Indonesia kembali menjadi pusat perhatian dengan menjadi tuan rumah berbagai ajang balap internasional, seperti World Super Bike, MotoGP Mandalika, dan Formula E. Untuk mendukung keberhasilan acara ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan krusial dengan menyediakan kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah impor sementara. Mari kita gali lebih dalam untuk memahami esensi dan prosedur impor sementara menurut DJBC.
Apa Itu Impor Sementara?
Impor sementara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, adalah proses pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean dengan tujuan diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. DJBC menggaransi bahwa setiap langkah dalam impor sementara mematuhi regulasi yang berlaku.
Syarat-syarat Impor Sementara
- Tidak Habis Dipakai: Barang impor sementara tidak boleh habis dipakai, baik dari segi fungsi maupun bentuknya.
- Tidak Mengalami Perubahan Bentuk: Barang impor harus tetap dalam bentuk aslinya tanpa perubahan hakiki.
- Identifikasi yang Jelas: Barang harus dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor dan diekspor kembali.
- Tujuan Penggunaan Jelas: Tujuan penggunaan barang impor harus terdefinisi dengan baik.
- Bukti Pendukung Ekspor Kembali: Saat impor dilakukan, harus ada bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.
Baca Juga: Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?
Fasilitas Bea Masuk dan Pajak
Barang impor sementara yang disetujui dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan mencakup pembebasan 100% dari nilai bea masuk, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Untuk keringanan bea masuk, biaya sebesar 2% per bulan atau bagian bulan dikenakan.
Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara
Fasilitas pembebasan bea masuk terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Rincian tujuan penggunaan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. Beberapa di antaranya adalah untuk pameran, seminar, konferensi, pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan proyek infrastruktur.
Ketentuan Lainnya
Lebih lanjut, informasi mengenai impor sementara dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. DJBC memastikan bahwa setiap langkah impor sementara mendukung keberhasilan ajang balap internasional di Indonesia.
Dengan begitu, panduan ini diharapkan menjadi sumber acuan utama bagi pihak yang terlibat dalam impor sementara, khususnya terkait dengan mobil balap Formula E dan perlengkapannya. Melalui pemahaman yang mendalam, DJBC berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal demi suksesnya ajang balap internasional di Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: impor sementara, DJBC, Formula E, otomotif internasional, bea masuk, pabean, regulasi, tuan rumah, ajang balap, kemudahan pelayanan
Leave a Reply