Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya

Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya

Table of Contents

Toggle
  • Apa Itu Impor Sementara?
  • Syarat-syarat Impor Sementara
  • Fasilitas Bea Masuk dan Pajak
  • Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara
  • Ketentuan Lainnya

Indonesia kembali menjadi pusat perhatian dengan menjadi tuan rumah berbagai ajang balap internasional, seperti World Super Bike, MotoGP Mandalika, dan Formula E. Untuk mendukung keberhasilan acara ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan krusial dengan menyediakan kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan. Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah impor sementara. Mari kita gali lebih dalam untuk memahami esensi dan prosedur impor sementara menurut DJBC.

Apa Itu Impor Sementara?

Impor sementara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, adalah proses pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean dengan tujuan diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. DJBC menggaransi bahwa setiap langkah dalam impor sementara mematuhi regulasi yang berlaku.

Syarat-syarat Impor Sementara

  1. Tidak Habis Dipakai: Barang impor sementara tidak boleh habis dipakai, baik dari segi fungsi maupun bentuknya.
  2. Tidak Mengalami Perubahan Bentuk: Barang impor harus tetap dalam bentuk aslinya tanpa perubahan hakiki.
  3. Identifikasi yang Jelas: Barang harus dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor dan diekspor kembali.
  4. Tujuan Penggunaan Jelas: Tujuan penggunaan barang impor harus terdefinisi dengan baik.
  5. Bukti Pendukung Ekspor Kembali: Saat impor dilakukan, harus ada bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Baca Juga: Impor Untuk Dipakai : Apa Itu ?


Fasilitas Bea Masuk dan Pajak

Barang impor sementara yang disetujui dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan mencakup pembebasan 100% dari nilai bea masuk, serta pembebasan dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor. Untuk keringanan bea masuk, biaya sebesar 2% per bulan atau bagian bulan dikenakan.

Tujuan Penggunaan Barang Impor Sementara

Fasilitas pembebasan bea masuk terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Rincian tujuan penggunaan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019. Beberapa di antaranya adalah untuk pameran, seminar, konferensi, pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan proyek infrastruktur.

Ketentuan Lainnya

Lebih lanjut, informasi mengenai impor sementara dapat ditemukan dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. DJBC memastikan bahwa setiap langkah impor sementara mendukung keberhasilan ajang balap internasional di Indonesia.

Dengan begitu, panduan ini diharapkan menjadi sumber acuan utama bagi pihak yang terlibat dalam impor sementara, khususnya terkait dengan mobil balap Formula E dan perlengkapannya. Melalui pemahaman yang mendalam, DJBC berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal demi suksesnya ajang balap internasional di Indonesia.

Demikianlah pembahasan mengenai Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: impor sementara, DJBC, Formula E, otomotif internasional, bea masuk, pabean, regulasi, tuan rumah, ajang balap, kemudahan pelayanan

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Non Perdagangan
  2. Memahami Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP)
  3. Penelitian Atas Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  4. Permohonan Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
  5. Pembebasan Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor Sesuai PER-04/BC/2022

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

  • Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

    Daftar Komoditas Ekspor Indonesia yang Dikenai Bea Keluar dan Rinciannya

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • January 2026 (1)
  • December 2025 (2)
  • November 2025 (2)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (7)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Pengajuan Pemesanan Pita Cukai (CK-1/CK-1A): Syarat, Jadwal, Batas Jumlah, dan Konsekuensi Administratif

  • NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

    NPPBKC Dibekukan? Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Pengaktifan Kembali Sesuai PMK Terbaru

  • Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

    Jenis Emas yang Dikenakan Bea Keluar beserta Tarifnya

Categories

  • Artikel Bea Cukai (431)
  • Cukai (59)
  • Ekspor (91)
  • English Customs Article (125)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (159)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (228)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top