Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor

Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor

Table of Contents

Toggle
  • Perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet
  • Manfaat Menggunakan Carnet
  • Persyaratan Penggunaan CPD Carnet
  • Proses Pengajuan CPD Carnet di Indonesia
  • Alur Proses Pengajuan Carnet
  • Penutup

Apa itu CPD Carnet dalam Kepabeanan ? – Dalam dunia perdagangan internasional, terdapat berbagai fasilitas yang mempermudah pergerakan barang dan kendaraan antar negara. Salah satu fasilitas tersebut adalah CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane), yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. CPD Carnet memungkinkan kendaraan bermotor untuk memasuki suatu negara secara sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya. Hal ini sangat berguna bagi wisatawan atau pelaku bisnis yang ingin membawa kendaraannya saat bepergian ke luar negeri.

Perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet. ATA Carnet digunakan untuk barang-barang non-kendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet khusus untuk kendaraan bermotor. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa barang atau kendaraan yang dibawa masuk ke suatu negara akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor.

Manfaat Menggunakan Carnet

Penggunaan CPD Carnet memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor: Kendaraan yang masuk dengan CPD Carnet dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor lainnya, asalkan kendaraan tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

  • Proses Kepabeanan yang Sederhana: CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen pabean yang diakui secara internasional, sehingga mempermudah proses administrasi di perbatasan.

  • Jaminan Internasional: Dengan CPD Carnet, tidak diperlukan jaminan tambahan di negara tujuan karena dokumen ini sudah mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

Persyaratan Penggunaan CPD Carnet

Untuk memanfaatkan fasilitas CPD Carnet, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kendaraan Tidak untuk Dikonsumsi atau Dijual: Kendaraan yang dibawa masuk harus bersifat sementara dan tidak untuk dijual atau ditinggalkan di negara tujuan.

  • Identifikasi yang Jelas: Kendaraan harus mudah diidentifikasi dan tidak mengalami perubahan bentuk selama berada di negara tujuan.

  • Masa Tinggal Terbatas: Kendaraan harus diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Proses Pengajuan CPD Carnet di Indonesia

Di Indonesia, proses pengajuan CPD Carnet telah disederhanakan untuk mempermudah pengguna jasa. Mulai 1 Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menerapkan proses baru yang lebih efisien. Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 yang tersedia di situs bcpriok.net/slim3.0. Beberapa poin perubahan dalam proses pengajuan ini antara lain:

  • Penghapusan Lembar Kontrol: Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik, sehingga mengurangi tahapan administrasi.

  • Pengisian Data Secara Online: Pemohon diwajibkan mengisi data CPD Carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan, sehingga mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga: Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet

Alur Proses Pengajuan Carnet

Berikut adalah alur proses pengajuan CPD Carnet di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok:

  1. Pengajuan Permohonan: Pengguna jasa mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy CPD Carnet kepada petugas di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  2. Penelitian Permohonan: Bidang Fasilitas melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan hingga terbit lembar kontrol.

  3. Pemeriksaan Fisik: Setelah lembar kontrol diserahkan ke Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III, pengguna jasa mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) melalui SLIM 3.0. Selanjutnya, dilakukan penunjukan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan oleh Bidang PPB III.

  4. Keputusan Permohonan: Setelah pemeriksa fisik meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung, Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak.

  5. Pengambilan Dokumen: Jika disetujui, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy CPD Carnet ke loket PTSP.

Dengan adanya penyederhanaan proses ini, diharapkan pengguna jasa dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan CPD Carnet, sehingga mendukung kelancaran arus kendaraan bermotor lintas negara.

Penutup

CPD Carnet merupakan fasilitas penting dalam mendukung mobilitas kendaraan bermotor antar negara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Jika sudah pemahaman optimal maka perjalanan internasional menjadi lebih efisien dan bebas hambatan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: apa itu CPD Carnet, kepabeanan, bea cukai, kendaraan lintas negara, ekspor impor, cukai kendaraan, perdagangan internasional, dokumen pabean, SLIM 3.0, mobilitas global

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Impor
  3. Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia
  4. Bea Cukai Apa Sih? Penjelasan dan Fungsi Bea Cukai di Indonesia
  5. Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top