Peran Strategis Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu bertugas mengawasi arus barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia, memungut penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar, serta cukai, sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari barang-barang ilegal dan berbahaya.
Asta Cita Presiden RI merupakan visi dan misi pemerintah untuk mencapai Indonesia yang maju dan berdaya saing di kancah global. Dalam hal ini, kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam mendukung tujuan tersebut, terutama dalam aspek penguatan ekonomi, peningkatan investasi, dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.
Asta Cita Presiden RI dan Hubungannya dengan Kepabeanan dan Cukai
Asta Cita adalah delapan tujuan strategis yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi nasional. Dalam konteks kepabeanan dan cukai, beberapa poin Asta Cita yang sangat relevan adalah:
1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
Melalui peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan mendukung ekspor nasional, Kemenkeu berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Fasilitas kepabeanan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) diberikan untuk memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik bagi pelaku usaha ekspor.
2. Meningkatkan Investasi yang Berkualitas dan Berkelanjutan
Kemenkeu melalui DJBC memberikan berbagai insentif fiskal, seperti pembebasan bea masuk dan fasilitas kawasan berikat untuk menarik investasi asing dan mendorong industri dalam negeri. Selain itu, penyederhanaan prosedur kepabeanan dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor dalam memasukkan barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri.
3. Memperkuat Ketahanan Nasional melalui Penegakan Hukum
DJBC memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pengawasan perbatasan guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal seperti narkotika, senjata api, dan produk berbahaya lainnya. Dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu turut serta dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Sebagai unit pelaksana teknis Kemenkeu di bidang kepabeanan dan cukai, DJBC memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:
1. Community Protector
Melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, seperti narkotika, senjata, bahan peledak, serta barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).
2. Trade Facilitator
Menyederhanakan prosedur kepabeanan untuk memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik. Beberapa program yang telah dilaksanakan adalah National Logistics Ecosystem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW).
3. Revenue Collector
Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang berkontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Industrial Assistance
Mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan memberikan berbagai fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk bahan baku ekspor dan kawasan berikat.
Baca Juga: Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru
Strategi Kemenkeu dalam Mendukung Asta Cita Presiden RI melalui Kepabeanan dan Cukai
1. Digitalisasi Sistem Kepabeanan dan Cukai
Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan kepabeanan dan cukai, Kemenkeu telah melakukan digitalisasi sistem pelayanan melalui penerapan CEISA 4.0 (Customs and Excise Information System and Automation). Sistem ini memungkinkan integrasi data secara elektronik sehingga mempermudah proses pengajuan dokumen pabean dan meminimalkan praktik korupsi.
2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
DJBC bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, BNN, dan TNI AL, untuk memperkuat pengawasan di perbatasan dan meningkatkan operasi penindakan terhadap barang ilegal. Salah satu langkah strategis adalah penerapan manajemen risiko berbasis teknologi intelijen untuk mendeteksi modus operandi penyelundupan yang semakin kompleks.
3. Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur
Kemenkeu terus melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) dan pengadaan kapal patroli modern, dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum.
4. Kolaborasi Internasional dalam Kepabeanan dan Cukai
Untuk mendukung integrasi perdagangan global dan memerangi perdagangan ilegal lintas negara, Kemenkeu aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional, seperti World Customs Organization (WCO) dan ASEAN Customs Cooperation. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta penerapan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk mempermudah arus barang antarnegara.
Kesimpulan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan investasi, dan penegakan hukum. Dengan berbagai kebijakan dan inovasi digitalisasi, Kemenkeu berhasil memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara.
Komitmen Kemenkeu dalam mempermudah perdagangan internasional dan mendukung industri nasional diharapkan dapat mewujudkan visi Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing global, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.
Demikian pembahasan mengenai Peran Strategis Kemenkeu dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.
Kumpulan konsultasi bea cukai disini.
Topik: Asta Cita, Kemenkeu, Bea Cukai, kepabeanan, cukai, investasi, ekonomi Indonesia, penegakan hukum, digitalisasi pajak, perdagangan internasional, Peran Strategis Kemenkeu