Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Table of Contents

Toggle
  • Klasifikasi Jenis Emas Objek Bea Keluar
  • 1. Emas Dore (Dore Bullion)
  • 2. Emas Granules (Butiran) Tidak Ditempa
  • 3. Emas Bongkah, Ingot, atau Cast Bars (Selain Dore)
  • 4. Minted Bars (Emas Batangan Tempa)
  • Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2025
  • Mekanisme Perhitungan Kewajiban
  • Implikasi Bagi Industri dan Eksportir

Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dan mendukung hilirisasi industri mineral dalam negeri. Pada tanggal 9 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Regulasi ini menetapkan bahwa mulai 23 Desember 2025, ekspor komoditas emas tidak lagi bebas dari pungutan, melainkan dikenakan bea keluar dengan tarif progresif. Kebijakan ini dirancang untuk menjamin ketersediaan bahan baku emas bagi industri dalam negeri serta mendukung pembentukan ekosistem Bullion Bank di Indonesia. Sebagai pelaku usaha dan eksportir, pemahaman mendalam mengenai klasifikasi jenis emas yang terkena aturan ini sangat krusial untuk kepatuhan dan perencanaan bisnis.

Klasifikasi Jenis Emas Objek Bea Keluar

Berdasarkan lampiran PMK 80/2025, kami merinci empat kategori utama emas yang menjadi objek pengenaan bea keluar. Klasifikasi ini didasarkan pada bentuk fisik, tingkat pemurnian, dan pos tarif (HS Code) spesifik:

1. Emas Dore (Dore Bullion)

Pos Tarif: ex 7108.12.10

Emas Dore adalah bentuk emas yang paling mentah dalam rantai pasok ekspor yang diatur regulasi ini. Ini merupakan produk hasil peleburan pertama dari tambang yang belum dimurnikan sepenuhnya, biasanya masih mengandung campuran perak atau mineral ikutan lainnya. Pemerintah mengenakan tarif bea keluar tertinggi pada kategori ini untuk memberikan disinsentif pada ekspor barang setengah jadi dan mendorong pemurnian lebih lanjut di fasilitas refinery domestik.

2. Emas Granules (Butiran) Tidak Ditempa

Pos Tarif: ex 7108.12.90

Kategori ini mencakup emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (unwrought), spesifiknya yang berbentuk granules (butiran) atau bentuk tak beraturan lainnya, namun tidak termasuk dore. Emas jenis ini sering digunakan sebagai bahan baku industri manufaktur perhiasan atau komponen elektronik yang membutuhkan proses peleburan ulang.

3. Emas Bongkah, Ingot, atau Cast Bars (Selain Dore)

Pos Tarif: ex 7108.12.90

Berbeda dengan dore, kategori ini adalah emas unwrought yang telah dibentuk menjadi bongkah, ingot, atau cast bars (batang tuang). Kategori ini memiliki tingkat kemurnian yang umumnya lebih tinggi dibanding dore, namun belum melalui proses penempaan presisi atau pencetakan akhir sebagai produk investasi ritel.

4. Minted Bars (Emas Batangan Tempa)

Pos Tarif: ex 7108.13.00

Kategori terakhir adalah Minted Bars, yaitu emas dalam bentuk setengah jadi (semi-manufactured) yang telah melalui proses manufaktur lanjutan seperti penempaan dan pencetakan presisi. Produk ini biasanya siap untuk pasar investasi atau industri perhiasan high-end. Pengenaan bea keluar pada kategori ini bertujuan mengendalikan arus keluar aset investasi fisik dari yurisdiksi Indonesia.

Rincian Tarif Bea Keluar Emas 2025

Struktur tarif dalam PMK 80/2025 menggunakan mekanisme progresif yang bergantung pada Harga Referensi (HR) emas di pasar internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

Kami membagi skema tarif ini menjadi dua lapisan (tier) harga referensi:

  1. Tier I: Harga Referensi USD 2.800 s.d. < USD 3.200 per troy ounce.

  2. Tier II: Harga Referensi ≥ USD 3.200 per troy ounce.

Berikut adalah tabel rincian tarif bea keluar yang berlaku:

Jenis Komoditas Emas Spesifikasi Bentuk Tarif (HR USD 2.800 – <3.200) Tarif (HR ≥ USD 3.200)
Dore Bongkah, Ingot, Batang Tuangan (ex 7108.12.10) 12,5% 15%
Non-Dore (Granules) Granules & bentuk lain tidak ditempa (ex 7108.12.90) 10% 12,5%
Non-Dore (Cast Bars) Bongkah, Ingot, Cast Bars tidak ditempa (ex 7108.12.90) 7,5% 10%
Minted Bars Emas Batangan Tempa (ex 7108.13.00) 7,5% 10%

Mekanisme Perhitungan Kewajiban

Besaran bea keluar yang wajib dibayarkan oleh eksportir dihitung menggunakan formula:

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor

Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku pada periode pengajuan pemberitahuan pabean ekspor.

Implikasi Bagi Industri dan Eksportir

Penerapan tarif bea keluar ini menuntut para pelaku usaha untuk meninjau kembali strategi ekspor mereka. Dengan tarif maksimal mencapai 15% untuk Dore dan 10% untuk Minted Bars, margin keuntungan ekspor akan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia.

Kebijakan ini secara implisit mendorong produsen untuk melakukan hilirisasi hingga ke produk akhir di dalam negeri atau menyimpan cadangan emas mereka dalam sistem perbankan nasional (bullion bank), yang pada akhirnya akan memperkuat ketahanan ekonomi dan moneter Indonesia. Kami menyarankan eksportir untuk selalu memantau penetapan Harga Referensi bulanan untuk mengantisipasi beban biaya bea keluar yang harus ditanggung.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: jenis emas bea keluar, tarif bea keluar emas, PMK 80/2025, ekspor emas dore, emas granules, minted bars, cast bars, harga referensi emas, bea cukai emas, aturan ekspor emas

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya
  2. E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia
  3. Dokumen PEB & TPB Ditolak Karena Kurs Pajak Tidak Sesuai, Ini Solusinya
  4. 5 Alasan Bea Cukai Dapat Keluarkan Barang Kiriman Ekspor dari TPS
  5. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (430)
  • Cukai (58)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (430)
  • Cukai (58)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (226)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top