Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Apa Itu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan Mengapa Dikenakan Cukai?

Table of Contents

Toggle
  • Mengapa MBDK Dikenakan Cukai?
  • Besaran Cukai yang Dikenakan
  • Kapan Cukai MBDK Akan Diterapkan?
  • Dampak Kebijakan Cukai MBDK bagi Masyarakat
  • Kesimpulan

Apa itu MBDK ? – Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah produk minuman yang telah ditambahkan pemanis seperti gula, pemanis buatan, atau pemanis alami, yang dikemas dan dijual di pasaran. Produk ini mencakup berbagai jenis minuman, termasuk soda, teh manis kemasan, jus buah, minuman energi, hingga kopi dalam kemasan.

Mengapa MBDK Dikenakan Cukai?

Pengenaan cukai pada MBDK bukanlah tanpa alasan. Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan masyarakat yang semakin meningkat, terutama yang berkaitan dengan konsumsi gula berlebih. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa MBDK dikenakan cukai:

  1. Mengurangi Konsumsi Gula: Tingginya konsumsi gula melalui MBDK telah dikaitkan dengan meningkatnya prevalensi obesitas, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Dengan memberlakukan cukai, harga MBDK diharapkan naik, sehingga mengurangi daya tarik dan konsumsinya di kalangan masyarakat.
  2. Meningkatkan Pendapatan Negara: Cukai juga berfungsi sebagai sumber pendapatan tambahan bagi negara. Pendapatan ini dapat dialokasikan untuk program kesehatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan pengobatan penyakit terkait gula.
  3. Mendorong Produsen untuk Mengurangi Kandungan Gula: Pengenaan cukai ini diharapkan dapat mendorong produsen minuman untuk mengurangi kandungan gula dalam produk mereka atau menciptakan alternatif minuman yang lebih sehat.

Besaran Cukai yang Dikenakan

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah telah menetapkan besaran cukai untuk MBDK dengan detail sebagai berikut:

  • Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Bentuk Cair: Rp1.500 per liter.
  • Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Bentuk Konsentrat: Rp2.500 per liter konsentrat.

Besaran cukai ini diharapkan akan menambah harga jual minuman berpemanis dalam kemasan di pasaran, yang pada gilirannya diharapkan akan menurunkan konsumsi.

Baca Juga: Karakteristik Barang yang Dapat Dikenakan Cukai

Kapan Cukai MBDK Akan Diterapkan?

Penerapan cukai pada MBDK dijadwalkan akan mulai berlaku pada tahun 2025. Pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada produsen untuk mempersiapkan diri terhadap kebijakan baru ini, baik dari segi penyesuaian harga maupun inovasi produk yang lebih sehat.

Dampak Kebijakan Cukai MBDK bagi Masyarakat

Dampak penerapan cukai ini diprediksi akan meluas, baik dari sisi konsumen maupun industri:

  • Bagi Konsumen: Dengan naiknya harga MBDK, diharapkan konsumen akan lebih selektif dalam memilih minuman yang mereka konsumsi, mungkin beralih ke produk yang lebih sehat atau mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara umum.
  • Bagi Produsen: Produsen mungkin perlu menyesuaikan formulasi produk mereka atau memperkenalkan produk baru dengan kandungan gula yang lebih rendah untuk tetap kompetitif di pasar.

Kesimpulan

Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kini menjadi sorotan utama pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupa untuk menekan angka konsumsi gula yang tinggi di masyarakat. Pengenaan cukai pada produk ini merupakan langkah strategis yang diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara yang bisa digunakan untuk program kesehatan. Dengan persiapan yang matang, baik dari sisi konsumen maupun produsen, kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif jangka panjang.

Demikian pembahasan mengenai Apa Itu Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan Mengapa Dikenakan Cukai?. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, MBDK, cukai MBDK, kesehatan, regulasi MBDK, konsumsi gula, kebijakan cukai

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Pengajuan Pembebasan Cukai: Persyaratan Baru dengan NPWP dan KSWP
  2. Ketentuan Barang Bawaan Penumpang untuk Produk Hasil Tembakau
  3. Memahami Sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
  4. Cukai Hasil Tembakau (CHT): Pandangan Mendalam tentang Tarif Cukai, HJE, dan HTP
  5. Sanksi Hukum bagi Pengedar Rokok Ilegal di Indonesia

Featured Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

  • Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

    Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji Sesuai PMK 4/2025

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (2)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

Categories

  • Artikel Bea Cukai (407)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (146)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (209)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top