Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk – Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Tarif Preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besarnya tarif preferinsi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional diatur dalam PER-7/BC/2022 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi Serta Verification Visit Dalam Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk
Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Kegiatan tersebut dilakukan terhadap implementasi tata cara pengenaan tarif bea masuk.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah DJBC atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai secara periodik paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga : Monitoring dan Evaluasi Jaminan Sesuai PER-20/BC/2022
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan yang dilakukan pada monitoring dan evaluasi pengenaan tarif bea masuk, meliputi analisis atas:
- kesesuaian atas pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin). Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang.;
- kesesuaian atas pemenuhan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;
- pemanfaatan SKA dan/atau DAB, meliputi jumlah SKA dan/atau DAB dan nilai importasi dengan SKA dan/atau DAB dibandingkan dengan nilai importasi keseluruhan. DAB adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir atau produsen. DAB diatur dalam masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.;
- SKA dan/atau DAB yang dilakukan Retroactive Check, rejection, dan/atau Verification Visit. Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi atau Pihak yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Rules of Origin dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Negara Anggota atau Pihak penerbit SKA dan/atau DAB untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA dan/atau DAB. ;
- jawaban atas Retroactive Check atau konfirmasi atas keputusan rejection;
- keputusan penetapan SKA dan/atau DAB yang diajukan keberatan dan/atau banding;
- potensi pelanggaran SKA dan/atau DAB;
- potensi pengalihan rute perdagangan (circumvention) dalam pemanfaatan SKA dan/atau DAB; dan
- hal-hal terkait lainnya.
Format Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh unit kerja di wilayah kerja kantor wilayah terkait. Data dan informasi tersebut disusun dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf A dalam PER-7/BC/2022.
Laporan
Pejabat Bea dan Cukai harus membuat laporan monitoring dan evaluasi. Hal yang dilaporkan tersebut digunakan sebagai bahan tindak lanjut kebijakan di bidang pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Laporan tersebut dibuat secara berkala tiap semester atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan dari Dirjen Bea Cukai.
Laporan disampaikan kepada Dirjen Bea Cukai dengan ketentuan:
- untuk laporan semester pertama, paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) di bulan Juli pada tahun berjalan; dan
- untuk semester kedua, paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) di bulan Januari pada tahun berikutnya.
Untuk penyusunan laporan dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran huruf B dalam PER-7/BC/2022.
Demikianlah pembahasan mengenai Monitoring dan Evaluasi Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Sesuai PER-7/BC/2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : PER-7/BC/2022