seluruh kemasan barang mengalami kerusakan. Dalam hal ini, penggantian peti kemas atau kemasan barang menjadi dasar yang sah untuk pengeluaran.
2. Pemindahan ke TPS Lain karena Perubahan Lokasi Pemuatan
Barang kiriman yang dipindahkan ke TPS lain karena adanya perubahan lokasi pemuatan barang ekspor juga termasuk alasan yang diterima DJBC. Pemindahan ini harus disertai dengan pemberitahuan resmi.
3. Dikeluarkan Sementara untuk Perlakuan Tertentu
DJBC juga dapat mengizinkan pengeluaran sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu, seperti pemeriksaan tambahan atau penanganan khusus, berdasarkan pertimbangan dan keputusan kepala kantor pabean.
4. Barang Tidak Terangkut (Short Shipment)
Barang kiriman yang tidak terangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dijadwalkan (short shipment) juga dapat dikeluarkan dari TPS. Pengeluaran ini bertujuan untuk pengelolaan ulang atau penjadwalan kembali pengiriman.
5. Pembatalan Ekspor
Barang kiriman yang ekspornya dibatalkan sepenuhnya oleh eksportir dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan DJBC. Pembatalan ini wajib dilaporkan dan disertai dengan dokumen pembatalan ekspor.
Baca Juga: Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019
Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)
Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, DJBC akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE) sebagai dasar hukum pengeluaran barang dari TPS.
Apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada penyelenggara pos disertai alasan penolakan.
Proses ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh pejabat Bea dan Cukai.
Kesimpulan
Pengeluaran barang ekspor dari TPS bukan hanya menjadi hak eksportir atau ekspedisi, tetapi merupakan proses yang harus melalui evaluasi ketat DJBC. Lima alasan pengeluaran sebagaimana diatur dalam PER-8/BC/2025 menjadi panduan utama dalam pelaksanaan prosedur ini. Dengan mengikuti prosedur dan alasan yang sah, pengeluaran barang dapat dilakukan secara legal, efisien, dan tepat waktu.








Leave a Reply