Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

Table of Contents

Toggle
  • Asta Cita Presiden RI dan Hubungannya dengan Kepabeanan dan Cukai
    • 1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan
    • 2. Meningkatkan Investasi yang Berkualitas dan Berkelanjutan
    • 3. Memperkuat Ketahanan Nasional melalui Penegakan Hukum
  • Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
    • 1. Community Protector
    • 2. Trade Facilitator
    • 3. Revenue Collector
    • 4. Industrial Assistance
  • Strategi Kemenkeu dalam Mendukung Asta Cita Presiden RI melalui Kepabeanan dan Cukai
    • 1. Digitalisasi Sistem Kepabeanan dan Cukai
    • 2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
    • 3. Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur
    • 4. Kolaborasi Internasional dalam Kepabeanan dan Cukai
  • Kesimpulan

Peran Strategis Kemenkeu – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu bertugas mengawasi arus barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia, memungut penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar, serta cukai, sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari barang-barang ilegal dan berbahaya.

Asta Cita Presiden RI merupakan visi dan misi pemerintah untuk mencapai Indonesia yang maju dan berdaya saing di kancah global. Dalam hal ini, kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam mendukung tujuan tersebut, terutama dalam aspek penguatan ekonomi, peningkatan investasi, dan pemberantasan praktik ilegal yang merugikan negara.

Asta Cita Presiden RI dan Hubungannya dengan Kepabeanan dan Cukai

Asta Cita adalah delapan tujuan strategis yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing ekonomi nasional. Dalam konteks kepabeanan dan cukai, beberapa poin Asta Cita yang sangat relevan adalah:

1. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Melalui peran DJBC dalam memfasilitasi perdagangan internasional dan mendukung ekspor nasional, Kemenkeu berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Fasilitas kepabeanan seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) diberikan untuk memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik bagi pelaku usaha ekspor.

2. Meningkatkan Investasi yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Kemenkeu melalui DJBC memberikan berbagai insentif fiskal, seperti pembebasan bea masuk dan fasilitas kawasan berikat untuk menarik investasi asing dan mendorong industri dalam negeri. Selain itu, penyederhanaan prosedur kepabeanan dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor dalam memasukkan barang modal dan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri.

3. Memperkuat Ketahanan Nasional melalui Penegakan Hukum

DJBC memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pengawasan perbatasan guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal seperti narkotika, senjata api, dan produk berbahaya lainnya. Dengan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu turut serta dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Sebagai unit pelaksana teknis Kemenkeu di bidang kepabeanan dan cukai, DJBC memiliki beberapa tugas dan fungsi utama, antara lain:

1. Community Protector

Melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari masuknya barang-barang berbahaya dan ilegal, seperti narkotika, senjata, bahan peledak, serta barang yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).

2. Trade Facilitator

Menyederhanakan prosedur kepabeanan untuk memperlancar arus barang dan menurunkan biaya logistik. Beberapa program yang telah dilaksanakan adalah National Logistics Ecosystem (NLE) dan Indonesia National Single Window (INSW).

3. Revenue Collector

Mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang berkontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

4. Industrial Assistance

Mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan memberikan berbagai fasilitas fiskal, seperti pembebasan bea masuk untuk bahan baku ekspor dan kawasan berikat.

Baca Juga: Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ): Regulasi, Fungsi, dan Prosedur Terbaru

Strategi Kemenkeu dalam Mendukung Asta Cita Presiden RI melalui Kepabeanan dan Cukai

1. Digitalisasi Sistem Kepabeanan dan Cukai

Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan kepabeanan dan cukai, Kemenkeu telah melakukan digitalisasi sistem pelayanan melalui penerapan CEISA 4.0 (Customs and Excise Information System and Automation). Sistem ini memungkinkan integrasi data secara elektronik sehingga mempermudah proses pengajuan dokumen pabean dan meminimalkan praktik korupsi.

2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

DJBC bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, BNN, dan TNI AL, untuk memperkuat pengawasan di perbatasan dan meningkatkan operasi penindakan terhadap barang ilegal. Salah satu langkah strategis adalah penerapan manajemen risiko berbasis teknologi intelijen untuk mendeteksi modus operandi penyelundupan yang semakin kompleks.

3. Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur

Kemenkeu terus melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, peningkatan infrastruktur, seperti pembangunan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) dan pengadaan kapal patroli modern, dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pengawasan dan penegakan hukum.

4. Kolaborasi Internasional dalam Kepabeanan dan Cukai

Untuk mendukung integrasi perdagangan global dan memerangi perdagangan ilegal lintas negara, Kemenkeu aktif berpartisipasi dalam berbagai forum internasional, seperti World Customs Organization (WCO) dan ASEAN Customs Cooperation. Kolaborasi ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta penerapan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk mempermudah arus barang antarnegara.

Kesimpulan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan investasi, dan penegakan hukum. Dengan berbagai kebijakan dan inovasi digitalisasi, Kemenkeu berhasil memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara.

Komitmen Kemenkeu dalam mempermudah perdagangan internasional dan mendukung industri nasional diharapkan dapat mewujudkan visi Indonesia yang maju, sejahtera, dan berdaya saing global, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.

Demikian pembahasan mengenai Peran Strategis Kemenkeu dalam Kepabeanan dan Cukai untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI. Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Asta Cita, Kemenkeu, Bea Cukai, kepabeanan, cukai, investasi, ekonomi Indonesia, penegakan hukum, digitalisasi pajak, perdagangan internasional, Peran Strategis Kemenkeu

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Memahami CPD Carnet dalam Kepabeanan: Fasilitas untuk Kendaraan Bermotor
  2. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Apa Itu?
  3. Pengertian Bea Cukai Indonesia: Arti, Sejarah, Tugas dan Fungsi
  4. Memahami Perbedaan Tugas dan Fungsi Antara Imigrasi dan Bea Cukai
  5. Panduan Lengkap Mengenai Bea Cukai dan Prosesnya

Featured Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

  • Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

    Cara Kirim Oleh-oleh Haji Tanpa Kena Bea Masuk

  • Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

    Batas Nilai dan Ukuran Barang Kiriman Jemaah Haji yang Bebas Pajak

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)

Archives

  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

    Ketentuan Terbaru Pembebasan Cukai Barang Kena Cukai (BKC) Bawaan Penumpang Berdasarkan PMK 34/2025 dan PMK 82/2024

  • PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

    PMK 34 Tahun 2025 Tegaskan Ketentuan Perpajakan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

  • Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

    Impor Barang Non Pribadi Kini Dikenakan Bea Masuk Flat 10% Berdasarkan PMK 34 Tahun 2025

Categories

  • Artikel Bea Cukai (408)
  • Cukai (54)
  • Ekspor (83)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (84)
  • Impor (147)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (64)
  • Pabean (210)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (4)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (9)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top