Skip to content

Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Berita
  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor

Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor

Table of Contents

Toggle
  • Perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet
  • Manfaat Menggunakan Carnet
  • Persyaratan Penggunaan CPD Carnet
  • Proses Pengajuan CPD Carnet di Indonesia
  • Alur Proses Pengajuan Carnet
  • Penutup

Apa itu CPD Carnet dalam Kepabeanan ? – Dalam dunia perdagangan internasional, terdapat berbagai fasilitas yang mempermudah pergerakan barang dan kendaraan antar negara. Salah satu fasilitas tersebut adalah CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane), yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. CPD Carnet memungkinkan kendaraan bermotor untuk memasuki suatu negara secara sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya. Hal ini sangat berguna bagi wisatawan atau pelaku bisnis yang ingin membawa kendaraannya saat bepergian ke luar negeri.

Perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet. ATA Carnet digunakan untuk barang-barang non-kendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet khusus untuk kendaraan bermotor. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa barang atau kendaraan yang dibawa masuk ke suatu negara akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor.

Manfaat Menggunakan Carnet

Penggunaan CPD Carnet memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor: Kendaraan yang masuk dengan CPD Carnet dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor lainnya, asalkan kendaraan tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

  • Proses Kepabeanan yang Sederhana: CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen pabean yang diakui secara internasional, sehingga mempermudah proses administrasi di perbatasan.

  • Jaminan Internasional: Dengan CPD Carnet, tidak diperlukan jaminan tambahan di negara tujuan karena dokumen ini sudah mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.

Persyaratan Penggunaan CPD Carnet

Untuk memanfaatkan fasilitas CPD Carnet, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Kendaraan Tidak untuk Dikonsumsi atau Dijual: Kendaraan yang dibawa masuk harus bersifat sementara dan tidak untuk dijual atau ditinggalkan di negara tujuan.

  • Identifikasi yang Jelas: Kendaraan harus mudah diidentifikasi dan tidak mengalami perubahan bentuk selama berada di negara tujuan.

  • Masa Tinggal Terbatas: Kendaraan harus diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

Proses Pengajuan CPD Carnet di Indonesia

Di Indonesia, proses pengajuan CPD Carnet telah disederhanakan untuk mempermudah pengguna jasa. Mulai 1 Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menerapkan proses baru yang lebih efisien. Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 yang tersedia di situs bcpriok.net/slim3.0. Beberapa poin perubahan dalam proses pengajuan ini antara lain:

  • Penghapusan Lembar Kontrol: Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik, sehingga mengurangi tahapan administrasi.

  • Pengisian Data Secara Online: Pemohon diwajibkan mengisi data CPD Carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan, sehingga mempercepat proses verifikasi.

Baca Juga: Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet

Alur Proses Pengajuan Carnet

Berikut adalah alur proses pengajuan CPD Carnet di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok:

  1. Pengajuan Permohonan: Pengguna jasa mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy CPD Carnet kepada petugas di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

  2. Penelitian Permohonan: Bidang Fasilitas melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan hingga terbit lembar kontrol.

  3. Pemeriksaan Fisik: Setelah lembar kontrol diserahkan ke Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III, pengguna jasa mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) melalui SLIM 3.0. Selanjutnya, dilakukan penunjukan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan oleh Bidang PPB III.

  4. Keputusan Permohonan: Setelah pemeriksa fisik meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung, Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak.

  5. Pengambilan Dokumen: Jika disetujui, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy CPD Carnet ke loket PTSP.

Dengan adanya penyederhanaan proses ini, diharapkan pengguna jasa dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan CPD Carnet, sehingga mendukung kelancaran arus kendaraan bermotor lintas negara.

Penutup

CPD Carnet merupakan fasilitas penting dalam mendukung mobilitas kendaraan bermotor antar negara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Jika sudah pemahaman optimal maka perjalanan internasional menjadi lebih efisien dan bebas hambatan.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: apa itu CPD Carnet, kepabeanan, bea cukai, kendaraan lintas negara, ekspor impor, cukai kendaraan, perdagangan internasional, dokumen pabean, SLIM 3.0, mobilitas global

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI
  2. Pengertian, Manfaat, dan Jenis-Jenis Impor
  3. Panduan Lengkap Tentang Customs Clearance di Indonesia
  4. Bea Cukai Apa Sih? Penjelasan dan Fungsi Bea Cukai di Indonesia
  5. Arti Bea Cukai dan Contohnya: Pentingnya Kepabeanan dalam Perdagangan

Kurs

💱 Kurs Pajak Minggu Ini
Memuat kurs…

Kalkulator Bea Cukai

📱
Kalkulator IMEI
›
🏭
Kalkulator Impor Umum
›
📦
Barang Kiriman
›
🧳
Barang Penumpang
›
🛢️
Kalkulator Sounding
›

Kategori

Categories Widget – No Header – Customspedia
Impor Ekspor Cukai Fasilitas Pabean Pajak KITE TPB

Tags

barang impor barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc Ekspor Impor impor barang Indonesia indonesia customs international trade kawasan berikat kepabeanan pajak pajak impor perdagangan internasional Tempat Penimbunan Berikat TPB

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

    Bea Cukai Musnahkan 1,3 Ton Ketamine di Batam, Kepri

  • How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

    How to Export From Indonesia: Logistics and Shipping Guide

  • Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

    Understanding Customs Valuation Methods in Global Trade

Categories

  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top
Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia

Kumpulan informasi mengenai Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Navigasi

  • Pabean
  • Impor
  • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
  • Pajak
  • KUPAS
  • Download

Kalkulator

  • Kalkulator IMEI
  • Kalkulator Impor
  • Barang Kiriman
  • Barang Penumpang
  • Kalkulator Sounding
  • Kurs Pajak

Tentang

  • About Us
  • FAQ
  • Kontak
  • Artikel
  • English Articles
  • Bea Cukai Official
© 2026 Customspedia.com — Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia. All rights reserved. Powered by Kayandira Studio