Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya

Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Impor Sementara?
  • Syarat-syarat Impor Sementara
  • Fasilitas Bea Masuk dan Pajak
  • Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara
  • Ketentuan Lainnya

Indonesia kembali menjadi pusat perhatian dengan menjadi tuan rumah berbagai ajang balap internasional, seperti World Super Bike, MotoGP Mandalika, dan Formula E. Untuk mendukung keberhasilan acara ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan krusial dengan menyediakan kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah impor sementara. Mari kita gali lebih dalam untuk memahami esensi dan prosedur impor sementara menurut DJBC.

Apa Itu Impor Sementara?

Impor sementara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, adalah proses pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean dengan tujuan diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. DJBC menggaransi bahwa setiap langkah dalam impor sementara mematuhi regulasi yang berlaku.

Syarat-syarat Impor Sementara

  1. Tidak Habis Dipakai: Barang impor sementara tidak boleh habis dipakai, baik dari segi fungsi maupun bentuknya.
  2. Tidak Mengalami Perubahan Bentuk: Barang impor harus tetap dalam bentuk aslinya tanpa perubahan hakiki.
  3. Identifikasi yang Jelas: Barang harus dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor dan diekspor kembali.
  4. Tujuan Penggunaan Jelas: Tujuan penggunaan barang impor harus terdefinisi dengan baik.
  5. Bukti Pendukung Ekspor Kembali: Saat impor dilakukan, harus ada bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Baca Juga: Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?


Fasilitas Bea Masuk dan Pajak

Barang impor sementara yang disetujui dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan mencakup pembebasan 100% dari nilai bea masuk, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Untuk keringanan bea masuk, biaya sebesar 2% per bulan atau bagian bulan dikenakan.

Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara

Fasilitas pembebasan bea masuk terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Rincian tujuan penggunaan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. Beberapa di antaranya adalah untuk pameran, seminar, konferensi, pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan proyek infrastruktur.

Ketentuan Lainnya

Lebih lanjut, informasi mengenai impor sementara dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. DJBC memastikan bahwa setiap langkah impor sementara mendukung keberhasilan ajang balap internasional di Indonesia.

Dengan begitu, panduan ini diharapkan menjadi sumber acuan utama bagi pihak yang terlibat dalam impor sementara, khususnya terkait dengan mobil balap Formula E dan perlengkapannya. Melalui pemahaman yang mendalam, DJBC berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal demi suksesnya ajang balap internasional di Indonesia.

Demikianlah pembahasan mengenai Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor sementara, DJBC, Formula E, otomotif internasional, bea masuk, pabean, regulasi, tuan rumah, ajang balap, kemudahan pelayanan

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  2. Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)
  3. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Categories

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs Indonesian customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

    Cara Menghitung Bea Keluar CPO: Rumus, Tarif, dan Contoh Perhitungan

  • Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

    Bea Keluar: Pengertian, Komoditas, Perhitungan, dan Prosedur Pembayaran

  • How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

    How to Classify HS Code in Indonesia: Step-by-Step Guide

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio