Ketentuan Importasi Barang Lartas di Indonesia

Ketentuan Importasi Barang Lartas – Kegiatan importasi memegang peranan penting dalam menyediakan bahan baku, barang, dan produk yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Meskipun sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, proses ini harus diawasi dengan ketat untuk melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional. Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengaturan masuknya barang yang dilarang dan dibatasi (lartas), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

1. Tujuan Pengaturan Barang Lartas

Aturan mengenai barang lartas diterapkan untuk melindungi berbagai aspek kepentingan umum. Menurut Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, tujuan dari penetapan aturan ini adalah untuk melindungi keamanan nasional, moralitas masyarakat, dan hak kekayaan intelektual. Selain itu, aturan ini juga bertujuan melindungi kesehatan manusia, mencegah kerusakan lingkungan, serta melaksanakan kesepakatan internasional. Pengawasan ini juga mencakup perlindungan terhadap fauna dan flora yang terancam punah, sesuai dengan daftar Appendix CITES yang membatasi perdagangan internasional spesies tertentu.

2. Contoh Barang yang Termasuk Kategori Lartas

Barang-barang yang termasuk dalam kategori lartas diatur oleh berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Misalnya, Polri melarang importasi senjata api tanpa izin, BPOM mengatur izin impor obat dan makanan, dan Kemenkes mengawasi impor alat kesehatan. Setiap kategori barang memiliki regulasi khusus yang harus dipatuhi oleh para importir.

3. Peran Bea Cukai dalam Mengawasi Barang Lartas

Bea Cukai berperan sebagai penjaga gerbang yang memastikan bahwa aturan mengenai larangan dan pembatasan dipatuhi. Bea Cukai memeriksa setiap barang yang keluar masuk, dan bila perlu menegahnya jika persyaratan perizinan tidak terpenuhi. Namun, jika importir telah melengkapi semua dokumen yang diperlukan seperti izin impor dari kementerian terkait, proses importasi dapat dilanjutkan.

Baca Juga:  Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) dalam Ekspor

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Berdasarkan PMK 32/2024

4. Prosedur Penanganan Barang Lartas

Barang lartas yang tidak memenuhi syarat impor dapat dikenai tindakan lebih lanjut sesuai dengan UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 53 ayat (3). Barang tersebut dapat dibatalkan ekspornya, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai, tergantung pada permintaan importir.

5. Cara Mengecek Perizinan Lartas

Sebelum mengimpor barang, sangat disarankan bagi calon importir untuk memeriksa status lartas dan syarat perizinan impor melalui laman insw.go.id/intr. Calon importir dapat mencari jenis barang atau HS Code-nya dan memeriksa regulasi yang berlaku. Untuk bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau melalui https://linktr.ee/bravobeacukai.

Kesimpulan

Dengan memahami aturan dan prosedur importasi barang lartas, para importir dapat memastikan bahwa kegiatan importasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga kepentingan nasional tetap terlindungi.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Importasi Barang Lartas di Indonesia. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: importasi, barang lartas, bea cukai, regulasi, perizinan, impor Indonesia, aturan lartas, PMK 141, cek HS Code, ekspor kembali

Scroll to Top