
Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan mendukung hilirisasi industri mineral dalam negeri. Pada tanggal 9 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi ini menetapkan bahwa mulai 23 Desember 2025, ekspor komoditas emas tidak lagi bebas dari pungutan, melainkan dikenakan bea keluar dengan tarif progresif. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin ketersediaan bahan baku emas bagi industri dalam negeri serta mendukung pembentukan ekosistem Bullion Bank di Indonesia. Sebagai pelaku usaha dan eksportir, pemahaman mendalam mengenai klasifikasi jenis emas yang terkena aturan ini sangat krusial untuk kepatuhan dan perencanaan bisnis.
Klasifikasi Jenis Emas Objek Bea Keluar
Berdasarkan lampiran PMK 80/2025, kami merinci empat kategori utama emas yang menjadi objek pengenaan bea keluar. Klasifikasi ini didasarkan pada bentuk fisik, tingkat pemurnian, dan pos tarif (HS Code) spesifik:
1. Emas Dore (Dore Bullion)
Pos Tarif: ex 7108.12.10
Emas Dore adalah bentuk emas yang paling mentah dalam rantai pasok ekspor yang diatur regulasi ini. Ini merupakan produk hasil peleburan pertama dari tambang yang belum dimurnikan sepenuhnya, biasanya masih mengandung campuran perak atau mineral ikutan lainnya. Pemerintah mengenakan tarif bea keluar tertinggi pada kategori ini untuk memberikan disinsentif pada ekspor barang setengah jadi dan mendorong pemurnian lebih lanjut di fasilitas refinery domestik.
2. Emas Granules (Butiran) Tidak Ditempa
Pos Tarif: ex 7108.12.90
Kategori ini mencakup emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (unwrought), spesifiknya yang berbentuk granules (butiran) atau bentuk tak beraturan lainnya, namun tidak termasuk dore. Emas jenis ini sering digunakan sebagai bahan baku industri manufaktur perhiasan atau komponen elektronik yang membutuhkan proses peleburan ulang.
3. Emas Bongkah, Ingot, atau Cast Bars (Selain Dore)
Pos Tarif: ex 7108.12.90
Berbeda dengan dore, kategori ini adalah emas unwrought yang telah dibentuk menjadi bongkah, ingot, atau cast bars (batang tuang). Kategori ini memiliki tingkat kemurnian yang umumnya lebih tinggi dibanding dore, namun belum melalui proses penempaan presisi atau pencetakan akhir sebagai produk investasi ritel.
4. Minted Bars (Emas Batangan Tempa)
Pos Tarif: ex 7108.13.00
Kategori terakhir adalah Minted Bars, yaitu emas dalam bentuk setengah jadi (semi-manufactured) yang telah melalui proses manufaktur lanjutan seperti penempaan dan pencetakan presisi. Produk ini biasanya siap untuk pasar investasi atau industri perhiasan high-end. Pengenaan bea keluar pada kategori ini bertujuan mengendalikan arus keluar aset investasi fisik dari yurisdiksi Indonesia.
Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2025
Struktur tarif dalam PMK 80/2025 menggunakan mekanisme progresif yang bergantung pada Harga Referensi (HR) emas di pasar internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya
Kami membagi skema tarif ini menjadi dua lapisan (tier) harga referensi:
-
Tier I: Harga Referensi USD 2.800 s.d. < USD 3.200 per troy ounce.
-
Tier II: Harga Referensi ≥ USD 3.200 per troy ounce.
Berikut adalah tabel rincian tarif bea keluar yang berlaku:
| Jenis Komoditas Emas | Spesifikasi Bentuk | Tarif (HR USD 2.800 – <3.200) | Tarif (HR ≥ USD 3.200) |
|---|---|---|---|
| Dore | Bongkah, Ingot, Batang Tuangan (ex 7108.12.10) | 12,5% | 15% |
| Non-Dore (Granules) | Granules & bentuk lain tidak ditempa (ex 7108.12.90) | 10% | 12,5% |
| Non-Dore (Cast Bars) | Bongkah, Ingot, Cast Bars tidak ditempa (ex 7108.12.90) | 7,5% | 10% |
| Minted Bars | Emas Batangan Tempa (ex 7108.13.00) | 7,5% | 10% |
Mekanisme Perhitungan Kewajiban
Besaran bea keluar yang wajib dibayarkan oleh eksportir dihitung menggunakan formula:
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada periode pengajuan pemberitahuan pabean ekspor.
Implikasi Bagi Industri dan Eksportir
Penerapan tarif bea keluar ini menuntut para pelaku usaha untuk meninjau kembali strategi ekspor mereka. Dengan tarif maksimal mencapai 15% untuk Dore dan 10% untuk Minted Bars, margin keuntungan ekspor akan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia.
Kebijakan ini secara implisit mendorong produsen untuk melakukan hilirisasi hingga ke produk akhir di dalam negeri atau menyimpan cadangan emas mereka dalam sistem perbankan nasional (bullion bank), yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi dan moneter Indonesia. Kami menyarankan eksportir untuk selalu memantau penetapan Harga Referensi bulanan untuk mengantisipasi beban biaya bea keluar yang harus ditanggung.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: jenis emas bea keluar, tarif bea keluar emas, PMK 80/2025, ekspor emas dore, emas granules, minted bars, cast bars, harga referensi emas, bea cukai emas, aturan ekspor emas







Leave a Reply