Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa salah satu penyebab utama reject dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) maupun dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah ketidaksesuaian kurs pajak yang digunakan.
Alasan Dokumen PEB dan TPB Ditolak
Ada dua alasan umum yang menyebabkan dokumen ditolak:
-
Belum mengklik tombol “Sesuai Valuta Terbaru” pada kolom nilai kurs mata uang di sistem.
-
Pengiriman dokumen berdekatan dengan waktu pergantian kurs pajak, sehingga data kurs yang digunakan tidak lagi sesuai dengan kurs resmi terbaru.
Kedua kondisi ini seringkali terlewat oleh pengguna jasa sehingga mengakibatkan dokumen tidak dapat diproses oleh sistem DJBC.
Kapan Kurs Pajak Berubah?
Kurs pajak ditetapkan dan diperbarui setiap pekan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Jadwal pergantian kurs ditentukan setiap Rabu pukul 00.01 WIB dan berlaku selama 7 hari, berakhir pada Selasa pekan berikutnya.
Dengan ketentuan ini, eksportir dan pengguna jasa harus selalu memastikan bahwa dokumen PEB maupun TPB yang akan diajukan sudah menggunakan kurs terbaru sesuai periode berlakunya.
Baca Juga: Nota Pelayanan Ekspor: Panduan Lengkap dari PEB hingga Keberangkatan Barang
Contoh Kasus Penolakan Dokumen
Sebagai ilustrasi, PT ABC membuat draf PEB pada 15 April 2025 dengan kurs pajak yang berlaku untuk periode 10–15 April 2025. Namun, perusahaan baru melakukan submit dokumen tersebut pada 16 April 2025, tepat di hari pergantian kurs.
Jika perusahaan tidak memperbarui nilai kurs dengan mengklik tombol “Sesuai Valuta Terbaru”, maka dokumen akan otomatis ditolak oleh sistem dengan status reject “Kurs Pajak Tidak Sesuai”.
Solusi Agar Dokumen Tidak Ditolak
Untuk mencegah penolakan dokumen akibat kurs pajak, pengguna jasa perlu melakukan langkah berikut:
-
Selalu perbarui nilai kurs mata uang dengan mengklik tombol Sesuai Valuta Terbaru sebelum melakukan submit dokumen.
-
Perhatikan waktu pergantian kurs pajak, hindari pengajuan dokumen yang terlalu dekat dengan jadwal perubahan kurs mingguan.
-
Cek ulang seluruh draf dokumen sebelum dikirim, terutama pada bagian kolom kurs pajak yang digunakan.
Langkah sederhana ini dapat membantu pengguna jasa menyelesaikan dokumen PEB dan TPB tanpa kendala penolakan sistem.
Fungsi Kurs Pajak dalam Ekspor-Impor
Kurs pajak memiliki peran vital dalam proses kepabeanan dan perpajakan karena menjadi dasar perhitungan:
-
Bea masuk
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pungutan lain terkait ekspor-impor
Kurs ini berfungsi mengkonversi nilai transaksi dalam mata uang asing ke dalam rupiah, sehingga wajib menggunakan kurs pajak resmi yang berlaku.







Leave a Reply