Memahami User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Konteks Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap perdagangan internasional, terutama antara negara-negara seperti Indonesia dan Jepang. Kerja sama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara ini diatur oleh Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, yang membentuk dasar bagi pemberlakuan skema tarif preferensi, termasuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS). Dalam artikel ini, kami akan memberikan pemahaman mendalam tentang USDFS dan bagaimana hal ini terkait dengan kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang.

Apa itu User Specific Duty Free Scheme?

Definisi

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan secara khusus kepada badan usaha di Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Kriteria dan Syarat User Specific Duty Free Scheme

Untuk menjadi user yang memanfaatkan skema USDFS, badan usaha harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk keberadaan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS). SKVI-USDFS ini diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian setelah melakukan verifikasi kelayakan. Selain itu, user juga diwajibkan menyertakan rencana impor barang selama 12 bulan dalam SKVI-USDFS.

Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Proses Pemanfaatan Skema Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme

Pengajuan Permohonan

User yang telah memiliki SKVI-USDFS dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS kepada Menteri Keuangan. Pengajuan dilakukan melalui direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan harus dilampiri dengan SKVI-USDFS dan lampirannya, data teknis terkait impor, serta Izin Usaha Industri yang mencakup informasi mengenai kapasitas produksi terpasang.

Penelitian dan Keputusan

Direktur DJBC akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan. Keputusan atas nama Menteri Keuangan akan diberikan setelah penelitian selesai. Jika permohonan diterima, user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%, khusus untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang. Rincian bahan baku yang memenuhi syarat tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.

Baca Juga:  Unit K-9 Bea Cukai: Definisi, Sejarah dan Perannya

Kesimpulan

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah sebuah skema penting dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Melalui proses yang terstruktur, badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dapat memanfaatkan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang. Penetapan user dan pemberian fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Jepang.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekonomi, Perdagangan, Indonesia-Jepang, IJEPA, User Specific Duty Free Scheme, Bea Masuk, Kerja Sama Ekonomi, Globalisasi, SKVI-USDFS, DJBC

Leave a Reply

Scroll to Top