Apa itu CPD Carnet dalam Kepabeanan ? – Dalam dunia perdagangan internasional, terdapat berbagai fasilitas yang mempermudah pergerakan barang dan kendaraan antar negara. Salah satu fasilitas tersebut adalah CPD Carnet (Carnet de Passages en Douane), yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. CPD Carnet memungkinkan kendaraan bermotor untuk memasuki suatu negara secara sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya. Hal ini sangat berguna bagi wisatawan atau pelaku bisnis yang ingin membawa kendaraannya saat bepergian ke luar negeri.
Perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet
Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet. ATA Carnet digunakan untuk barang-barang non-kendaraan bermotor, sedangkan CPD Carnet khusus untuk kendaraan bermotor. Kedua dokumen ini berfungsi sebagai jaminan bahwa barang atau kendaraan yang dibawa masuk ke suatu negara akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor.
Manfaat Menggunakan Carnet
Penggunaan CPD Carnet memberikan beberapa manfaat, antara lain:
-
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor: Kendaraan yang masuk dengan CPD Carnet dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor lainnya, asalkan kendaraan tersebut diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
-
Proses Kepabeanan yang Sederhana: CPD Carnet berfungsi sebagai dokumen pabean yang diakui secara internasional, sehingga mempermudah proses administrasi di perbatasan.
-
Jaminan Internasional: Dengan CPD Carnet, tidak diperlukan jaminan tambahan di negara tujuan karena dokumen ini sudah mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.
Persyaratan Penggunaan CPD Carnet
Untuk memanfaatkan fasilitas CPD Carnet, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
-
Kendaraan Tidak untuk Dikonsumsi atau Dijual: Kendaraan yang dibawa masuk harus bersifat sementara dan tidak untuk dijual atau ditinggalkan di negara tujuan.
-
Identifikasi yang Jelas: Kendaraan harus mudah diidentifikasi dan tidak mengalami perubahan bentuk selama berada di negara tujuan.
-
Masa Tinggal Terbatas: Kendaraan harus diekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan negara tujuan.
Proses Pengajuan CPD Carnet di Indonesia
Di Indonesia, proses pengajuan CPD Carnet telah disederhanakan untuk mempermudah pengguna jasa. Mulai 1 Agustus 2023, Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menerapkan proses baru yang lebih efisien. Pengguna jasa dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 yang tersedia di situs bcpriok.net/slim3.0. Beberapa poin perubahan dalam proses pengajuan ini antara lain:
-
Penghapusan Lembar Kontrol: Pengguna jasa tidak perlu lagi menyerahkan lembar kontrol ke pemeriksa fisik, sehingga mengurangi tahapan administrasi.
-
Pengisian Data Secara Online: Pemohon diwajibkan mengisi data CPD Carnet ke dalam aplikasi SLIM saat mengajukan permohonan, sehingga mempercepat proses verifikasi.
Baca Juga: Perbedaan Antara ATA Carnet dan CPD Carnet
Alur Proses Pengajuan Carnet
Berikut adalah alur proses pengajuan CPD Carnet di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok:
-
Pengajuan Permohonan: Pengguna jasa mengajukan permohonan melalui aplikasi SLIM 3.0 dan menyerahkan hardcopy CPD Carnet kepada petugas di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
-
Penelitian Permohonan: Bidang Fasilitas melakukan penelitian terhadap permohonan yang diajukan hingga terbit lembar kontrol.
-
Pemeriksaan Fisik: Setelah lembar kontrol diserahkan ke Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) III, pengguna jasa mengajukan permohonan kesiapan barang (PKB) melalui SLIM 3.0. Selanjutnya, dilakukan penunjukan pemeriksa fisik, instruksi, pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan oleh Bidang PPB III.
-
Keputusan Permohonan: Setelah pemeriksa fisik meng-input laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan foto pendukung, Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai akan memutuskan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
-
Pengambilan Dokumen: Jika disetujui, pengguna jasa dapat mengambil hardcopy CPD Carnet ke loket PTSP.
Dengan adanya penyederhanaan proses ini, diharapkan pengguna jasa dapat lebih mudah dan cepat dalam mengajukan CPD Carnet, sehingga mendukung kelancaran arus kendaraan bermotor lintas negara.
Penutup
CPD Carnet merupakan fasilitas penting dalam mendukung mobilitas kendaraan bermotor antar negara. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. Jika sudah pemahaman optimal maka perjalanan internasional menjadi lebih efisien dan bebas hambatan.
Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: apa itu CPD Carnet, kepabeanan, bea cukai, kendaraan lintas negara, ekspor impor, cukai kendaraan, perdagangan internasional, dokumen pabean, SLIM 3.0, mobilitas global