Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, telah menetapkan regulasi ketat terkait dengan penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri.

Table of Contents

Toggle
  • Batasan Pembebasan Cukai untuk Produksi Hasil Tembakau
  • Konsekuensi Melebihi Batas Produk Hasil Tembakau
  • Batasan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Awak Sarana Pengangkut
  • Konsekuensi Melebihi Batas untuk Awak Sarana Pengangkut

Batasan Pembebasan Cukai untuk Produksi Hasil Tembakau

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa produk hasil tembakau diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang tidak melebihi batas yang ditetapkan. Batasan tersebut adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Pembebasan ini berlaku untuk setiap orang dewasa.

Apabila produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Konsekuensi Melebihi Batas Produk Hasil Tembakau

Jika penumpang dewasa membawa produk hasil tembakau dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi dan jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan, seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga:

Batasan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Awak Sarana Pengangkut

Ketentuan ini juga berlaku untuk awak sarana pengangkut. Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Namun, batasan pembebasan bea masuk dan cukai yang diberikan untuk awak sarana pengangkut berbeda dengan penumpang. Bagi awak sarana pengangkut, batasan tersebut diberikan paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.

Konsekuensi Melebihi Batas untuk Awak Sarana Pengangkut

Sama seperti penumpang, jika awak sarana pengangkut membawa produk hasil tembakau melebihi batas, maka kelebihannya akan dimusnahkan oleh Pejabat BC. Pemusnahan tersebut dengan atau tanpa disaksikan oleh awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat mengendalikan jumlah produk hasil tembakau yang masuk ke Indonesia. Kemudian memastikan bahwa semua produk tersebut memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyelundupan produk tembakau dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Produk Hasil Tembakau, PMK 203/2017, Batasan Pembebasan, Pemusnahan Produk, Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Regulasi Indonesia, Cukai

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Hot Pursuit dalam Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
  2. Layanan Rush Handling: Peraturan dan Ketentuan Jaminan Importir
  3. PMK 96 Tahun 2023 – Regulasi Baru Pemerintah Tentang Barang Kiriman Luar Negeri
  4. Panduan Komprehensif Pencatatan di Bidang Cukai di Indonesia
  5. Ketentuan Barang Penumpang di Bea Cukai Indonesia
💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio