Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

Table of Contents

Toggle
  • Landasan Hukum dan Regulasi E-Seal
    • Hierarki Peraturan
    • Tujuan Penerbitan Regulasi
  • Penyedia E-Seal dalam Ekosistem Kepabeanan
    • Pengguna Jasa Kepabeanan
    • Provider E-Seal
  • Teknologi dan Fitur Unggulan E-Seal
    • Monitoring Real-Time dengan GPS
    • Fitur Keamanan dan Deteksi
    • Spesifikasi Teknis E-Seal TransTRACK
  • Rencana Rute (Route Plan) dan Geofence
    • Konsep Route Plan
    • Fungsi Geofence dalam Pengawasan
  • Pemasangan dan Pelepasan E-Seal
    • Prosedur Pemasangan
    • Prosedur Pelepasan
    • Pengecualian Penyegelan Ganda
  • Jadwal Implementasi Bertahap E-Seal
    • Fase Implementasi 2025-2027
    • Pilot Project dan Evaluasi
  • Proses Integrasi dan Sertifikasi E-Seal
    • Tahapan Permohonan Integrasi
  • Monitoring dan Pencabutan Persetujuan
  • Manfaat E-Seal bagi Stakeholder
    • Bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    • Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan
    • Bagi Industri Logistik Nasional
  • Masa Depan E-Seal dalam Ekosistem Logistik Digital Indonesia

Electronic Seal (E-Seal) atau Segel Elektronik adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. E-Seal merupakan evolusi dari segel konvensional yang hanya bersifat mekanis, kini ditingkatkan dengan teknologi berbasis Global Positioning System (GPS) dan sensor canggih untuk memantau secara real-time posisi, kondisi, serta status segel suatu kontainer selama dalam perjalanan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 yang telah berlaku sejak 23 Mei 2025 dan diubah dengan KEP-188/BC/2025 pada Oktober 2025. Regulasi ini mengatur penerapan E-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor sebagai bagian dari modernisasi sistem kepabeanan Indonesia.

Landasan Hukum dan Regulasi E-Seal

Hierarki Peraturan

Penerapan E-Seal memiliki landasan hukum bertingkat yang kuat:

  1. Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010 tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai serta Tata Cara Penyegelan

  • Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor

  • Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-188/BC/2025 sebagai perubahan atas KEP-97/BC/2025

Tujuan Penerbitan Regulasi

Penerapan E-Seal dimaksudkan untuk mencapai empat tujuan strategis:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor

  • Mendukung pelaksanaan program Green Customs dan Green Logistics untuk mewujudkan praktik kerja yang ramah lingkungan

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem logistik nasional

  • Mempercepat arus barang dan menurunkan biaya logistik nasional melalui digitalisasi proses kepabeanan

Penyedia E-Seal dalam Ekosistem Kepabeanan

Pengguna Jasa Kepabeanan

E-Seal dapat disediakan oleh pengguna jasa kepabeanan yang meliputi:

  • Importir

  • Eksportir

  • Pengangkut

  • Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

  • Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

  • Pengguna jasa kepabeanan lainnya yang terkait dengan proses bisnis kepabeanan

Kewajiban Pengguna Jasa Kepabeanan:

  1. Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan/atau memenuhi persyaratan untuk proses bisnis kepabeanan dan cukai

  • Melakukan integrasi sistem E-Seal yang dimiliki ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC

Provider E-Seal

Provider E-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penyedia perangkat E-Seal. Provider E-Seal ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).

Kewajiban Provider E-Seal:

  • Memiliki izin usaha di bidang logistik, peralatan, peralatan digital, keamanan, keamanan digital, maupun usaha lain yang terkait

  • Menyediakan E-Seal yang sudah tersertifikasi dan memenuhi syarat proses bisnis kepabeanan

  • Melakukan integrasi dengan sistem E-Seal milik SKP dengan mengajukan permohonan ke Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai

Baca Juga: Perbedaan Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai

Teknologi dan Fitur Unggulan E-Seal

Monitoring Real-Time dengan GPS

E-Seal memanfaatkan fitur Global Positioning System (GPS) sehingga kontainer dapat dilacak melalui sistem mulai titik awal pemasangan E-Seal, jalur yang dilalui, hingga titik akhir E-Seal tersebut dilepas. Adanya piranti elektronik pada E-Seal yang terhubung ke sistem DJBC membuatnya dapat terlacak secara real-time.

Fitur Keamanan dan Deteksi

E-Seal dilengkapi dengan sensor canggih yang mampu mendeteksi:

  • Pembukaan ilegal atau perubahan posisi kontainer

  • Manipulasi atau pencurian selama proses pengangkutan

  • Kondisi barang seperti suhu dan kelembaban selama pengiriman

  • Seal cut-off atau upaya pencurian dengan mengirimkan notifikasi otomatis

Spesifikasi Teknis E-Seal TransTRACK

Sebagai salah satu contoh implementasi, E-Seal TransTRACK memiliki fitur:

  • Cargo Tracker Mode untuk memantau pergerakan kontainer selama pengiriman

  • Location Tracking dengan pelacakan lokasi real-time menggunakan GPS bawaan

  • 7 Days Battery Life – baterai tahan hingga 7 hari penggunaan aktif

  • IP67 Water Resistant – tahan air dan debu, cocok untuk kondisi lapangan berat

  • Global SIMCard untuk pelacakan di berbagai wilayah

  • Lock & Unlock via Mobile App, RFID, Bluetooth untuk fleksibilitas operasional

Rencana Rute (Route Plan) dan Geofence

Konsep Route Plan

Route Plan adalah rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi:

  • Rute perjalanan yang akan dilalui

  • Geofence atau batas geografis perjalanan

  • Perkiraan jarak tempuh

  • Perkiraan waktu perjalanan

Rencana rute ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor atau kantor pabean pengawas kawasan berfasilitas. Penetapan rencana rute minimal memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.

Fungsi Geofence dalam Pengawasan

Geofence berfungsi sebagai zona virtual yang apabila dilanggar akan memicu notifikasi otomatis ke sistem DJBC. Sistem dapat mendeteksi jika kontainer keluar dari rute yang telah ditetapkan atau berhenti terlalu lama di lokasi yang tidak direncanakan.

Pemasangan dan Pelepasan E-Seal

Prosedur Pemasangan

Berdasarkan KEP-188/BC/2025, E-Seal harus sudah dipasang sebelum barang diangkut keluar dari tempat asal di:

  • Kawasan pabean

  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

  • Tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku

Prosedur Pelepasan

E-Seal akan dilepas setelah barang sampai di tempat tujuan di:

  • Kawasan pabean

  • TPB

  • Tempat lain sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku

Pemasangan dan pelepasan E-Seal dapat dilakukan oleh pengusaha TPS, pengusaha TPB, pengangkut, atau pihak lain yang terkait langsung sesuai dengan prosedur kepabeanan yang berlaku.

Pengecualian Penyegelan Ganda

Barang yang telah dipasang E-Seal tidak akan dikenai metode penyegelan atau pengamanan lainnya, kecuali untuk situasi tertentu. Situasi ini termasuk:

  • Terjadinya gangguan dalam jaringan elektronik yang membuat E-Seal tidak dapat digunakan

  • Terdapat keterbatasan kapasitas E-Seal yang tidak melebihi dua bulan, berdasarkan pernyataan tertulis dari pengguna jasa kepabeanan atau provider E-Seal

Jadwal Implementasi Bertahap E-Seal

Fase Implementasi 2025-2027

KEP-97/BC/2025 menetapkan jadwal bertahap untuk pelaksanaan E-Seal berdasarkan proses bisnis tertentu dan jenis kantor kepabeanan yang terlibat. Implementasi dibagi dalam empat fase utama:

Fase I (Juni 2025 – Agustus 2025):

  • Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) di seluruh Indonesia

  • Uji coba awal di Tanjung Priok Jakarta dan Cikarang Jawa Barat

Fase II (September 2025 – Desember 2025):

  • KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) di lokasi strategis seperti Surabaya, Belawan, Makassar

Fase III (Oktober 2026 – Desember 2026):

  • KPPBC TMP Bogor, Tangerang, Bekasi, Semarang, dan Kudus

Fase IV (Januari 2027 – Maret 2027):

  • Kantor pabean lainnya di seluruh Indonesia

Pilot Project dan Evaluasi

Implementasi E-Seal dikawal secara bertahap melalui pilot project dan pendampingan teknis. Kantor Pabean yang menetapkan Rencana Rute melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas implementasi E-Seal secara berkala.

Proses Integrasi dan Sertifikasi E-Seal

Tahapan Permohonan Integrasi

Untuk mengintegrasikan sistem E-Seal ke SKP, pengguna jasa kepabeanan dan provider E-Seal harus mengajukan permohonan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Aplikasi akan melalui beberapa proses:

  1. Kajian kemampuan integrasi SKP (SKP integration capability reviews)

  • Uji coba (trial testing)

  • Persetujuan integrasi final jika proses berhasil

Monitoring dan Pencabutan Persetujuan

Persetujuan integrasi dapat dicabut oleh Direktur berdasarkan monitoring dan evaluasi yang diselesaikan setidaknya sekali setiap tiga bulan. Namun, persetujuan integrasi E-Seal yang diterbitkan sebelum pemberlakuan KEP-97/BC/2025 akan tetap berlaku.

Manfaat E-Seal bagi Stakeholder

Bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • Efisiensi proses pengawasan – petugas tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan fisik di setiap titik pemeriksaan

  • Data real-time untuk evaluasi dan tindakan lebih lanjut

  • Pencegahan penyelundupan dan manipulasi kontainer selama pengangkutan

  • Transparansi dalam rantai pasok untuk meningkatkan kepercayaan

Bagi Pengguna Jasa Kepabeanan

  • Kemudahan pelacakan (tracing) perjalanan barang

  • Pengurangan risiko penyimpangan selama proses pengangkutan

  • Percepatan customs clearance karena data sudah tersedia secara digital

  • Efisiensi waktu pelayanan saat pembukaan segel

  • Penurunan biaya logistik melalui optimalisasi rute dan monitoring

Bagi Industri Logistik Nasional

  • Mendukung National Logistics Ecosystem (NLE) dalam mempercepat arus barang

  • Meningkatkan daya saing logistik Indonesia di tingkat regional dan global

  • Memberikan kepastian dan predictability dalam pengiriman barang

  • Mendukung program green logistics dengan mengurangi penggunaan segel fisik

Masa Depan E-Seal dalam Ekosistem Logistik Digital Indonesia

E-Seal merupakan tonggak baru dalam transformasi digital kepabeanan Indonesia. Dengan integrasi penuh ke dalam sistem CEISA dan National Logistics Ecosystem, E-Seal diharapkan dapat:

  • Menurunkan dwelling time di pelabuhan dan bandara Indonesia

  • Meningkatkan ranking Logistics Performance Index (LPI) Indonesia di tingkat global

  • Mendukung target pemerintah menurunkan biaya logistik nasional menjadi di bawah 15% dari PDB

  • Memperkuat ekosistem perdagangan digital dan e-commerce cross-border

  • Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan sistem logistik yang modern dan efisien

Penerapan E-Seal secara bertahap hingga Maret 2027 menandai komitmen DJBC dalam menghadirkan layanan kepabeanan yang efisien, akuntabel, dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: e-seal, segel elektronik, bea cukai, KEP-97/BC/2025, GPS tracking, monitoring real-time, green customs, sistem kepabeanan, route plan, geofence

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Touring Lintas Negara: Panduan Lengkap Penggunaan Carnet de Passages en Douane (CPD) di Indonesia
  2. All Indonesia: Solusi Digital Terintegrasi untuk Pelancong Internasional yang Masuk ke Indonesia
  3. PMK 4 Tahun 2025: Ketentuan Terbaru Pembebasan Bea Masuk atas Barang Reimpor
  4. Ketentuan Baru Barang Kiriman: Implementasi PMK 4/2025
  5. Transformasi Digital Bea Cukai: Perluasan NLE dan Pengembangan CEISA 4.0 untuk Efisiensi Layanan Kepabeanan

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

    Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)

Archives

  • February 2026 (3)
  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

    Penerbitan Surat Paksa dalam Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai: Prosedur Lengkap dan Konsekuensinya

  • PER-21/BC/2025: Perubahan Kedua Tata Laksana Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang Dioptimalkan

  • Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

    Perubahan Keempat PER-01/BC/2016: Tata Laksana Pusat Logistik Berikat (PLB) yang Dioptimalkan

Categories

  • Artikel Bea Cukai (432)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (90)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (69)
  • Pabean (229)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (57)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top