Table of Contents
ToggleNota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen – Kegiatan ekspor tidak hanya menjadi penopang devisa negara, tetapi juga mampu memberikan beragam keuntungan ekonomi. Dalam konteks ini, penyampaian dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan menjadi langkah krusial yang harus dilakukan oleh eksportir atau kuasanya.
Apa itu Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen?
Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) merupakan pemberitahuan resmi kepada eksportir dari pejabat pemeriksa dokumen atau sistem komputer pelayanan di kantor pabean pemuatan. Tujuannya adalah agar eksportir menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20 PER-07/BC/2019.
Proses Penerbitan NPPD
NPPD diterbitkan setelah penelitian data PEB menunjukkan bahwa data tersebut telah diisi secara lengkap dan sesuai. Namun, barang yang akan diekspor termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) ekspornya, dan persyaratan ekspor belum terpenuhi.
Barang Lartas dan Instansi Teknis Terkait
Barang lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya oleh instansi teknis terkait. Instansi teknis ini, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memiliki peran penting dalam menetapkan peraturan lartas atas barang ekspor.
Baca Juga:Â Nota Pelayanan Ekspor : Apa Sih Itu ?
Tindakan Eksportir Setelah Penerbitan NPPD
Setelah NPPD diterbitkan, eksportir harus segera menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan oleh instansi teknis terkait kepada Pejabat Bea Cukai yang menangani lartas. Pentingnya waktu dalam hal ini, karena jika dokumen pelengkap tidak dipenuhi dalam waktu 7 hari setelah tanggal diterbitkan NPPD, Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
Ketentuan Lebih Lanjut
Ketentuan lebih lanjut mengenai NPPD dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-32/BC/2014 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-07/BC/2019 yang mengatur tentang tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.
Kesimpulan
Dalam mengoptimalkan proses ekspor, pemahaman mendalam terhadap peran Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) sangatlah krusial. Eksportir perlu memastikan kepatuhan terhadap regulasi lartas, serta memahami tindakan yang harus diambil setelah penerbitan NPPD. Dengan demikian, efisiensi dalam proses ekspor dapat ditingkatkan, dan risiko terkait persyaratan dokumen dapat diminimalkan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Ekspor, NPPD, Kepabeanan, Barang Lartas, Prosedur Ekspor, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Tata Laksana Kepabeanan