Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

5 Alasan Bea Cukai Dapat Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS

Alasan Bea Cukai Dapat Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS

Table of Contents

Toggle
  • Prosedur Permohonan Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS
  • 5 Alasan Sah Pengeluaran Barang dari TPS Menurut PER-8/BC/2025
    • 1. Kerusakan Peti Kemas atau Kemasan Barang
    • 2. Pemindahan ke TPS Lain karena Perubahan Lokasi Pemuatan
    • 3. Dikeluarkan Sementara untuk Perlakuan Tertentu
    • 4. Barang Tidak Terangkut (Short Shipment)
    • 5. Pembatalan Ekspor
  • Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)
  • Kesimpulan

Dalam proses ekspor barang ke luar negeri, barang kiriman umumnya ditimbun terlebih dahulu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sambil menunggu proses pemuatan ke sarana pengangkut. Namun, tidak hanya dalam konteks pemasukan barang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memiliki kewenangan untuk mengizinkan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean, termasuk TPS.

Kewenangan ini dilaksanakan berdasarkan PER-8/BC/2025, yang memberikan dasar hukum kepada DJBC untuk mengeluarkan barang ekspor dari lokasi penimbunan sementara, dengan ketentuan dan alasan tertentu.

Prosedur Permohonan Pengeluaran Barang Kiriman dari TPS

Untuk dapat mengeluarkan barang ekspor dari kawasan pabean, penyelenggara pos sebagai pihak ekspedisi wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, disertai dengan alasan pengeluaran barang secara rinci dan valid.

Permohonan ini akan menjadi dasar evaluasi DJBC dalam menentukan kelayakan pengeluaran barang sebelum diberangkatkan ke negara tujuan ekspor.

5 Alasan Sah Pengeluaran Barang dari TPS Menurut PER-8/BC/2025

Dalam Pasal 23 ayat (2) hingga (5) PER-8/BC/2025, dijelaskan terdapat lima alasan sah yang dapat diterima untuk pengeluaran barang ekspor dari TPS:

1. Kerusakan Peti Kemas atau Kemasan Barang

Barang kiriman dapat dikeluarkan dari TPS apabila sebagian atau seluruh kemasan barang mengalami kerusakan. Dalam hal ini, penggantian peti kemas atau kemasan barang menjadi dasar yang sah untuk pengeluaran.

2. Pemindahan ke TPS Lain karena Perubahan Lokasi Pemuatan

Barang kiriman yang dipindahkan ke TPS lain karena adanya perubahan lokasi pemuatan barang ekspor juga termasuk alasan yang diterima DJBC. Pemindahan ini harus disertai dengan pemberitahuan resmi.

3. Dikeluarkan Sementara untuk Perlakuan Tertentu

DJBC juga dapat mengizinkan pengeluaran sementara dari TPS untuk perlakuan tertentu, seperti pemeriksaan tambahan atau penanganan khusus, berdasarkan pertimbangan dan keputusan kepala kantor pabean.

4. Barang Tidak Terangkut (Short Shipment)

Barang kiriman yang tidak terangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dijadwalkan (short shipment) juga dapat dikeluarkan dari TPS. Pengeluaran ini bertujuan untuk pengelolaan ulang atau penjadwalan kembali pengiriman.

5. Pembatalan Ekspor

Barang kiriman yang ekspornya dibatalkan sepenuhnya oleh eksportir dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan DJBC. Pembatalan ini wajib dilaporkan dan disertai dengan dokumen pembatalan ekspor.

Baca Juga: Ketentuan Ekspor Kembali Barang Impor Berdasarkan PMK 102/2019

Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE)

Setelah permohonan diverifikasi dan disetujui, DJBC akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE) sebagai dasar hukum pengeluaran barang dari TPS.

Apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka akan dikembalikan kepada penyelenggara pos disertai alasan penolakan.

Proses ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh pejabat Bea dan Cukai.

Kesimpulan

Pengeluaran barang ekspor dari TPS bukan hanya menjadi hak eksportir atau ekspedisi, tetapi merupakan proses yang harus melalui evaluasi ketat DJBC. Lima alasan pengeluaran sebagaimana diatur dalam PER-8/BC/2025 menjadi panduan utama dalam pelaksanaan prosedur ini. Dengan mengikuti prosedur dan alasan yang sah, pengeluaran barang dapat dilakukan secara legal, efisien, dan tepat waktu.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: barang ekspor, pengeluaran barang, TPS ekspor, alasan ekspor dibatalkan, bea cukai TPS, short shipment, permohonan ekspor, sppbe, peraturan ekspor, djbc ekspor

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  2. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan
  3. Pengawasan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor
  4. Pembongkaran dan Pemuatan Barang Impor atau Ekspor Dari dan Ke Sarkut Untuk Diangkut Lanjut
  5. Pemuatan Ekspor Barang Curah Dan/Atau Pemeriksaan Fisik Pendahuluan Untuk Barang Ekspor Berupa CPO Dan Turunannya

Leave a ReplyCancel reply

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor Pembebasan bea masuk perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

    Aturan Baru Pengangkutan Barang Kena Cukai PER-20/BC/2025

  • Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

    Aturan DHE SDA: 4 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus dari RI

  • Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

    Learn how to apply for KITE customs facility Step-by-Step

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio