Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang – Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017, telah menetapkan regulasi ketat terkait dengan penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa produk hasil tembakau dari luar negeri.

Batasan Pembebasan Cukai untuk Produksi Hasil Tembakau

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi penumpang berupa produk hasil tembakau diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang tidak melebihi batas yang ditetapkan. Batasan tersebut adalah paling banyak 200 batang sigaret25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya. Pembebasan ini berlaku untuk setiap orang dewasa.

Apabila produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis, maka pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Konsekuensi Melebihi Batas Produk Hasil Tembakau

Jika penumpang dewasa membawa produk hasil tembakau dari luar negeri sebagai barang bawaan pribadi dan jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan oleh penumpang yang bersangkutan, seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 203/2017.

Baca Juga:

Batasan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai untuk Awak Sarana Pengangkut

Ketentuan ini juga berlaku untuk awak sarana pengangkut. Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Namun, batasan pembebasan bea masuk dan cukai yang diberikan untuk awak sarana pengangkut berbeda dengan penumpang. Bagi awak sarana pengangkut, batasan tersebut diberikan paling banyak 40 batang sigaret10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya.

Konsekuensi Melebihi Batas untuk Awak Sarana Pengangkut

Sama seperti penumpang, jika awak sarana pengangkut membawa produk hasil tembakau melebihi batas, maka kelebihannya akan dimusnahkan oleh Pejabat BC. Pemusnahan tersebut dengan atau tanpa disaksikan oleh awak sarana pengangkut yang bersangkutan.

Baca Juga:  Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor (PKBSI) sesuai PMK 7/PMK.04/2022

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat mengendalikan jumlah produk hasil tembakau yang masuk ke Indonesia. Kemudian memastikan bahwa semua produk tersebut memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyelundupan produk tembakau dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Demikian pembahasan mengenai Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Bea Cukai, Produk Hasil Tembakau, PMK 203/2017, Batasan Pembebasan, Pemusnahan Produk, Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Regulasi Indonesia, Cukai

Scroll to Top