
Electronic Seal (E-Seal) atau Segel Elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. E-Seal merupakan evolusi dari segel konvensional yang hanya bersifat mekanis, kini ditingkatkan dengan teknologi berbasis Global Positioning System (GPS) dan sensor canggih untuk memantau secara real-time posisi, kondisi, serta status segel suatu kontainer selama dalam perjalanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang telah berlaku sejak 23 Mei 2025 dan diubah dengan KEP-188/BC/2025 pada Oktober 2025. Regulasi ini mengatur penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor sebagai bagian dari modernisasi sistem kepabeanan Indonesia.
Landasan Hukum dan Regulasi E-Seal
Hierarki Peraturan
Penerapan E-Seal memiliki landasan hukum bertingkat yang kuat:
-
Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai serta Tata Cara Penyegelan
-
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor
-
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-188/BC/2025 sebagai perubahan atas KEP-97/BC/2025
Tujuan Penerbitan Regulasi
Penerapan E-Seal dimaksudkan untuk mencapai empat tujuan strategis:
-
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor
-
Mendukung pelaksanaan program Green Customs dan Green Logistics untuk mewujudkan praktik kerja yang ramah lingkungan
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem logistik nasional
-
Mempercepat arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional melalui digitalisasi proses kepabeanan
Penyedia E-Seal dalam Ekosistem Kepabeanan
Pengguna Jasa Kepabeanan
E-Seal dapat disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan yang meliputi:
-
Importir
-
Eksportir
-
Pengangkut
-
Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)
-
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
-
Pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan
Kewajiban Pengguna Jasa Kepabeanan:
-
Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai
-
Melakukan integrasi sistem E-Seal yang dimiliki ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC
Provider E-Seal
Provider E-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penyedia perangkat E-Seal. Provider E-Seal ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).
Kewajiban Provider E-Seal:
-
Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, maupun usaha lain yang terkait
-
Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan memenuhi syarat proses bisnis kepabeanan
-
Melakukan integrasi dengan sistem E-Seal milik SKP dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
Baca Juga: Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai
Teknologi dan Fitur Unggulan E-Seal
Monitoring Real-Time dengan GPS
E-Seal memanfaatkan fitur Global Positioning System (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan E-Seal, jalur yang dilalui, hingga titik akhir E-Seal tersebut dilepas. Adanya piranti elektronik pada E-Seal yang terhubung ke sistem DJBC membuatnya dapat terlacak secara real-time.
Fitur Keamanan dan Deteksi
E-Seal dilengkapi dengan sensor canggih yang mampu mendeteksi:
-
Pembukaan ilegal atau perubahan posisi kontainer
-
Manipulasi atau pencurian selama proses pengangkutan
-
Kondisi barang seperti suhu dan kelembaban selama pengiriman
-
Seal cut-off atau upaya pencurian dengan mengirimkan notifikasi otomatis
Spesifikasi Teknis E-Seal TransTRACK
Sebagai salah satu contoh implementasi, E-Seal TransTRACK memiliki fitur:
-
Cargo Tracker Mode untuk memantau pergerakan kontainer selama pengiriman
-
Location Tracking dengan pelacakan lokasi real-time menggunakan GPS bawaan
-
7 Days Battery Life – baterai tahan hingga 7 hari penggunaan aktif
-
IP67 Water Resistant – tahan air dan debu, cocok untuk kondisi lapangan berat
-
Global SIMCard untuk pelacakan di berbagai wilayah
-
Lock & Unlock via Mobile App, RFID, Bluetooth untuk fleksibilitas operasional
Rencana Rute (Route Plan) dan Geofence
Konsep Route Plan
Route Plan adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi:
-
Rute perjalanan yang akan dilalui
-
Geofence atau batas geografis perjalanan
-
Perkiraan jarak tempuh
-
Perkiraan waktu perjalanan
Rencana rute ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor atau kantor pabean pengawas kawasan berfasilitas. Penetapan rencana rute minimal memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.
Fungsi Geofence dalam Pengawasan
Geofence berfungsi sebagai zona virtual yang apabila dilanggar akan memicu notifikasi otomatis ke sistem DJBC. Sistem dapat mendeteksi jika kontainer keluar dari rute yang telah ditetapkan atau berhenti terlalu lama di lokasi yang tidak direncanakan.
Pemasangan dan Pelepasan E-Seal
Prosedur Pemasangan
Berdasarkan KEP-188/BC/2025, E-Seal harus sudah dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di:
-
Kawasan pabean
-
Tempat Penimbunan Berikat (TPB)
-
Tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku
Prosedur Pelepasan
E-Seal akan dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di:
-
Kawasan pabean
-
TPB
-
Tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku
Pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.
Pengecualian Penyegelan Ganda
Barang yang telah dipasang E-Seal tidak akan dikenai metode penyegelan atau pengamanan lainnya, kecuali untuk situasi tertentu. Situasi ini termasuk:
-
Terjadinya gangguan dalam jaringan elektronik yang membuat E-Seal tidak dapat digunakan
-
Terdapat keterbatasan kapasitas E-Seal yang tidak melebihi dua bulan, berdasarkan pernyataan tertulis dari pengguna jasa kepabeanan atau provider E-Seal
Jadwal Implementasi Bertahap E-Seal
Fase Implementasi 2025-2027
KEP-97/BC/2025 menetapkan jadwal bertahap untuk pelaksanaan E-Seal berdasarkan proses bisnis tertentu dan jenis kantor kepabeanan yang terlibat. Implementasi dibagi dalam empat fase utama:
Fase I (Juni 2025 – Agustus 2025):
-
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) di seluruh Indonesia
-
Uji coba awal di Tanjung Priok Jakarta dan Cikarang Jawa Barat
Fase II (September 2025 – Desember 2025):
-
KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) di lokasi strategis seperti Surabaya, Belawan, Makassar
Fase III (Oktober 2026 – Desember 2026):
-
KPPBC TMP Bogor, Tangerang, Bekasi, Semarang, dan Kudus
Fase IV (Januari 2027 – Maret 2027):
-
Kantor pabean lainnya di seluruh Indonesia
Pilot Project dan Evaluasi
Implementasi E-Seal dikawal secara bertahap melalui pilot project dan pendampingan teknis. Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal secara berkala.
Proses Integrasi dan Sertifikasi E-Seal
Tahapan Permohonan Integrasi
Untuk mengintegrasikan sistem E-Seal ke SKP, pengguna jasa kepabeanan dan provider E-Seal harus mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Aplikasi akan melalui beberapa proses:
-
Kajian kemampuan integrasi SKP (SKP integration capability reviews)
-
Uji coba (trial testing)
-
Persetujuan integrasi final jika proses berhasil
Monitoring dan Pencabutan Persetujuan
Persetujuan integrasi dapat dicabut oleh Direktur berdasarkan monitoring dan evaluasi yang diselesaikan setidaknya sekali setiap tiga bulan. Namun, persetujuan integrasi E-Seal yang diterbitkan sebelum pemberlakuan KEP-97/BC/2025 akan tetap berlaku.
Manfaat E-Seal bagi Stakeholder
Bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
-
Efisiensi proses pengawasan – petugas tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan fisik di setiap titik pemeriksaan
-
Data real-time untuk evaluasi dan tindakan lebih lanjut
-
Pencegahan penyelundupan dan manipulasi kontainer selama pengangkutan
-
Transparansi dalam rantai pasok untuk meningkatkan kepercayaan
Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan
-
Kemudahan pelacakan (tracing) perjalanan barang
-
Pengurangan risiko penyimpangan selama proses pengangkutan
-
Percepatan customs clearance karena data sudah tersedia secara digital
-
Efisiensi waktu pelayanan saat pembukaan segel
-
Penurunan biaya logistik melalui optimalisasi rute dan monitoring
Bagi Industri Logistik Nasional
-
Mendukung National Logistics Ecosystem (NLE) dalam mempercepat arus barang
-
Meningkatkan daya saing logistik Indonesia di tingkat regional dan global
-
Memberikan kepastian dan predictability dalam pengiriman barang
-
Mendukung program green logistics dengan mengurangi penggunaan segel fisik
Masa Depan E-Seal dalam Ekosistem Logistik Digital Indonesia
E-Seal merupakan tonggak baru dalam transformasi digital kepabeanan Indonesia. Dengan integrasi penuh ke dalam sistem CEISA dan National Logistics Ecosystem, E-Seal diharapkan dapat:
-
Menurunkan dwelling time di pelabuhan dan bandara Indonesia
-
Meningkatkan ranking Logistics Performance Index (LPI) Indonesia di tingkat global
-
Mendukung target pemerintah menurunkan biaya logistik nasional menjadi di bawah 15% dari PDB
-
Memperkuat ekosistem perdagangan digital dan e-commerce cross-border
-
Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan sistem logistik yang modern dan efisien
Penerapan E-Seal secara bertahap hingga Maret 2027 menandai komitmen DJBC dalam menghadirkan layanan kepabeanan yang efisien, akuntabel, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.






Leave a Reply