Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Kemenkeu Tidak Dibawah Koordinasi Menko Perekonomian Sesuai Perpres 139 Tahun 2024

Table of Contents

Toggle
  • Alasan Dibalik Peningkatan Otonomi Kemenkeu
  • Fungsi Lintas Sektoral Kemenkeu
  • Kementerian yang Tidak Dikoordinasikan oleh Kemenko
  • Peran Baru Kemenko Perekonomian
  • Kesimpulan: Dampak Perpres 139/2024 Terhadap Kebijakan Ekonomi Nasional

Kemenkeu Tidak Dibawah Koordinasi Menko Perekonomian – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam struktur koordinasi pemerintahan, khususnya bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan peraturan tersebut, Kemenkeu tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Perubahan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan peningkatan independensi Kemenkeu dalam menangani berbagai aspek pengelolaan keuangan negara, baik di level nasional maupun lintas sektoral.

Alasan Dibalik Peningkatan Otonomi Kemenkeu

Keputusan untuk memberikan otonomi lebih besar kepada Kemenkeu melalui Perpres 139 Tahun 2024 didorong oleh cakupan tugas dan fungsi yang sangat luas. Tugas dan fungsi tersebut mencakup lebih dari sekadar isu ekonomi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Kemenkeu kini memiliki wewenang lebih dalam melakukan koordinasi dan pengendalian lintas sektor. Tugas utama Kemenkeu melibatkan optimalisasi penerimaan negara serta efektivitas pengelolaan belanja negara.

Fungsi Lintas Sektoral Kemenkeu

Walaupun Kemenkeu tidak lagi dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian, peran mereka dalam pengambilan keputusan lintas sektoral tetap signifikan. Dalam isu-isu lintas sektor, seperti pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian tetap akan mengundang Kemenkeu beserta kementerian lainnya untuk berpartisipasi dalam rapat koordinasi (rakor). Tujuannya adalah untuk menciptakan kebijakan yang terpadu dan efektif dalam menangani isu-isu ekonomi yang bersifat kompleks.

Kementerian yang Tidak Dikoordinasikan oleh Kemenko

Selain Kemenkeu, beberapa kementerian teknis lainnya juga tidak berada di bawah koordinasi kementerian koordinator mana pun. Beberapa di antaranya termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian-kementerian ini beroperasi secara mandiri dalam rangka melaksanakan tugas-tugas strategis yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan administrasi negara.

Baca Juga: Perbedaan Bea Cukai Indonesia dengan Negara Lain

Peran Baru Kemenko Perekonomian

Dengan perubahan ini, Kemenko Perekonomian kini hanya mengoordinasikan kementerian-kementerian yang berfokus pada sektor-sektor spesifik. Sektor tersebut seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Fokus utama dari Kemenko Perekonomian adalah memastikan harmonisasi kebijakan di antara kementerian yang terkait dengan isu-isu ekonomi tertentu. Isu tersebut seperti pengembangan industri, perdagangan, dan sumber daya alam.

Kesimpulan: Dampak Perpres 139/2024 Terhadap Kebijakan Ekonomi Nasional

Penerbitan Perpres 139 Tahun 2024 memberikan Kemenkeu otonomi yang lebih besar dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tugas tersebut terutama dalam hal pengelolaan fiskal dan pengendalian ekonomi lintas sektor. Meskipun tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, Kemenkeu tetap memainkan peran kunci dalam kebijakan lintas sektoral yang memerlukan keterlibatan multi-kementerian. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dalam merespons tantangan ekonomi yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Demikian pembahasan mengenai Kemenkeu Tidak Dibawah Koordinasi Menko Perekonomian Sesuai Perpres 139 Tahun 2024. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: koordinasi ekonomi, kebijakan fiskal, Perpres 139, Kemenkeu mandiri, sektor lintas, pengendalian inflasi, kebijakan nasional, belanja negara, Kemenko Perekonomian, otonomi Kemenkeu

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Hambatan dalam Ekspor: Mengatasi Kendala dalam Mengembangkan Bisnis di Pasar Internasional
  2. Impor Barang dari China: Tips dan Trik untuk Sukses Berbisnis
  3. Meningkatkan Ekspor Buah-Buahan Indonesia: Tips dan Strategi
  4. Tarif Pajak Impor Barang: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
  5. Cara Menghitung Pungutan Negara dalam Perdagangan Internasional

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top