Home

Download

FAQ

Kontak

About Us

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn
Customspedia

Customspedia

Ensiklopedia Bea Cukai Indonesia.

  • Pabean
    • Impor
    • Ekspor
  • Cukai
  • Fasilitas
    • Pembebasan Bea Masuk
    • Tempat Penimbunan Berikat
    • KITE
  • Pajak
  • Kupas
  • Post
    • Artikel
    • English
  • Kalkulator
    • Kalkulator IMEI
    • Kalkulator Barang Penumpang
    • Kalkulator Barang Kiriman
    • Kalkulator Impor
    • Kalkulator Sounding
  • Kurs
Search

Memahami User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Konteks Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Memahami User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Konteks Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)

Table of Contents

Toggle
  • Apa itu User Specific Duty Free Scheme?
    • Definisi
    • Kriteria dan Syarat User Specific Duty Free Scheme
  • Proses Pemanfaatan Skema Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme
    • Pengajuan Permohonan
    • Penelitian dan Keputusan
  • Kesimpulan

Globalisasi telah membawa dampak signifikan terhadap perdagangan internasional, terutama antara negara-negara seperti Indonesia dan Jepang. Kerja sama perdagangan dan ekonomi antara kedua negara ini diatur oleh Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, yang membentuk dasar bagi pemberlakuan skema tarif preferensi, termasuk User Specific Duty Free Scheme (USDFS). Dalam artikel ini, kami akan memberikan pemahaman mendalam tentang USDFS dan bagaimana hal ini terkait dengan kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang.

Apa itu User Specific Duty Free Scheme?

Definisi

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan secara khusus kepada badan usaha di Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Kriteria dan Syarat User Specific Duty Free Scheme

Untuk menjadi user yang memanfaatkan skema USDFS, badan usaha harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk keberadaan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS). SKVI-USDFS ini diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian setelah melakukan verifikasi kelayakan. Selain itu, user juga diwajibkan menyertakan rencana impor barang selama 12 bulan dalam SKVI-USDFS.

Baca Juga: Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dan Perannya dalam Free Trade Agreement (FTA)

Proses Pemanfaatan Skema Bea Masuk User Specific Duty Free Scheme

Pengajuan Permohonan

User yang telah memiliki SKVI-USDFS dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS kepada Menteri Keuangan. Pengajuan dilakukan melalui direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Permohonan harus dilampiri dengan SKVI-USDFS dan lampirannya, data teknis terkait impor, serta Izin Usaha Industri yang mencakup informasi mengenai kapasitas produksi terpasang.

Penelitian dan Keputusan

Direktur DJBC akan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan. Keputusan atas nama Menteri Keuangan akan diberikan setelah penelitian selesai. Jika permohonan diterima, user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%, khusus untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang. Rincian bahan baku yang memenuhi syarat tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.

Kesimpulan

User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah sebuah skema penting dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Melalui proses yang terstruktur, badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dapat memanfaatkan fasilitas tarif bea masuk sebesar 0% untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang. Penetapan user dan pemberian fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Jepang.

Untuk informasi tentang Bea Cukai Indonesia silahkan kunjungi website bea cukai disini.

Kumpulan konsultasi bea cukai disini.

Topik: Ekonomi, Perdagangan, Indonesia-Jepang, IJEPA, User Specific Duty Free Scheme, Bea Masuk, Kerja Sama Ekonomi, Globalisasi, SKVI-USDFS, DJBC

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Mastodon (Opens in new window) Mastodon
  • Click to email a link to a friend (Opens in new window) Email

Related posts:

  1. Apa Itu Free Trade Agreement?
  2. Apa Itu Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)?
  3. Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk
  4. Apa Itu Impor Sementara: Fasilitas dari DJBC dan Prosesnya
  5. PMK 96/2023: Penyesuaian Tarif MFN untuk Impor Barang Kiriman

Leave a ReplyCancel reply

Featured Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

    PMK 62 Tahun 2025: Transformasi Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk yang Mendukung Industri Dalam Negeri

  • Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

    Syarat dan Ketentuan Waktu Kedatangan Barang Pindahan untuk Bebas Bea Masuk di Indonesia

Search

Follow Us on

  • Facebook
  • X
  • Instagram
  • Telegram
  • Tumblr
  • LinkedIn

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)

Archives

  • November 2025 (1)
  • October 2025 (4)
  • September 2025 (6)
  • August 2025 (7)
  • July 2025 (1)
  • June 2025 (3)
  • May 2025 (6)
  • April 2025 (10)
  • March 2025 (8)
  • February 2025 (10)
  • January 2025 (31)
  • December 2024 (31)
  • November 2024 (30)
  • October 2024 (31)
  • September 2024 (30)
  • August 2024 (31)
  • July 2024 (32)
  • June 2024 (30)
  • May 2024 (31)
  • April 2024 (30)
  • March 2024 (31)
  • February 2024 (29)
  • January 2024 (31)
  • December 2023 (33)
  • November 2023 (30)
  • October 2023 (31)
  • September 2023 (30)
  • August 2023 (31)
  • July 2023 (31)
  • June 2023 (30)
  • May 2023 (31)
  • April 2023 (30)
  • March 2023 (31)
  • February 2023 (28)
  • January 2023 (31)
  • October 2022 (10)
  • September 2022 (30)
  • August 2022 (31)
  • July 2022 (42)
  • June 2022 (9)

Tags

Barang Ekspor barang impor barang kena cukai barang kiriman bea cukai bea masuk Cukai customs clearance djbc dokumen dokumen ekspor dokumen impor Ekspor Ekspor Impor HS Code imei Impor impor barang importir Indonesia indonesia customs international trade jaminan kawasan berikat kawasan pabean KB kepabeanan logistik pajak pajak impor pasar global pasar internasional Pembebasan bea masuk pengeluaran pengiriman barang perdagangan internasional PPN proses ekspor regulasi ekspor regulasi impor tarif bea masuk Tempat Penimbunan Berikat TPB tps Trade Compliance

About Us

Customspedia

Customspedia.com adalah platform berbasis web yang berfokus pada informasi seputar Regulasi, Prosedur dan Praktik Bea Cukai Indonesia yang ditulis berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Latest Articles

  • Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

    Ketentuan Masa Berlaku NPPBKC dan Tata Cara Perpanjangan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

  • E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

    E-Seal dalam Kepabeanan: Transformasi Digital Pengawasan Barang Impor dan Ekspor di Indonesia

  • PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

    PER-9/BC/2025: Transformasi Ketentuan Barang Bawaan Penumpang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Categories

  • Artikel Bea Cukai (427)
  • Cukai (57)
  • Ekspor (89)
  • English Customs Article (124)
  • Fasilitas (88)
  • Impor (158)
  • KITE (2)
  • Kuasai Sampai Tuntas (KUPAS) (68)
  • Pabean (224)
  • Pajak (12)
  • Pembebasan Bea Masuk (7)
  • Tempat Penimbunan Berikat (55)
  • Umum (10)
  • Facebook
  • Instagram
  • X
  • Telegram
  • LinkedIn
  • Tumblr

Proudly Powered by Kayandira Studio.

Scroll to Top