The General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT didirikan pada tahun 1947 dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional melalui pengurangan hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota. GATT adalah hasil dari kegagalan negosiasi untuk menciptakan Organisasi Perdagangan Internasional (ITO) dan bertindak sebagai perjanjian sementara sampai ITO dapat dibentuk. Namun, ITO tidak pernah direalisasikan, dan GATT tetap menjadi kerangka kerja utama untuk perdagangan internasional hingga didirikannya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 1995.

Tujuan GATT:

  1. Memperluas perdagangan internasional melalui pengurangan atau eliminasi tarif, kuota, dan hambatan perdagangan lainnya.
  2. Meningkatkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan dunia melalui perdagangan bebas.
  3. Menghilangkan diskriminasi dalam perdagangan internasional.

Prinsip-prinsip GATT:

  1. Pengobatan Nasional (Most-Favoured-Nation Treatment): Setiap keistimewaan yang diberikan kepada suatu negara harus diberikan kepada semua negara anggota GATT lainnya.
  2. Transparansi: Anggota harus dengan jelas mengkomunikasikan kebijakan perdagangan mereka dan membuatnya tersedia untuk semua anggota lain.
  3. Pembatasan Kuantitatif: GATT mendorong pengurangan kuota dan pembatasan kuantitatif lainnya.
  4. Penyelesaian Sengketa: GATT memiliki mekanisme untuk menyelesaikan sengketa perdagangan antara anggotanya.

Baca Juga:

Latar Belakang Perubahan GATT menjadi WTO:

Pada dasarnya, GATT telah berhasil berfungsi sebagai perjanjian perdagangan internasional selama hampir lima dekade. Namun, dengan semakin kompleksnya dunia perdagangan global dan munculnya isu-isu perdagangan baru yang melibatkan layanan, hak kekayaan intelektual, dan investasi, diperlukan suatu lembaga yang lebih kokoh dan komprehensif.

Karena itu, selama Putaran Uruguay, negara-negara anggota sepakat untuk menggantikan GATT dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO memiliki mandat yang lebih luas daripada GATT dan meliputi berbagai aspek perdagangan global, termasuk perdagangan barang, layanan, dan hak kekayaan intelektual.

Fungsi dan Peran WTO:

Sejak didirikan pada 1 Januari 1995, WTO bertindak sebagai forum negosiasi perdagangan dan sebagai lembaga penyelesaian sengketa perdagangan. Melalui sistem perdagangan multilateral yang ditegakkannya, WTO memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perdagangan berlangsung seadil, sebebas, dan seprediksi mungkin.

Baca Juga:  Barang Ekspor ke Amerika Dari Indonesia

WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang kuat. Hal tersebut memungkinkan negara-negara anggota menyelesaikan perselisihan mereka dalam kerangka hukum yang jelas dan terdefinisi. Ini sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketidakpastian dalam perdagangan internasional.

Kesimpulan

Meskipun GATT telah berperan penting dalam mengatur perdagangan internasional selama hampir setengah abad, transformasi menjadi WTO mewakili langkah penting dalam evolusi tata kelola perdagangan global. Dengan kapasitas yang diperluas dan fokus yang lebih luas, WTO terus berupaya mewujudkan dunia di mana perdagangan berkontribusi pada kemakmuran dan kesejahteraan semua negara anggotanya.

Demikian pembahasan mengenai General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) : Transformasinya Menjadi WTO. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: GATT, WTO, perdagangan internasional, Putaran Uruguay, liberalisasi perdagangan, prinsip perdagangan, sejarah GATT, transformasi GATT, organisasi perdagangan dunia, perdagangan bebas

Leave a Reply

Scroll to Top